Kudus, Elang Murianews (Elmu). Piket Siaga Polsek Kudus Kota dipimpin Kapolsek AKP Subkhan bersama Tim Resmob dan Ton Siaga Kamis dini hari (1/5/2025) berhasil membubarkan perkelahian antar anggota perguruan pencak silat yang terjadi di Kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh, depan Pasar Baru Wergu Wetan, dan depan GOR Bung Karno. Lima orang “diamankan” aparat. Yaitu APBK (18) dan AFF (18) keduanya warga Sukolilo Pati. MAW (15) dan NW (16) keduanya warga Karangrayung Grobogan serta MKM (18) warga Undaan Kudus."Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan para saksi dan beberapa orang yang diamankan, perkelahian tersebut merupakan buntut perkelahian di hari sebelumnya dengan TKP Getaspejaten Jati Kudus antara warga Grobogan yang bekerja di Kudus dengan warga Kudus yang kebetulan keduanya memiliki latar-belakang warga perguruan pencak silat," terang AKP Subkhan.
Subkhan menambahkan : pasca kejadian pertama salah satu pihak membuat “story WA/Whatsapp” yang kemudian memicu reaksi teman-teman seperguruannya dari Pati dan Grobogan sehingga terjadi perkelahian di beberapa titik tersebut.
Sebagai langkah antisipasi berkembangnya permasalahan tersebut maka pada Kamis siang Kapolsel Kudus Kota mengundang Ketua IPSI Kudus dan keduan pimpinan perguruan pencaksilat serta orang tua remaja yang berhasil diamakan.
Dari hasil mediasi tersebut dicapai kesepakatan antara lain ; permasalahan yang ada sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Masing-masing pihak bertanggung jawab untuk mengendalikan warganya agar tidak terprovokasi sehingga melakukan perbuatan melanggar hukum dan membuat gangguan kamtibmas. Tidak menggunakan atribut dan idak melibatkan perguruan diluar kegiatan resmi sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) .
Subkhan berterima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan kejadian yang ada sehingga kami dapat merespon cepat dan melokalisir tempat keributan sehingga tidak berkembang."Kami menghimbau kepada siapapun yang mempelajari ilmu bela diri dari perguruan manapun untuk tidak menyalahgunakan kemampuannya sehingga melanggar hukum. Terlebih dengan membawa nama perguruan, karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Termasuk nama baik perguruannya. Kami pastikan tidak ada ruang untuk aksi kekerasan dalam bentuk dan atas nama apapun di wilayah Kabupaten Kudus khususnya Kota Kudus. Kalau masih terjadi maka kami tidak akan segan-segan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.(Rikha/Sup)