Galian C Berpotensi Rusak Bendung Logung

elangmur - Rabu, 7 Mei 2025 | 06:45 WIB

Post View : 84

Galian C Ilegal - di Desa Tanjungrejo Jekulo Kudus, Selasa ( 6/5/2025) semakin mengancam keberadaan embung Logung. Foto Sup.

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Ulah penambang liar galian C  yang berinisial N,  semakin mengancam keberadaan  bendung Logung. Namun sampai dengan Rabu ( 7/5/2025) belum/tidak adanya tindakan tegas  dari aparat/dinas terkait di Kabupaten Kudus. Diduga N sengaja “bermain” dengan oknum , yang  dengan mudah  di 86 serta imbalan beberapa lembar rupiah warna merah.

         Berdasarkan pelacakan Elmu sejak  awal Juli 2023,  N sebagai bos galian C yang tinggal di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo (Kudus) setiap hari (kecuali hari Jumat) mengerahkan sejumlah alat berat untuk mengepras bukit yang mengandung golongan C. Bukit ini terletak hanya beberapa puluh meter dari bangunan  bendung di  sisi kiri  pintu gerbang.

           Dan mengacu pada data tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus 2017, antara lain menyebutkan sebagian wilayah Desa Tanjungrejo yang berupa bukit mengandung  andesit dan pasir  yang bisa dimanfaatkan untuk tanah urug. Sebagian lagi mengandung trass, bahan baku  batako, karena berunsur  kalsium  oksida (Ca O)-larutan mineral  berfungsi sebagai semen.

        Oleh karena penambangan itu liar alias tidak berijin, maka tidak diketahui  secara pasti  berapa jumlah  galian C yang berhasil dikeruk. Namun sebagai gambaran, setiap truk yang mengangkut dari lokasi ini kemudian dijual ke sejumlah daerah, mampu menampung hingga 6- 7 meter kubik.

          Dan setiap hari paling tidak 15- 20 truk yang ke luar masuk, sehingga bukit yang dikepras mencapai 105-140 meter kubik. Padahal jika dihitung sejak Juli 2023 hingga awal Mei 2025, atau hampir dua tahun, maka terlihat nyata lokasi keprasan bertambah luas.

Semakin rusak- akibat penambangan golongan C dan pembakaran sampah plastic di Desa Tanjungrejo Foto dokumen Sup 7 Juli 2023.

        Hanya sayangnya , pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali – Juwana tidak pernah mau berkomentar tentang kerakusan pengusaha golongan C illegal tersebut. Serta belum diketahui apakah lembaga yang berewenang dan bertanggung jawab terhadap bendung Logung, juga telah memiliki sabuk hijau sebagai salah satu pengaman bendung.  Dan secara kasat mata,  sabuk hijau tersebut memang tidak terlihat.

         Selain pengusaha golongan C  tersebut tidak punya  berijin, di seputar lokasi tersebut juga terdapat lokasi  penimbunan sampah kertas dan platik .  Timbunan sampah itu kemudian dibakar. Saat Elmu ke lokasi , Selasa ( 6/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,  akibat pembakaran tersebut memunculkan asap keputihan cukup tebal.  Mata telanjang maupun lensa kamera tidak mampu “menembusnya”.

       Sampah tersebut diduga berasal dari perusahaan kertas  yang berlokasi di  Desa Terban Kecamatan Jekulo. Dan  bekerjasama dengan salah satu pengurus  rukun warga (RW) Desa Tanjungrejo.  Belum diketahui bentuk kerjasama atau kompensasinya.

Pembakaran dan penumpukan sampah plastik- yang mengakibatkan polisi udara, pencemaran lingkungan, hingga memunculkan berbagai jenis penyakit. Foto Sup

        Namun asap yang ditimbulkan dari pembakaran kertas dan plastik (paling banyak) memunculkan zat kimia berbahaya. Seperti dioksin, furan, pulutan dan sebagainya, sehingga  menyebabkan pencemaran udara, kerusakan lingkungan hingga aneka jenis penyakit, Data yang dihimpun Elmu menyebutkan, lahan untuk golongan C adalah milik warga. Kemudian dijual kepada N  sebesar Rp 450 juta.  Dengan catatan selesai ditambang,  tanah tersebut masih menjadi milik warga. Hal itu juga  terjadi pada lahan untuk penimbunan dan pembakaran sampah.(Sup).

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single