Keterbukaan Belum Ditrapkan Badan Publik di Kudus

elangmur - Kamis, 13 Februari 2025 | 19:33 WIB

Post View : 157

Logo HPN 2025

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- “Pemerintah tidak boleh anti kritik dan terbuka terhadap semua masukan untuk kemajuan bersama. Dan  pengkiritik yang baik sejatinya adalah kawan” ujar Penjabat  Bupati Kudus Herda Helmijaya pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-79/ 2025 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus, Senin (10/2) malam.

Penjabat Bupati Kudus-. Herda Helmijaya. Foto istimewa

                Itu pernyataan simpatik dan menggelitik. Namun berdasarkan kenyataan yang dialami Elmu memang berbeda. Bahkan bertolak belakang. Atau secara garis besarnya,  pejabat publik belum/tidak  menjalankan, mematuhi atau tidak memahami  tentang Undang Undang  nomor 4 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

                     Informasi publik  adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

                   Sedang  Badan Publik, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

                     Dan berdasarkan data dari Anton Wijaya, selaku Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kudus , sudah ada enam desa, satu kecamatan dan sekretaris dewan yang diadukan ke  Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terkait sengketa publik. PKN selalu “menang” di tingkat  Jateng, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung(MA).  “Itu berlangsung sejak  tahun 2021 dan kami saat  ini juga mulai mempersiapkan sejumlah lembaga publik di Kudus yang akan  bawa ke ranah Komisi Informasi Publik “ tuturnya,

                      Sedang “kubu pengkritik” yang identik dengan wartawan, nampaknya juga larut dalam karut marutnya dunia jurnalis yang kebablasan. Nyaris di setiap kabupaten/kota muncul  puluhan hingga ratusan oknum yang mengaku wartawan. Tetapi sebagian besar tidak pernah menghasilkan karya jurnalistiknya dalam bentuk berita, artikel, hingga foto.

                     Oknum yang mengaku wartawan sekaligus merangkap jadi anggota/pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lebih menonjolkan  berbagai asesori/atribut yang dihadirkan dalam kesehariannnya. Bahkan bertindak- melakukan  berbagai aktivitas-perbuatan yang menyalahi- menabrak berbagai peraturan perundangan yang berlaku.

                       Sebuah kenyataan pahit bagi sosok wartawan sejati. Dalam pengertian sederhana sebagai seorang yang bertugas mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyampaikan berita kepada publik.(sup)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single