Medan,Elanng Murianews- Dua orang berinisial R dan Y yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo Sumatra Utara ditangkap polisi Polda Sumatra Utara. Sedang pembakaran rumah tersebut terjadi pada , Kamis (27/6/2024) pukul 03.00, yang menewaskan Sempurna Pasaribu , isterinya , Efprida boru Ginting (48); anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12); dan cucunya, Louin Arlando Situngkir (3).
Hari ini kami tangkap eksekutornya dan kami terus bekerja mencari siapa yang terlibat kasus ini, tentu proses ini dilakukan.Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor," kata Kepala Polda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa pers di Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024)
Agung menambahkan, pihaknya ,sudah menyiapkan pasal untuk menjerat dua pelaku yaitu: Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sedikitnya 20 tahun penjara."Kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu. Kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku," tuturnya.
Selain itu menurut Kapolda, kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Namun saat ditanya wartawan mengenai motif pelaku, Agung tidak menjelaskan secara rinci."Tentu kita akan gali dari apa yang nanti disampaikan oleh para pelaku," jawabnya.
Dalam konferensi pers yang sama dengan Kapolda Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan, menyatakan "kami memberikan dukungan penuh" atas penyidikan yang dilakukan polisi."Kami menyatakan dukungan penuh, langkah-langkah selanjutnya yang akan ditindaklanjuti oleh Polda: 'Kalau ada anggota terlibat, harus dihukum'
Dalam keterangan terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan "jangan cepat-cepat kita ambil kesimpulan."Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Kristomei
Di tempat terpisah, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyayangkan kepolisian tidak mengungkap motif tersangka dalam pembakaran rumah wartawan Rico."Tentu motif di balik kasus ini sangat penting untuk melihat kasus ini secara utuh," kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung.
KKJ adalah komite gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan LBH Medan. KKJ sebelumnya mengeluarkan laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico S Pasaribu, sebelum polisi menetapkan dua tersangka.
Menurut Erick, kepolisian memiliki banyak bukti seperti rekaman CCTV sampai keterangan saksi untuk mengungkap motif dari para tersangka. Penyelidikan yang saat ini berjalan ia anggap "lambat". Hal ini membuatnya bertanya-tanya. "Apakah polisi sungguh-sungguh mengusut kasus ini? Atau memang apa yang sedang disusun dan disiapkan. Ini yang janggal buat kita," katanya.
Erick mendorong kepolisian menjadikan berita yang dibuat Rico sebagai bukti pendukung untuk mengungkap kasus ini "secara terang benderang" dan mengungkap otak pelaku. Dalam berita yang dibuat mendiang Rico, dia membuat klaim bahwa terdapat anggota TNI yang memiliki lapak judi.
Sedang LBH Medan yang menjadi kuasa hukum Eva Meliani boru Pasaribu (22), putri sulung Rico mencurigai "masih ada yang ditutupi" dari hasil penyidikan kepolisian. Sebab, kepolisian tidak mengungkap motif di balik pembakaran rumah Rico "Kita bilang itu hanya eksekutor lapangan, otak pelakunya itu pasti ada. Sedangkan pemberitaan almarhum kan tentang oknum TNI yang memiliki bisnis judi. Maka masih ada yang ditutupi oleh Polda Sumut," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Sebelumnya Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Senin (19/6/2023), di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Menyatakan ,ada dua versi berbeda atas kejadian kebakaranyang menimpa wartawan Rico, isteri,anak dan cucunya. Versi tim KKJ menduga ada keterlibatan oknum anggota TNI dan terkait dengan pemberitaan judi. Versi lainnya menyebut, kebakaran akibat adanya ceceran bensin yang juga dijual di rumah korban dan kemudian menyulut bara api.
Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” ujarnya.
Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial. Komnas HAM dan LPSK diminta pula turut serta melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ninik menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan TribrataTV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
AJI melaporkan periode Januari - Juni 2024 setidaknya terjadi 29 kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Paling banyak adalah laporan kekerasan fisik, ancaman dan pelarangan liputan. Periode 2006 - 2024, organisasi jurnalis ini melaporkan setidaknya terdapat 1.067 kasus kekerasan terhadap pekerja media.(dari berbagai sumber/sup)