Gagal Sidang Sengketa Informasi Publik

elangmur - Rabu, 5 Maret 2025 | 20:35 WIB

Post View : 94

Sidang- kasus sengketa informasi publik di Sidoarjo Jawa Timur Selasa (4/3/2025) Foto istimewa.

Sidoarjo, Elang Murianews Elmu)- Gagal persidangan perdana sengketa  informasi publik  non  litigasi dan ajudikasi yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jalan Bandilan No 4, Waru, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Selasa (4/3/2025).Salah satu penyebabnya : pihak termohon, yaitu  Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak memiliki surat kuasa.

           Hingga Rabu ( 5/3/2025) belum diketahui secara pasti kapan agenda sidang perdana sengketa  informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai  pemohon “melawan”  Dinas Kominfo Provinsi Jatim akan berlangsung. Namun yang pasti di awal  pembukaan sidang Selasa (4/3/2025) hadir majelis sidang yang terdiri :  Yunus Mansur Yasin,  Edi Purwanto, Elis Yusniyanti serta Panitera Nanda Alifia Widyadhana. Dari pihak pemohon, Ketua Umum PKN Patar Sihotang dan dari pihak termohon diwakili Masrul Ali Nuri dan Ayu Saulina.

Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN)- di Bawah pimpinan ketua umumnya Patar Sihotang (tengah bertopi biru) Foto istimewa

           Patar Sihotang yang ditemui awak media menyatakan kecewa atas kegagalan sidang perdana itu gegara  pihak termohon belum mengantongi surat kuasa. Apalagi ia harus “terbang” dari Jakarta ke Sidoarjo. Namun terlepas  dari hal tersebut,  Patar  menjelaskan kasus sengketa informasi publik ini  diawali dari temuan tim ivestigasi PKN  yang menemukan indikasi dan dugaan terhadap penggunaan anggaran pada Dinas Kominfo Jatim.Anggaran itu bersumber dari APBD maupun APBN

          Kemudian sesuai prosedur , pihaknya mengajukan  permohonan informasi publik kepada Dinas Kominfo melalui PPID Provinsi Jawa Timur, berupa Hardcopy dan Softcopy. Namun tidak dijawab , apalagi direalisasi. “Kami keluarga besar PKN kecewa, Mengingat sebagai masyarakat yang mempunyai kecintaan dan dedikasi terhadap negeri ini dengan menggunakan biaya sendiri jauh -jauh dari jakarta, tapi sepertinya pihak termohon tidak siap .Padahal saya yakin pihak komisi informasi sudah mengundang kepada termohon untuk mengikuti sidang sejak lama (cukup waktu). Kami berasumsi termohon  terkesan mengulur -ngulur waktu dan cenderung tidak mempunyai persiapan," tutur Patar Sihotang.

          Patar juga menegaskan  investigasi yang dilakukan PKN untuk mengetahui secara pasti dan rinci jika dana yang bersumber dari APBN, APBD maupun Dana Desa terserap dengan baik dan jelas peruntukann.” Tidak  ada kepentingan lainnya” tegasnya. Sedang  Masrul Ali Nuri dan Ayu Saulina yang ditemui terpisah membenarkan pihak termohon belum siap. Akibat terkendala proses birokrasi pemerintahan “ kami tidak semata mata hadir di sini, tetapi atas perintah dari atasan.. Kami berjanji dan siap melengkapi berkas administrasinya,” tuturnya.(sup)

 

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single