Kepala Dinas Jual Kayu Rp 5 Juta

elangmur - Kamis, 14 November 2024 | 21:43 WIB

Post View : 310

Ditebang separo- pohon mahoni di tepi jalan raya Desa Jurang Gebog, 9/11/2024. Foto Sup

Kudus,Elang Murianews (Elmu) – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus , Halil diduga menerima uang tunai Rp 5 juta atas “penjualan “ dua pohon mahoni  turus jalan di Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sekitar awal September 2024. Uang itu diambil-diterima Halil  di rumah Hartono (70) di Desa Puyoh. “ Kemudian saya membayar lagi Rp 2 juta kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKKAD). Jadi totalnya Rp 7 juta. Keterangan ini sama seperti yang saya sampaikan kepada Polres Kudus saat saya dimintai keterangan Kamis ( 14/11/2024),” ujarnya di seputar kantor  Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) di Kelurahan Purwosari Kudus, Kamis siang.

                Hartono menambahkan, dua batang mahoni tersebut dipergunakan sendiri, alias tidak diperjual-belikan. “Saya ditawari dan saya mau membeli karena melihat kondisi dua batang kayu itu memang mengganggu  kabel listrik PLN dan itu tentunya membahayakan untuk warga,” tambahnya.

                Halil sendiri sangat sering dihubungi- dikonfirmasi  via Whats App (WA, maupun di kantor PKPLH Jati Wetan tidak pernah mau merespon- menjawab atau menemui.

"Gudang" Kayu - milik Dinas PKPLH Desa Jati Wetan Kudus Foto sup.

                Kasus penebangan dua pohon  di Desa Puyoh tersebut terkait erat dengan kasus penebangan kayu  yang dilakukan AES, warga Desa Gondosari RT 01/ RW 02 Kecamatan Gebog. Dalam surat pernyataan  yang ditanda-tangani 12 September 2024, AES mengaku melanggar peraturan bupati (Perbub) nomor 18 tahun 2021, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Publik. Yaitu melakukan penebangan kayu tanpa ijin di ruas Jalan  Dawe- Soco, Besito- Jurang, Bae- Gondangmanis, sebelah barat kantor polisi sektor (Polek) Gebog dan jalan raya lingkar timur Universitas Muria Kudus (UMK). Jumlah pohon yang ditebang terbanyak di ruas jalan Dawe- Puyoh , yaitu lima pohon. Dengan jenis pohon mahoni. Berdiameter 70 – 100 centimeter dan ketinggiannya rata-rata mencapai empat meter. Berdasarkan perhitungan Tim dari BPPKAD dan PKPLH, lima pohon tersebut senilai Rp 26.280.000,-.

                Kemudian pohon trembesi di  sebelah barat Kantor Polsek Gebog senilai Rp 6.280.000,-. Pohon mahoni di ruas jalan Besito – Jurang (Rp 1.730.000,-). Dan pohon  mahoni di ruas jalan Bae – Gondangmanis (Rp 3.000.000,-). Oleh karena itu, AES diharuskan membayar kepada BPPKAD sebesar Rp 37.290.000,- . Namun sampai dengan Kamis (17/10/2024), atau bertepatan dengan batas akhir dari surat peringatan (SP) 3, AES baru menyetor Rp 7 juta ke kas daerah Pemkab Kudus. “ Oleh karena itu langkah berikutnya akan kami laporkan kepada pimpinan (Bapak Sekda) dan akan kami limpahkan ke Inspektorat “ ujar Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah..

Bekas pohon mahoni- yang ditebang di Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kudus, Kamis ( 14/11/2024) Foto Sup.

                Kepala Inspektorat Eko Djumartono yang dihubungi secara terpisah membenarkan hal itu. “ Kami akan koordinasikan dulu dengan teman teman Kepolisian “ ujarnya.

                Kemudian Polres Kudus menindak –lanjuti antara lain meminta keterangan kepada Hartono. Pihak Polres belum dikonfirmasi, selain Hartono, apakah Halil dan AES atau personil yang terlibat atas penebangan kayu turus jalan ini juga turut diperiksa.

                Isi Perbub  Peraturan Bupati (Perbub) Kudus 18/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Publik  itu  diterbitkan atas pertimbangan : pohon mempunyai peranan dan manfaat yang sangat penting bagi lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga keberadaannya perlu dilindungi serta dikelola, khususnya pada ruang terbuka hijau publik;

                Ruang Terbuka Hijau Publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola  pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Meliputi taman kota, hutan kota, sabuk hijau/jalur hijau (green belt area), turus jalan, ruang terbuka hijau di sekitar sungai, pemakaman dan rel kereta api.

            Perimbasan atau penebangan pohon dilakukan ketika : mengganggu jaringan utilitas daerah; . Mengganggu atau membahayakan bagi keselamatan/kepentingan umum; Akan didirikan suatu bangunan atau akan dipergunakan untuk keperluan akses jalan; Dan atau kondisi pohon sudah rusak dan tidak bisa diselamatkan, Keadaan terpaksa yang mengharuskan pohon segera dirimbas,, atau ditebang, karena  pohon  tumbang atau miring akibat kejadian alam,

                   Lalu dalam pasal 25 disebutkan : kewajiban penggantian pohon ketika ditebang  berdiameter sampai dengan 10 cm (sepuluh centimeter), maka jumlah penggantinya sebanyak 10 (sepuluh) pohon dengan ketinggian paling kurang 200  centimeter; Pohon yang ditebang berdiameter lebih dari 10 centimeter sampai dengan 20 cm  centimeter, jumlah penggantinya sebanyak 20 (dua puluh) pohon dengan ketinggian paling kurang 200 cm (dua ratus centimeter);

                 Pohon yang ditebang dengan diameter lebih dari 20 cm (dua puluh centimeter) sampai dengan 30 cm (tiga puluh centimeter),  jumlah penggantinya sebanyak 30 (tiga puluh)pohon dengan ketinggian paling kurang 200 cm (dua ratus centimeter); Pohon yang ditebang dengan diameter lebih dari 30 cm [tiga puluh centimeter) sampai dengan 40 cm (empat puluh centimeter], maka jumlah penggantian seb_anyak 40 (empat puluh) Pohon dengan ketinggian paling kurang 200 cm (dua ratus centimeter);

                      Dan setiap orang, badan atau instansi yang melakukan kegiatan perimbasan atau penebangan pohon di ruang terbuka hijau publik harus memperoleh izin dari Bupati. Bupati mendelegasikan kewenangan izin  kepada Kepala Dinas PKPLH. Izin itu sendiri paling tidak memuat nama pemohon izin, jenis, jumlah, lokasi, dan diameter pohon yang akan dilakukan perimbasan atau penebangan.Ironisnya banyak pihak melanggar Perda tersebut termasuk oknum  dinas/instansi terkait.(Sup)

               

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single