Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Kasus perceraian pasangan suami isteri di Kabupaten Kudus dimunculkan pihak panelis dalam acara debat pemilihan kepala daerah (Pilkada)/calon bupati/wakil bupati Kudus 2024-2029 putaran kedua /terakhir di Hotel Griptha , Rabu sore ( 13/11/2024). Sebah dianggap cukup tinggi dan panelis meminta kedua pasangan bakal calon (balon) bagaimana cara untuk mengatasinya.
Menurut Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Qamarudin, angka perceraian di Kabupaten Kudus per Januari hingga Oktober 2024 mencapai 1.079 kasus. Mayoritas kasus tersebut berupa istri menggugat suami. Tepatnya 852 kasus dari cerai gugat dan 227 cerai talak dari suami. “Jadi kebanyak kasus ini karena faktor ekonomi. Lebih detailnya, kebanyakan istri mengajukan cerai karena para suami main judi online (judol). Biasanya untuk kasus ini kebanyakan berhasil diputus,” ujarnya seperti dikutip dari Betanews.
Sedang menurut data yang dihimpun dari Biro Pusat Stastistik (BPS) Jawa Tengah dalam tahun 2023, Kudus tidak termasuk dalam urutan lima besar kasus perceraian. Sedang lima besarnya adalah : Cilacap 5.992 kasus, Brebes 5.041 kasus, Banyumas 4.579 kasus, Pemalang 3.823 kasus dan Tegal 3.683 kasus.
Pasangan nomor urut 1 Samani Intakoris- Bellinda menyatakan kasus perceraian di Kudus disebabkan faktor ekonomi dan pernikahan dini. Sedang menurut pasangan nomor urut 2, Hartopo- Mawahib, tidak hanya factor ekonomi dan pernikahan dini saja, tetapi juga akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan. Kedua pasangan ini berjanji akan “mengatasinya” dengan berbagai cara yang nampaknya asal sebut saja.
Panelis pun diduga dalam melayangkan pertanyaan tentang kasus perceraian di Kudus tidak/belum membandingkan data kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berpenduduk 37.540.962 jiwa. Dan tersebar di 35 kota/kabupaten, 576 kecamatan, dan 8.563 desa/kelurahan .yang ada di Jateng. Sedang faktor yang paling banyak menyebabkan tingginya angka perceraian di Jateng adalah karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.(Sup)