Disbudpar Kudus Harus Berbicara, Tapi “Aneh “Bicaranya

elangmur - Rabu, 11 Desember 2024 | 12:41 WIB

Post View : 340

Tinggal kenangan- jembatan Karangsambung perbatasan Desa Bae Kecamatan Bae dengan Desa Besito Kecamatan Gebog Kudus yang dibangun pada masa kolonial. Mulai dilenyapkan dan diganti jembatan baru. Foto Sup Senin 9/12/2024.

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Kudus harus berbicara  dalam konteks pelestarian cagar budaya jembatan Karangsambung. Namun “berbicaranya aneh”,  karena jembatan itu bukan atau belum Obyek  Diduga Cagar Budaya (ODCB).

             Hal itu terungkap, ketika Elmu konfirmasi kepada Moh Rosyid selaku dosen ilmu sejarah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus dan  Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudpar Kudus, Edi Supratno secara terpisah Selasa (10/12/2024), tentang pembongkaran total jembatan Karangsambung.

           Jembatan Karangsambung terletak di perbatasan Desa Besito Kecamatan Gebog dengan Desa Bae Kecamatan Bae Kudus. Dibangun pada era kolonial abad XVI- XIX dan tergolong cagar budaya. Hal ini  merujuk undang undang nomor 11 tahun 2010  tentang cagar budaya.

                 Pada BAB III : KRITERIA CAGAR BUDAYA( Bagian Kesatu Benda, Bangunan, dan Struktur) pasal 5 disebutkan : Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:  berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan  memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

             Menurut Moh Rosyid, jembatan di satu sisi  sebagai urat nadi  kehidupan warga dan di sisi lain sebagai cagar budaya, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus sebagai instansi yang berwenang harus bersuara dalam kontek pelestarian cagar budaya. “Bila kondisi fisik jembatan memungkinkan tetap digunakan, maka menambah jembatan baru  di samping jembatan lama  agar cagar budaya tetap lestari. Sebaliknya bila tidak memungkinkan dipertahankan, maka perlu rundingan  antara Disbudpar dengan PUPR. Hal ini yang belum menjadi pembicaraan  yang dipahami atau diketahui publik” ujarnya.

             Sedang menurut  Edi Supratno,  jembatan Karangsambung bukan /belum termasuk Obyek  Diduga Cagar Budaya (ODCB). “Walau jembatan tersebut memiliki nilai historis tersendiri, namun itu bukan termasuk ODCB. Itu berdasarkan cek data dari teman di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus yang memegang data” tuturnya.

           Namun data tersebut samasekali tidak diungkapkan. Dan berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  nomor 1 tahun  2022  tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya :  ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.

           Pencarian ODCB melalui penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: Bekerja sama dengan lembaga penelitian di bidang arkeologi milik Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pendidikan di bidang arkeologi milik Pemerintah Pusat; Menggunakan pendekatan metode dan prosedur Penelitian arkeologi dan disiplin ilmu bantu lainnya sesuai dengan karakteristik objek kajian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

           Pasal 11 (1) Menteri berkewajiban melakukan pencarian terhadap ODCB. (2) Gubernur dan bupati/wali kota dapat melakukan pencarian ODCB setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Tak terbantahkan

           Padahal menurut catatan Elmu,  sebelum istilah ODCB muncul, Disbudpar Kudus, sebenarnya untuk kali pertama sudah menerbitkan Buku Investarisasi Benda Cagar Budaya Peninggalan Sejarah dan Purbakala di Situs Menara Situs Muri dan sekitarnya  pada tahun anggaran 2007.

                Buku ini disusun Tim Iventarisasi Benda Cagar Budaya yang terdiri dari penasihat Brata Subagya, ketua Ahfas Muntohar, wakil ketua Sancaka Dwi Supani, sekretaris Suyanto. Anggota Ngasirun, Gozali, Arif Joko Cahyono dan Dinol Haq Amin.

