Sidoarjo, Elang Murianews Elmu)- Gagal persidangan perdana sengketa informasi publik non litigasi dan ajudikasi yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jalan Bandilan No 4, Waru, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Selasa (4/3/2025).Salah satu penyebabnya : pihak termohon, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak memiliki surat kuasa.
Hingga Rabu ( 5/3/2025) belum diketahui secara pasti kapan agenda sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon “melawan” Dinas Kominfo Provinsi Jatim akan berlangsung. Namun yang pasti di awal pembukaan sidang Selasa (4/3/2025) hadir majelis sidang yang terdiri : Yunus Mansur Yasin, Edi Purwanto, Elis Yusniyanti serta Panitera Nanda Alifia Widyadhana. Dari pihak pemohon, Ketua Umum PKN Patar Sihotang dan dari pihak termohon diwakili Masrul Ali Nuri dan Ayu Saulina.
Patar Sihotang yang ditemui awak media menyatakan kecewa atas kegagalan sidang perdana itu gegara pihak termohon belum mengantongi surat kuasa. Apalagi ia harus “terbang” dari Jakarta ke Sidoarjo. Namun terlepas dari hal tersebut, Patar menjelaskan kasus sengketa informasi publik ini diawali dari temuan tim ivestigasi PKN yang menemukan indikasi dan dugaan terhadap penggunaan anggaran pada Dinas Kominfo Jatim.Anggaran itu bersumber dari APBD maupun APBN
Kemudian sesuai prosedur , pihaknya mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Kominfo melalui PPID Provinsi Jawa Timur, berupa Hardcopy dan Softcopy. Namun tidak dijawab , apalagi direalisasi. “Kami keluarga besar PKN kecewa, Mengingat sebagai masyarakat yang mempunyai kecintaan dan dedikasi terhadap negeri ini dengan menggunakan biaya sendiri jauh -jauh dari jakarta, tapi sepertinya pihak termohon tidak siap .Padahal saya yakin pihak komisi informasi sudah mengundang kepada termohon untuk mengikuti sidang sejak lama (cukup waktu). Kami berasumsi termohon terkesan mengulur -ngulur waktu dan cenderung tidak mempunyai persiapan," tutur Patar Sihotang.
Patar juga menegaskan investigasi yang dilakukan PKN untuk mengetahui secara pasti dan rinci jika dana yang bersumber dari APBN, APBD maupun Dana Desa terserap dengan baik dan jelas peruntukann.” Tidak ada kepentingan lainnya” tegasnya. Sedang Masrul Ali Nuri dan Ayu Saulina yang ditemui terpisah membenarkan pihak termohon belum siap. Akibat terkendala proses birokrasi pemerintahan “ kami tidak semata mata hadir di sini, tetapi atas perintah dari atasan.. Kami berjanji dan siap melengkapi berkas administrasinya,” tuturnya.(sup)