Karcis Sampah Ditulis Tangan

elangmur - Kamis, 30 Januari 2025 | 07:12 WIB

Post View : 543

Karcis retribusi sampah - di TPA Tanjungrejo Jekulo Kudus ditambah tulisan tangan dari Rp 5.000,- menjadi Rp 8.000,- . Kemana yang Rp 3.000,- Foto repro

Kudus, Elang Murianews (Elmu)-   Setiap karcis retribusi sampah di  Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo  Jekulo Kudus pada periode 19 April – 15 Mei 2024, sempat diwarnai tambahan tulisan tangan. Seiring dengan pemasangan spanduk peraturan daerah (Perda) nomor 3/ 2021 tentang pelayanan persampahan/kebersihan. Terutama bagi kendaraan sampah roda tiga  yang dua kali sehari  mengirim sampah ke TPA.  Juga ditandai insiden phisik dan intimidasi serta dugaan adanya gelontoran sampah dari daerah Demak.

                Perda nomor 3/2021,  antara lain disebutkan untuk penyetor sampah  ke TPA  dikenakan retribusi Rp 5.000,- per meter kubik atau Rp 15,- per kilogram. Pada periode  19 April -15 Mei 2024,  bagi penyetor sampah  sebanyak dua kali per hari diberikan satu lembar karcis  senilai Rp 8.000,- . Di lembaran karcis tercetak Rp 5.000,- lalu ditambah tulisan tangan Rp 3.000,-.Padahal seharusnya, perda nomor 3/2021 tersebut secara efektif diberlakukan sejak 12 Oktober 2021.

Spanduk Perda 3/2021- dibentangkan di dinding bangunan timbanagan TPA Tanjurejo Jekulo Kudus. Foto repro

                Menurut Koordinator Forum Komunikasi Ketua RW Desa Tanjungrejo Abdul Padi,  saat menggelar unjukrasa di komplek TPA Kamis 16 Januari 2025, setiap hari diperkirakan 178 ton sampah dipasok ke TPA.

                Jika itu benar, maka Unit Pelaksana Teknis  (UPT) TPA Tanjungrejo memperoleh  retribusi  178.000 x Rp 15 = Rp 2.670.000,-/ hari   Sedang berdasarkan dokumen rencana strategis  Dinas Perumahan  Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup  (PKPLH) Kudus 2024-2026 per 13 April 2023,  antara lain disebutkan  sampah harian mencapai  674, 59 ton. Dan jumlah sampah  yang dipilah, dikumpulkan, pengangkutan, pengelolaan  dan pemrosesan di TPA  119, 8 ton/hari .  Jika dirupiahkan menjadi  119.000- 120.000 x Rp 15,- = Rp 1,8 juta/hari.Mana yang benar tidak pernah  terungkap secara terbuka. 

             Retribusi sampah juga dikenakan kepada  setiap rumah warga Rp 15.000,- per bulan. Sedang  retribusi terbesar dikenakan kepada rumah sakit tipe . B,  Rp 1. 700.000,-, per bulan, rumah sakit tipe C, Rp 600.000,-per bulan  dan mall/swalayan/supermarket  Rp 550.000,- per bulan.

         Sedang berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ,  setiap jiwa/ penduduk menghasilkan sampah 0,7 kilogram/hari. Lalu  mengacu pada jumlah penduduk Kudus yang mencapai 874.800 jiwa, maka total sampah di Kota Kretek : 0,7 kilogram x 874.800 = 612.360 kilogram /hari (Sup).

                 

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single