Pati, Elang Murianews (Elmu) – Panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo, yang baru dibentuk Rabu (13/8/2025), mulai Kamis ( 14/8/2025 ) langsung bergerak cepat, dengan menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak. “ Hari ini, Pansus memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Seperti eks karyawan RSUD Soewondo, jajaran direksi RSUD Soewondo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, juga Plt Kepala BKPSDM Pati.” ujar Ketua Pansus Hak Angket Teguh Bandang Waluyo dalam jumpa per di gedung DPRD Pati ,Kamis (14/5/2025).
Sedang tujuannya meminta keterangan sebanyak dan sedalam mungkin, guna menjadi bahan dasar pembahasan di dalam pansus."Terkait pemakzulan bupati, kami belum bisa jawab. Yang jelas pansus kami sudah mulai berjalan," Wakil Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto menambahkan, dalam proses rapat pansus bersama pihak-pihak terkait, juga melibatkan tim ahli akademisi dan tim ahli dari pemerintahan atau ketatanegaraan.
Sedang sekitar 22 tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa, kemudian dirangkum menjadi 12 poin utama."Hari ini sudah mulai pemanggilan pihak-pihak terkait. Kami dari tim pansus hak angket ingin dalam prosesnya lebih rinci, lebih detail, dan lebih hati-hati karena situasinya menyangkut masyarakat dan menjadi perhatian nasional,"
Menurut politisi dari partai Demokrat ini, ada sejumlah hal yang ditengarai bisa memberatkan Bupati Pati Sudewo. “ Seperti kemarin surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara tentang penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati. BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati," jelasnya. Kemudian ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak. Padahal ada 20 tahun tanpa pesangon. Lalu laporan adanya dugaan ketidakwajaran dalam rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati. Seperti beberapa pejabat yang jabatannya merangkap.
Dari 220 eks Karyawan RSUD Soewondo Pati yang di PHK (pemutusan hubungan kerja), lima diantaranya dihadirkan di dalam rapat pansus. Yaitu Haning Dyah , bekerja sebagai staf keuangan dan telah bekerja 10 tahun. Siti Masruhah (bekerja 20 tahun ) Agus Triyono (bkerja lebih dari 17 tahun),Muhammad Suaib ( bekerja selama 16 tahun) dan Siswanto telah bekerja selama 14 tahun.yang sudah mengabdi untuk RSUD Pati 16 tahun dan Siswanto yang sudah mengabdi 14 tahun.
Sementara Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai proses pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo melalui tim pansus dan hak angket di DPRD, sudah sesuai dengan aturan.
Ia menghormati proses tersebut dan akan terus memantau perkembangannya. "Ya kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati," kata Dasco di kompleks parlemen, Kamis (14/8). Dasco menambahkan DPR juga telah menggelar rapat evaluasi bersama Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat membahas potensi kasus serupa terjadi di beberapa daerah lain. Lewat rapat tersebut, DPR meminta Mendagri untuk mengambil langkah-langkah untuk memitigasi potensi kasus serupa.
Dan sebelumnya, Ketua DPRD Pati Pati Ali Badrudin.Ali seperti yang dikutip dari Harian Kompas, Kamis (14/8/2025) menyebutkan, pansus hakangket akan bekerja untuk menyelidiki dugaan pelanggaransumpah janji jabatan yang dilakukan Bupati Sudewo. Dengan jangka waktu paling lama 60 hari untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran itu dengan cara mengundang saksi, korban,hingga para ahli.Setelah mendapatkan kesimpulan, hasilnya akan dikirim DPRD Pati ke MahkamahAgung. Kemudian, MahkamahAgung akan memberikan keputusan yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti DPRD.”Kita harus punya bukti-buk-ti apa yang dilakukan, yang menjadi kebijakan bupati ini.Apakah melanggar sumpah janji jabatan atau tidak. Kemudian,melanggar hukum atau tidak.Itulah sebagai penentu nantinya,” kata Ali. Data terakhir yang dihimpun Elmu sampai dengan Kamis malam pukul 21.00 WIB ( 14/8/2025), seluruh pengunjukrasa yang sempat ditangkap polisi sudah dibebaskan seluruhnya. Sedang ada 6 warga yang masih rawat inap di RSUD Soewondo Pati dan ditegaskan sama sekali tidak ada korban jiwa.( dirangkum dari berbagai sumber/Sup).