Kios Dialihfungsikan Jadi Toilet

elangmur - Jumat, 2 Agustus 2024 | 21:02 WIB

Post View : 218

Toilet- merupakan alih fungsi dari kios nomor 18, komplek kios dan los sisi barat lokasi parkir Terminal Wisata/taman parkir Bakalan Krapyak Kaliwungu Kudus. Foto Amy 30 Juli 2024

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Kios nomor 18  yang dialih-fungsikan menjadi kamar mandi dan WC, hingga Jumat malam ( 2/8/2024) belum mengantongi ijin dari banyak pihak. Sempat ditegur dan diminta untuk menghentikan proses pembangunan oleh Koordinator terminal wisata/ taman parkir Bakalan Krapyak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, tetapi pemilik kios Ny. Masfuah nekat untuk tetap melanjutkan pembangunan kamar mandi dan WC hingga rampung 100 persen. “Sudah saya laporkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan sudah dipanggil  ke kantor Dishub,” ujar Rosi, koordinator terminal wisata/taman parkir Bakalan Krapyak Kecamatan Kaliwungu.

                Menurut Rosi, alih fungsi kios menjadi kamar mandi dan WC tidak hanya terjadi di kios nomor 18, tetapi juga  di kios nomor 31. Bedanya,  seluruh ruangan kios nomor 18 dirubah menjadi  tiga ruang untuk kloset jongkok dan satu ruang untuk kamar mandi. Dengan tempat pembuangan tinja maupun air kamar mandi diduga hanya ditempatkan di bagian bawah bangunan kios. Itu pun hanya asal asalan. Tanpa memperhitungkan faktor kebersihan/kesehatan hingga lingkungan Kamar mandi dan WC di kios nomor 18 ini bersifat komersial.

                Sedang  di kios nomor 31 menurut “pemilik” kios, hanya untuk kepentingan pribadi. Itu ditandai hanya separo kios yang dimanfaatkan untuk kamar mandi WC.

                Alih fungsi kios menjadi kamar mandi-wc yang berada di sisi barat areal parkir terminal wisata/taman parkir Bakalan Krapyak tersebut sebenarnya juga tidak disetujui penghuni kios di sisi  kanan kirinya. Sebab menyangkut bau tidak sedap saat kamar mandi-wc  dioperasikan. Apalagi kios yang menjajakan makanan dan minuman. “Memang sebaiknya berada di tempat terpisah  dan tentunya bangunan serta fasilitasnya harus standar,” ujar sejumlah pedagang kaki lima .

Kios kamar mandi-wc - di bagian depannya ada angkringannya Foto sup 2 Agustus 2024

                Kios yang berlokasi di sisi barat areal parkir jumlah totalnya  44 kios, ditambah 10 los. Berbentuk huruf L. Dibangun  pada Agutus 2023 dan rampung 100 persen menjelang akhir Desember 2023. Dengan menghabiskan biaya Rp 1,9 miliar dari APBD Kudus 2023. Namun tidak dilengkapi dengan fasilitas kamar-mandi-wc.  Puluhan pohon penghijauan yang ditebangi untuk pembangunan kios dan los  tersebut hingga sekarang tidak ada penggantinya. Ini menyalahi peraturan daerah tentang penebangan pohon penghijauan.

Ngawur

                Mbah Joyo, selaku jurubicara dan  perantara pemilik kios nomor 18, Ny Masfuah yang ditemui Elmu, ketika menjelaskan tidak disertai bukti “hitam putih” dan banyak yang ngawur. Seperti  mengalih-fungsikan kios menjadi kamar mandi –wc menjadi haknya “pemilik “ kios.

                Padahal sampai saat ini para PKL penghuni 44 kios dan 10 los, belum/tidak menerima perjanjian tertulis dari Dishub. Khususya menyangkut hak dan kewajiban. Sampai sekarang belum/tidak ada  selembar  sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional  untuk 44 kios dan 10 los tersebut sebagai hak milik. Selain itu juga tidak ada bukti jual beli tanah-kios antara Dishub Kudus dengan para PKL

                Mbah Joyo yang konon sempat nyalon anggota dewan, tetapi gagal tersebut sempat  menyatakan kamar mandi –wc yang dibangun adalah  bentuk fasilitas pemilik kios. Padahal kios itu sudah berubah fungsi. Memang  di sebelah kanan kios nomo 18, yaitu kios nomor 19 yang bukan “milik” Ny Masfuah sudah dikontrak dia dan sudah dijadikan toko khusus aneka jenang produksi perusahaan jenang Kharomah milik dia (Masfuah).

Dua kios- nomor 18 dan 19 milik perusahaan jenang kharomahi. Foto sup

                Mbah Joyo yang sehari-harinya “bos “bengkel mobil diseberang jalan (timur) komplek Universitas Muria Kudus ini juga mengatakan tengah akan mengajukan ijin berjualan untuk produk jenang karomah. Padahal pemilik perusahaan jenang ini sudah menyewa kios nomor 19 untuk berjualan aneka jenang dan  sudah dioperasikan. Bahkan sudah dipasang papan nama perusahaan. Selain itu sejak awal memang yang bersangkutan tidak berkoordinasi lebih dahulu dengan Dishub. Ini dilakukan, karena/ dengan alasan  sudah  “koordinasi” dengan anggota DPRD Kudus serta seorang pengacara.

                Alih fungsi kios menjadi kamar mandi wc tersebut sebaiknya memang harus ditindak tegas. Namun di sisi lain, Pemkab Kudus-dalam hal ini Dishub harus  secepatnya  membangun fasilitas kamar mandi wc- seperti yang diminta para PKL penghuni kios dan los. Meski sebenarnya saat membangun 44 kios dan 10 los , sudah dilengkapi fasilitas kamar mandi wc. Selain nilai  bangunan cukup  besar  dan sangat mungkin untuk “disishkan” untuk membangun fasilitas yang dimaksud, juga tersedia tanah  yang cukup leluasa untuk membangun kamar mandi wc. Yaitu tanah kosong di sudut selatan, yang saat ini dimanfaatkan untuk  penampungan sampah sementara.(Amy/Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single