Kudus, Elangmurianews (Elmu)-Jembatan Karangsambung berkreteria sebagai cagar budaya. Sesuai dengan undang undang (UU) nomor 11/2010 tentang cagar budaya. Sedang cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) sama-sama memiliki kreteria sebagai cagar budaya. “Keduanya dilindungi oleh UU no 11/2010 tentang Cagar Budaya.Beda keduanya : cagar budaya sudah ditetapkan , lalu ODCB belum ditetapkan,” tegas Harry Widianto, Rabu petang ( 11/12/2024).
Harry Widianto, kelahiran 7 Juli 1958 jabatan terakhirnya sebagai Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dan sebelumnya menjabat Kepala Balai Arkeologi Banjarmasin, Kepala Balai Arkeologi Yogyakarta, serta Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran.
Dengan latar pendidikan Sarjana Jurusan Arkeologi, Universitas Gadjah Mada (Lulus 1983) Magister Bidang Paleoanthropologi, Institut de Paléontologie Humaine Paris (Lulus 1990) Doktor Bidang Paleoanthropologi, Institut de Paléontologie Humaine Paris (Lulus 1993).
Sedang jembatan Karangsambung yang terletak di perbatasan Desa Bae Kecamatan Bae dengan Desa Besito Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus ini, menurut Buku Peninggalan Invenstarisasi Benda Cagar Budaya Peninggalan Sejarah dan Purbakala di Situs Menara, Situs Muria dan Sekitarnya yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Kudus, 2007, dibangun pada masa kolonial abad XVI- XIX.
Jembatan Karangsambung dikatagorikan sebagai cagar budaya. Seperti yang tercamtum dalam UU nomor 11/2020 tentang cagar budaya. Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Adapun kreterianya : Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Sedang menurut Disbudpar Kudus melalui Tim Ahli Cagar Budaya , jembatan Karangsambung bukan termasuk ODCB. ODCB menurut peraturan pemerintah RI nomor 1/2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya adalah : benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
Masih utuh
Meski telah memiliki kreteria yang jelas sesuai UU nomor 11/2010, namun Jembatan Karangsambung tetap digusur dan diganti dengan jembatan baru. Proses penggusuran sudah dimulai sejak Selasa (10/12/2024).Dan pada posisi Kamis sore (12/12/2024), dua alat berat sudah dikerahkan untuk membongkar jembatan yang panjang 80 meter dengan lebar sekitar 2,5 meter. Puluhan – ratusan warga termasuk anak anak sekolah silih berganti menyaksikan aksi penggusuran yang dibiayai dari Departemen PUPR sekitar Rp 28 miliar.
Elmu yang mengamati dari dekat proses penggusuran itu, nampak terlihat jelas kerangka jembatan bagian atas yang seluruhnya terbuat dari baja tersebut nyaris masih utuh. Dari gelagar hingga sekrupnya tidak terlihat karat- masih mulus.
Padahal belum pernah diganti sejak lebih dari 100 tahun yang lalu. “ Kemungkinan besar besi dan bajanya didatangkan dari Jerman yang terkenal sebagai “produsen” dengan kualitas dunia. Nanti yang untung adalah pemenang lelang- jika “bekas jembatan” itu dijual secara loakan. Sebab mendapatkan barang lama tapi berkualitas tinggi. Sebaiknya itu dimanfaatkan ulang,” tutur pensiunan sekretaris kecamatan di kabupaten Kudus.(sup).