Diduga Abal Abal, Galian C Desa Honggosoco

elangmur - Rabu, 7 Mei 2025 | 22:16 WIB

Post View : 965

Galian C terbaru : di Desa Honggosoco Jekulo Kudus. Desa ini tidak termasuk desa larangan penambangan. Foto Sup (Selasa, 6/5/2025)

Kudus, Elang Murianews  (Elmu)- Dalam beberapa hari terakhir muncul kegiatan penambangan galian C di Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. Namun diduga usaha ini juga illegal, meski di “pintu gerbang” penambangan sudah didirikan sebuah papan nama besar.  Namun setelah dicermati ada sejumlah kejanggalan , atau meragukan ke absahannya.

              Camat Jekulo Agus Susanto yang dihubungi Rabu  (7/5/2025) menyatakan , seingatnya belum pernah diajak koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tenagh maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah. “Saya curiga papan namanya abal abal. Nampaknya ada “dolanan anyar/permaianan baru” di Honggosoco,”  tuturnya.

            Selain itu,  Agus juga menemukan sebuah nama Hananto yang disebut-sebut sebagai  “bos” galian C tersebut. Namun tidak diketahui secara pasti sosoknya serta alamat tempat tinggalnya.

                Selasa siang (6/5/2025), Elmu sempat menyaksikan puluhan dump truk ke luar masuk lokasi galian C, yang terletak di belakang komplek Tempat Pemrosesan Akhi (TPA) Tsnjungrejo Jekulo Kudus. Lokasinya mudah dijangkau, hanya sekitar 150-200 meter dari jalan raya Jekulo – Bendung Logung. Dengan kondisi  jalan macadam. “Terbelah” menjadi dua bagian. Sisi kiri  jalan masuk dan sisi kanan jalan keluar.

             Sedangkan papan nama dengan logo lambang negara burung Garuda, terpasang  di “mulut” gang. Terlihat jelas dari arah Jekulo.  Di bawah lambang negara tertulis dengan huruf besar  Pemerintah Indonesia Perizinan Berusaha  Berbasis Resiko  : izin : 0220205201626008.

              Lalu tertulis : berdasarkan undang undang  nomor  6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan  pemerintah  pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Karya pengganti undang undang  pemerintah Indonesia menerbitkan peningkatan izin usaha pertambangan  : tahap operasi produksi kepada pelaku usaha .

                Nama pelaku usaha :  CV Elektrikal Daya Utama .  Nomor induk berusaha : 0220205201626. Alamat Kantor : Jalan Tanjungrejo nomor 7 Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. Status  penanaman modal :PMDN. Kode klasifikasi  baku  lapangan usaha Indonesia (BLUI) ; 08105 penggalian  tanah dan  tanah liat. Lokasi usaha : Desa Honggosoco  Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. Masa berlaku : lima tahun .

Papan nama - berlogo lambing negara Garuda yang diduga abal-abal. Foto sup

                Tidak disebutkan lima tahun itu dimulai sejak tahun berapa sampai  tahun berapa. Selain itu berbagi hal yang terkait dengan Golongan C diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor  96 Tahun 2021 dan ini menjadi penting karena menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia, dan telah mengalami perubahan melalui PP No. 25 Tahun 2024. Dan sebutan  golongan C sudah “tidak berlaku” diganti dengan penambangan batuan.

Melanggar

           Selain acuan perijinan  diduga tumpang tindih, juga lokasi penambangan di Desa Honggosoco dipastikan juga melanggar peraturan daerah  Kabupaten Kudus  tentang rencana tata ruang wilayah  2024-2042. Disebutkan  desa yang diperbolehkan/lokasi golongan C  hanya terdiri : Desa Tanjungrejo, Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, Desa Rejosari (Dawe) dan Desa Wonosoco Kecamatan Undaan.

              Jika ada penambangan golongan C di luar empat desa tersebut dipastikan illegal. Dan Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas galian C. Sedang perizinan galian C, yang sekarang disebut penambangan batuan, tidak dipungut biaya.(sup).

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single