Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Kabupaten Kudus tercatat dengan luas daerah terkecil di Jawa Tengah dan berpenduduk lebih dari 874.000 jiwa. Namun menurut data dari Electronic Registrion and Identification (ERI) Korps Lalulintas Polri per Minggu ( 11/11/2024) memiliki kendaraan bermotor 632.050 unit. Dan dari jumlah tersebut 562.320 unit diantaranya berupa sepeda motor.
Jumlah tersebut terus meningkat dari hari ke hari. Sebaliknya nyaris ruas jalan raya tak pernah bertambah. Akibatnya memunculkan terjadinya kemacetan lalulintas hingga kemacetan. Sedang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus telah memasang kamera pemantau (CCTV) di alat pemberi isyarat lalulintas di perempatan jalan Penthol Rendeng Kecamatan Kota. Dan merupakan bagian dari Area Traffic Control System (ATCS). ATCS adalah sistem manajemen lalu lintas yang menggunakan teknologi untuk mengontrol dan mengoptimalkan lampu lalu lintas di suatu area.
ATCS menurut Nanang Ary Wibowo, Kepala seksi sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Dishub Kudus dalam keterangan tertulisnya Kamis (21/11/2024 ) bertujuan untuk : Mengatur waktu sinyal di persimpangan secara responsif dan terkoordinasi. Menyampaikan informasi kondisi lalu lintas dan alternatif lintasan.Menyediakan rekaman data lalu lintas, kejadian kecelakaan, dan kejadian lainnya di persimpangan.
Sedang manfaatnya : Terciptanya optimasi kinerja jaringan jalan. Mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, selamat dan berwawasan lingkungan. Mengurangi jumlah dan beban petugas pengatur lalu lintas di persimpangan Sosialisasi keselamatan jalan secara langsung kepada pengguna jalan yang melintasi simpang. “ Namun saat ini Kabupaten Kudus baru memiliki ATCS di Simpang Penthol dan sedang dalam proses fasilitasi integrasi dengan Pemprov Jateng (Dishub Jateng) dan Pemerintah Pusat (kemenhub),” tuturnya.
Nanang juga menambahkan : tampilan ATCS belum bisa diakses masyarakat, namun untuk tampilan CCTV non ATCS yang dipasang Dishub dapat diakses melalui : https://stream.kuduskab.go.id/.
Berdasarkan pengamatan di Simpang Penthol, Kamis siang ( 21/11/2024), tidak lagi terlihat ditiang lampu lalulintas peralatan yang menunjukkan perhitungan detik per detik. Dari posisi lampu menyala merah,ke kuning dan hijau. Tetapi digantikan tulisan : Perhatian Sedang Ada Evaluasi Durasi Trafic Light. Nanang tidak menjelaskan kapan hal ini akan berakhir. Namum ia membenarkan biaya ATCS sebesar Rp 2 miliar dari APBD Kudus dan akan diresmikan Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie.
Lalu saat mengunduh laman stream.kuduskab.go.id, Kamis malam pukul 20.05, pada puluhan lokasi yang telah dipasangi kamera pengawas, terminal wisata/taman parkir paling banyak ditonton hingga 7.993 orang. Di urutan kedua seputar Menara ( komplek makam dan masjid Sunan Kudus alias Jafar Shodiq.
Sedang sejumlah warga Kota Kretek mengeluh, saat membuka laman gambar- tampilannya kurang jelas dan umumnya posisi kamera arahnya tetap- tidak berpindah- berputar.
Alat bukti : menurut data yang dihimpun Elmu terdapat tiga jenis kamera tilang . Yaitu : Kamera CCTV, untuk menindak pelanggar lalu lintas lewat tilang elektronik (ETLE). Tak hanya di Jakarta, per 23 Maret 2021, sistem ini serentak diaplikasikan secara nasional. Dengan jenis pelanggaran : rambu lalu lintas dan marka jalan, sabuk keselamatan, main ponsel saat mengemudikan mobil, batas kecepatan, pelat nomor polisi palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah dan tidak memakai helm
Kamera ETLE Mobile : kamera ini bisa berpindah-pindah titik pengawasannya. Jadi tak bisa ditebak pengemudi yang mau melanggar. Kamera ini dipasang di tubuh, helm atau kendaraan petugas Kepolisian. Penggunaan selain seperti pada kamera CCTV, juga terhadap pengguna motor berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Kamera Drone : hanya untuk mengawasi kondisi lalu lintas. Drone ini bukan ETLE tapi dia CCTV yang surveillance. Artinya dengan drone itu bisa untuk mengamati situasi lalu lintas bila terjadi kemacetan yang cukup panjang misalnya ada unjuk rasa, laka, perbaikan jalan seberapa panjang kemacetan terjadi, ruas jalan mana saja yang tengah padat .Termasuk bisa digunakan melaporkan tindak kriminal di jalan. Drone akan mengirim gambar yang akan ditindaklanjuti petugas.
Hasil kerja keras kamera sepanjang 24 jam non stop/hari dan tanpa bayaran ini, dapat digunakan sebagai alat bukti sah di pengadilan. Ha ini sesuai dengan peraturan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 272. Pasal tersebut dijelaskan untuk mendukung penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik. Atau hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Peraturan lain yang menguatkan adalah undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroik. Dalam pasal lima disebutkan informasi elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (Rikha/Sup)