Di Persimpangan Jalan, Pengelolaan Sampah di Kudus

elangmur - Rabu, 12 Maret 2025 | 21:35 WIB

Post View : 199

Tumpukan sampah- di seberang samping kanan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Tanjungrejo. Rabu petang ( 12/3/2025) Foto Sup.

             Dan menurut Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/BPLH Inspektur Jenderal Rizal Irawan menegaskan, TPA open dumping yang ditutup paling banyak berlokasi di Sumatera Utara,Nusa Tenggara Timur, JawaTengah, dan Jawa Barat.

             Karena itu, kepala daerah terpilih diminta memperhatikan kondisi TPA di wilayah masing-masing.”TPA yang tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan menunjukkan betapa tidak pedulinya pemda terhadap masalah sampah,” ungkapnya.

             Menurut Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah,dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka, kesadaran semua pihak, termasuk pemda dan masyarakat, terhadap pe-ngelolaan sampah harus diubah.

             Sampah jangan lagi dipandang sebagai berkah, melainkan merupakan kewajiban dan tanggung jawab.”Pemerintah daerah harus mengalokasikan 3 persen APBD (Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah) untuk pengelolaan sampah. Namun,banyak daerah mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah hanya 0,6 persen dari APBD. Mungkin dengan dikeluarkan surat menteri ini akan membuat daerah lebih fokusdengan pengelolaan sampah,”ujarnya.(sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single