Kades Honggosoco Ogah Jawab Galian C

elangmur - Selasa, 24 Juni 2025 | 06:45 WIB

Post View : 602

Kepala Desa Honggosoco - Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Baidowi. Foto Sup (Senin 23/6/2025).

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Kepala Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Baidowi sebagai pejabat publik “ogah” memberikan jawaban tentang kasus penambangan Golongan C di desanya. Hal itu terjadi saat ditemui Elmu, di Kantor Desa Honggosoco, Senin ( 23/6/2025).

       Ia yang saat itu mengenakan busana kudusan lebih banyak “mengotak-atik” telepon genggamnya daripada menjawab pertanyaan. Akibatnya ,proses wawancara hanya berlangsung sekitar lima menit, dalam suasana yang kurang beretika.

        Seperti menerima tidak di ruang kerjanya. Melainkan di ruang aula dengan satu kursi kayu panjang. Berkali kali menyatakan tidak tahu dan meminta supaya menghubungi Hananta, “Bos” CV Elektrikal Daya Utama”,(EDU) pengelola Golongan C Desa Honggosoco. “Hubungi saja Pak Hananta, yang pasti penambangan golongan C itu resmi berijin,” ujarnya beberapa kali diucapkan.

        Oleh karena Elmu belum/tidak mengenal Hananta, maka meminta alamat dan no kontaknya. Anehnya tidak memberikan melalui “transfer” melalui “hand phone” (HP) melainkan melalui secarik kertas dengan nomor 087 430 40567. Kemudian bergegas kembali ke dalam ( ke ruang kerjanya),

        Ketika nomor tersebut dihubungi/dikontak beberapa kali tidak bisa “konek” (tersambung). Baidowi sendiri juga tidak mau memberikan nomor kontak / whatsapp (WA). Terkesan kuat dalam banyak hal menyangkut penambangan golongan C “ ditutup-tutupi”.

Melanggar Undang Undang.

         Sikap Kepala Desa Honggosoco tersebut bertentangan/melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, atau dikenal sebagai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

        UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

        Informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses setiap orang, kecuali informasi yang dapat mengganggu keamanan negara, rahasia dagang, dan informasi pribadi bersifat terbatas. Informasi publik harus dapat diperoleh dengan mudah, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana

         Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

         Sedang Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

        Badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik, melayani permintaan informasi, dan membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. (sup)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single