Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Kantor pemerintahan Desa Glagah Kulon Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, pada Selasa siang ( 4/2/2025) pukul 11.30 WIB sudah dalam kondisi tertutup rapat. Padahal menurut Peraturan bupati (Perbub) 63/2022 tentang hari kerja, jam kerja, pakaian dinas, serta ketentuan izin dan cuti bagi Aparat Pemerintahan Desa (APD), jam kerja 07.00 – 15.15 WIB pada Senin- Kamis. Sedang khusus pada hari Jumat 06.30 – 11 WIB.
Kantor desa tersebut berada di tepi jalan raya jurusan perbatasan Kecamatan Dawe dengan Kecamatan Gembong Kabupaten Pati. Berada di lantai dua dan di lantai satu dipergunakan untuk Balai Desa. Sedang untuk menuju lantai dua, lewat tangga di samping kiri bangunan. Tangga berbahan baja putih ini, dilengkapi pintu. Namun pada Selasa siang pintu itu digembok. Dari arah depan terlihat pintu dan jendelanya tertutup rapat. Begitu pula pintu samping. Lalu di ruang/lantai bawah/dasar yang berfungsi sebagai Balai Desa, salah satu daun pintunya terbuka.
Dan di samping kiri kantor-balai desa, terdapat sebuah bangunan juga dalam kondisi tertutup rapat. Terlihat sebuah mobil ambulans milik desa terparkir. Beberapa kali mencoba mengitari kantor-balai desa tidak nampak satu orangpun APD maupun petugas jaga. Padahal dalam Perbub 63/2022 juga disebutkan, pemerintah desa wajib menunjuk perangkat desa /pegawai desa dengan status perjanjian kerja untuk piket di Kantor Kepala Desa. Namun sayangnya, Perbub yang ditanda-tangani bupati kudus Hartopo dan memuat 41 pasal ini, tidak ada satu pasal[un ya n g menyebutkan tentang sanksi jika terjadi pelanggaran.
Menurut sejumlah saksi mata, kondisi kantor desa yang lengang-bahkan tutup lebih awal dari ketentuan yang berlaku , juga dapat dijumpai di banyak kantor desa yang tersebar di sembilan kecamatan.
Selain “kasus “ tersebut, juga terlihat lima papan nama yang terpasang di belakang pagar kanan kantor-balai desa Glagah Kulon dan dirangkai menjadi satu kesatuan, hampir sebagian besar tulisannya sudah pudar dan sulit untuk membacanya. Lalu dua spanduk yang terpasang di tembok sisi depan, berisi tentang APBDes 2023 dan APBDes 2024. Sedang spanduk ABDes 2025, tidak terlihat-entah dipasang di mana.
Penjelasan Kadinas PMD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famni Dwi Arfana yang dihubungi Selasa malam menjelaskan, pada Selasa pagi hingga siang hari, pihaknya menggelar agenda kegiatan dengan Inspektorat. Dan menghadirkan para kepala desa, sekretaris desa, para kepala seksi hingga ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Atau dengan kata lain, kepala desa , sekretaris desa, kepala seksi dan ketua BPD Glagah Kulon turut hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga kondisi kantor desa setempat ditutup.
Selain memberikan keterangan singkat, Famni yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Dawe ini juga mengirim tiga lembar foto.(sup)