Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Setiap karcis retribusi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo Jekulo Kudus pada periode 19 April – 15 Mei 2024, sempat diwarnai tambahan tulisan tangan. Seiring dengan pemasangan spanduk peraturan daerah (Perda) nomor 3/ 2021 tentang pelayanan persampahan/kebersihan. Terutama bagi kendaraan sampah roda tiga yang dua kali sehari mengirim sampah ke TPA. Juga ditandai insiden phisik dan intimidasi serta dugaan adanya gelontoran sampah dari daerah Demak.
Perda nomor 3/2021, antara lain disebutkan untuk penyetor sampah ke TPA dikenakan retribusi Rp 5.000,- per meter kubik atau Rp 15,- per kilogram. Pada periode 19 April -15 Mei 2024, bagi penyetor sampah sebanyak dua kali per hari diberikan satu lembar karcis senilai Rp 8.000,- . Di lembaran karcis tercetak Rp 5.000,- lalu ditambah tulisan tangan Rp 3.000,-.Padahal seharusnya, perda nomor 3/2021 tersebut secara efektif diberlakukan sejak 12 Oktober 2021.
Menurut Koordinator Forum Komunikasi Ketua RW Desa Tanjungrejo Abdul Padi, saat menggelar unjukrasa di komplek TPA Kamis 16 Januari 2025, setiap hari diperkirakan 178 ton sampah dipasok ke TPA.
Jika itu benar, maka Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Tanjungrejo memperoleh retribusi 178.000 x Rp 15 = Rp 2.670.000,-/ hari Sedang berdasarkan dokumen rencana strategis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus 2024-2026 per 13 April 2023, antara lain disebutkan sampah harian mencapai 674, 59 ton. Dan jumlah sampah yang dipilah, dikumpulkan, pengangkutan, pengelolaan dan pemrosesan di TPA 119, 8 ton/hari . Jika dirupiahkan menjadi 119.000- 120.000 x Rp 15,- = Rp 1,8 juta/hari.Mana yang benar tidak pernah terungkap secara terbuka.
Retribusi sampah juga dikenakan kepada setiap rumah warga Rp 15.000,- per bulan. Sedang retribusi terbesar dikenakan kepada rumah sakit tipe . B, Rp 1. 700.000,-, per bulan, rumah sakit tipe C, Rp 600.000,-per bulan dan mall/swalayan/supermarket Rp 550.000,- per bulan.
Sedang berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , setiap jiwa/ penduduk menghasilkan sampah 0,7 kilogram/hari. Lalu mengacu pada jumlah penduduk Kudus yang mencapai 874.800 jiwa, maka total sampah di Kota Kretek : 0,7 kilogram x 874.800 = 612.360 kilogram /hari (Sup).