Kudus, El ang Murianews (Elmu)- Sejak terjadinya kecelakaan kerja di komplek penambangan galian C Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Minggu ( 28/5/2025), pihak Polres Kudus sampai dengan Minggu ( 20/7/2025) belum mengijinkan CV Elektrikal Daya Utama (EDU) untuk beroperasi kembali, “Kami sangat berharap, penambangan bisa kembali beroperasi, sehingga roda perekonomian hingga penyerapan tenaga kerja di sektor ini kembali pulih. Kami sudah melakukan berbagai pembenahan, sehingga ke depannya akan lebih baik lagi,” tegas pemilik CV EDU, Machfudin Hananta, dalam pertemuan khusus dengan Elang Murianews (Elmu), Kamis lalu ( 17/7/2025).
Pembenahan itu utamanya menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) seperti yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 50 tahun 2012, Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) yag tertuang dalam UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa SMK3 ini harus diaplikasikan dan diintegrasikan ke sistem manajemen dalam perusahaan.
Sedang dalam tahapan eksplorasi, Hananta telah mendapatkan persetujuan dokumen, yang mencakup (1) laporan eksplorasi nomor 543/4657 tanggal 20 Juni 2024, (2) tekno ekonomi nomor 543/ 5740 tanggal 5 Agustus 2024 dan (3) persetujuan akhir studi kelayakan nomor 500.10.29.16/421 tanggal 16 Januari 2025.
Ketentuan teknis
Hananta juga menjelaskan, perkiraan kandungan penambangan Galian C Desa Honggosoco yang berada di lahan seluas 25, 2 hektar sekitar 1.253.737 meter kubik. Dari total kandungan tersebut , maka pada tahun pertama (2025) akan ditambang sebanyak 78.914 meter kubik. Tahun kedua (2026) sebesar 101.031 meter kubik. Tahun ketiga (2027) 101.043 meter kubik. Tahun ke empat (2028)124.721 meter kubik dan tahun kelima (2029) sebesar 144.806 meter kubik.
Sedang mitode penambangan adalah tambang terbuka dengan metode quarry dengan tinggi jenjang tunggal maksimal empat meter atau sesuai kajian geoteknik apabila diperlukan.
Adapun proses penambangan menggunakan alat gali, bongkar dan muat berupa backhoe excavator setara PC 200 sebanyak tiga unit dengan kapasitas bucket maksimal 0, 8 meter kubik, dan alat pengangkut berupa dump truck berkapasitas 8 meter kubik dengan jumlah sesuai permintaan konsummen.
Lalu batas akhir level penambangan pada elevasi 55 meter di bawah permukaan laut .Batas penggalian di atas elevasi jalan sekitar lokasi penambangan dan atau tidak boleh meninggalkan kubangan pada bekas penggalian.
Penggalian dilakukan dengan memperhatikan factor keamanan lereng dan mengurangi dampak longsoran. Lebar dan kemiringan tanjakan jalan tambang disesuaikan dengan jenis dan kapasitas alat angkut.
Sedang akhir penambangan berbentuk terasering dengan ketinggian panjang akhir keseluruhan maksimal 23 meter dan kemiringan masksimal 50 derajat. “Alat angkut berupa dump truck dengan kapasitas tidak boleh melebihi daya angkut yang ditetapkan dalam buku uji kendaraan bermotor . Serta wajib melalui jalur pengangkutan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten. Adapun jangka waktu ijin dapat diberikan selama lima tahun,” tutur Hananta. (Rikha/Sup)