Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Terasa janggal dan diduga terjadi banyak pelanggaran, setelah membaca plang papan nama CV Elektrikal Daya Utama (EDU) dan kemudian investigasi ke lapangan. Plang itu dipasanga beberapa puluh meter utara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus : antara lain disebutkan status penanaman modal adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Kriteria PMDN : Menyerap banyak tenaga kerja, Termasuk skala prioritas tinggi, Termasuk pembangunan infrastruktur, Melakukan alih teknologi, Melakukan industri pionir. Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu. Menjaga kelestarian lingkungan hidup, Melaksanakan kegiatan penelitian, pegembangan, dan inovasi, Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi, Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi dalam negeri, dan/atau Termasuk pengembangan usaha pariwisata. Selain itu juga tertulis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) yaitu penggalian tanah dan tanah liat.
Dan menurut data yang dihimpun Elmu, sampai dengan Minggu malam (1/6/2025), CV EDU telah membuat kesepakatan dengan 72 warga Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo pemilik dari 26 hektar lahan di hadapan salah satu notaris di Kudus. Namun belum/tidak diketahui nama notaris hingga isi perjanjian antara CV EDU dengan 72 warga tersebut. Warga pun mengaku belum/tidak memperoleh salinan pernjanjiannya. “Memang kami sepakat, tanah kami akan “diratakan dengan tanah” dengan maksud bisa ditanami- misalnya padi. Sebab selama ini setahun hanya bisa ditanani sekali. Utamanya jagung, singkong atau tebu dan kurang bagus hasilnya. “ tutur sejumlah tentang latar belakang tanah mereka direlakan untuk “ditambang “ CV EDU.
Warga umumnya tidak tahu lebih “detil”, jika penambangan di lahan mereka justru bakal menimbulkan berbagai bentuk bencana alam dan kerusakan lingkungan. Salah satu diantaranya yang telah terjadi pada Minggu ( 25/5/2025), seorang tewas dan dua luka- luka di lokasi galian C Desa Honggosoco.
Apa yang telah dilakukan CV EDU selama beberapa minggu terakhir, bertentangan atau melanggar kriteria sebagai perusahaan berstatus sebagai PMDN. Antara lain dalam melestarikan lingkungan, alih teknologi, sebagai industri pionir, hingga pengembangan wisata.
Meski CV EDU sudah mengantongi ijin yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM ) Provinsi Jawa Tengah dengan masa berlaku 22 April 2025 - 21 April 2030. Sesuai dengan plang papan nama. Namun ketika Elmu memotret plang tersebut pada Rabu ( 7/5/2025) tidak tertulis masa berlakunya. Sedang izin yang dimaksud adalah perizinan berusaha berbasis resiko.
Dan Kementerian ESDM Jawa Tengah, nampaknya juga gegabah dalam memberikan ijin kepada CV EDU, karena berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kubus nomor 1 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT-RW) tahun 2021 yang kemudian diperbarui dengan Perda 1/ 2022 tentang RT-RW yang berlaku hingga tahun 2042, Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo bukan termasuk “kawasan penambangan” golongan C,, sehingga aksi penambangan yang dilakukan CV EDU diduga melanggar perda.
Dalam perda tersebut disebutkan tiga desa yang menjadi kawasan penambangan golongan c adalah : Dukuh Kedungmojo Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo seluas sekitar 23 hektar berupa : andesit – pasir, tanah urug; dan pasir. Dukuh Wonosari Desa Rejosari Kecamatan Dawe seluas 3 hektar berupa :andesit – pasir, tanah urug, pasir.. Dukuh Wonosoco Blok Gunung Bedhong Desa Wonosoco Kecamatan Undaan seluas 4 hektar berupa batu kapur. Dan Dukuh Kali Wuluh Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo seluas 4 hektar berupa : andesit – pasir, tanah urug, pasir.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Departemen ESDM Tri Winarno, di Jakarta, Sabtu (31/5/2025), menegaskan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.