                 Dalam buku setebal 74 halaman ini memang  tidak ada yang spesifik menulis tentang keberadaan Jembatan Karangsambung. Namun itu ada kaitannya dengan rumah sinder pabrik gula, gedung balai benih/balai ternak yang dibangun pada abad ke XVI- XIX dan terletak di Desa Besito.Sementara  jembatan Karangsambung berada sekitar  beberapa ratus meter sebelah barat  dari rumah sinder dan  gedung balai ternak.

             Buku yang diedarkan terbatas tersebut sebenarnya  sedikit banyak memperjelas  Keputusan Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jawa Tengah, Drs Endjat Djaenuderadjat per  27 November 2005.

           Keputusan BP3 tersebut menetapkan daftar  benda cagar budaya tak bergerak Kabupaten Kudus 2005 sebanyak 89 buah.. Dengan rincian jenis : 10 masjid, 2 (dua) gapura, 8 (delapan)makam,  1 (satu)pabrik, 10 rumah/rumah tinggal, 14 gedung, 2 (dua) gereja,  1 (satu) stasiun kereta api, 1 (satu) paleolik (prasejarah), 33 rumah adat, 2 (dua) kelenteng, 2 (dua ) situs, 1 (satu) gua. Dari 89 benda cagar budaya tersebut satu diantaranya dianulir, yaitu Gedung KNPI di Jalan Acmad Yani  nomo 6 dicoret. Dengan alasan keliru.

          Menurut Sancaka Dwi Supani yang ditemui pada Rabu ( 11/12/2024), bangunan itu- termasuk jembatan Karangsambung , mempunyai nilai sejarah dan arsitektur gaya khas. “ Seharusnya  dilestarikan  karena juga terkait dengan ilmu pengetahuan sosial tentang sejarah  pabrik gula (PG) di Kudus sekitar tahun  1880” tuturnya.

            Sebelum PG Rendeng berdiri pada tahun 1840, tambah Supani daerah Besito dan Gondosari sudah berdiri lebih dahulu pabrik gula. Meski masih serba tradisional. Seperti pengangkutan hasil tebangan tebu dengan lori dan lori itu ditarik dengan kerbau. Meski tahap berikutnya lori ditarik/dijalankan dengan lokomotif. “Ini juga termasuk sejarah alat transportasi PG” katanya.

Bekas Rumah Dinas Sinder- pabrik gula di Desa Besito Kecamatan Gebog- tergolong benda cagar budaya . Dibangun pada seputar abad XVI- XIX. Foto sup. Selasa 10/12/2024.

            Masih menurut Supani, dengan lengsernya Brata Subagya yang kemudian digantikan Abdul Hamid, Hadi Sucipto, Sunardi, Yuli Kasiyanto, pelaksana tugas Rahma Hariyanti, Wahyu Haryanti,  Bregas Catursasi dan Mutrikah, belum lagi memunculkan buku baru tentang benda cagar budaya di Kudus. Atau sekitar 17 tahun terakhir.

             Namun pada sekitar tahun 2019, Disbudpar Kudus sempat “memiliki” Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang diketuai Edi Supratno.  Dan menurut UU nomor 11/2010 tentang cagar budaya, TACB adalah Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.

       Lalu : Tenaga Ahli Pelestarian ( orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.)

        Ada pula Kurator (orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum) Dan Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.

           Di  bagian pendaftaran inilah sebenarnya  salah satu kunci pembuka tabir Obyek  Diduga Cagar Budaya (ODCB). Diduga  bagian pendaftaran inilah  yang tidak bekerja maksimal ( tidak turun ke lapangan dan tidak punya data lengkap) untuk membuka sosok lebih dahulu tentang jembatan Karangsabung, yang menjadi konteks. Itu belum lagi  menyangkut obyek lainnya. Padahal semua ini dimanatkan dalam UU nomor 11/2010 tentang cagar budaya.(Sup).

Salah satu rumah dinas- milik pabrik gula Rendeng Kudus, yang berada di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus. Juga tergolong cagar budaya. Di bagian depan dijadikan tempat aktivitas pedagang kaki lima. Foto Sup Selasa ( 11/12/2024)

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single