Mangkrak Hutan Kota Tanggul Angin

elangmur - Selasa, 25 Maret 2025 | 08:48 WIB

Post View : 434

Hutan kota tanggul angin- dilihat dari bawah jembatan Tanggul Angin Jilid 3 (Kolonel Soenandar) Foto Sup ( 23/3/2025).

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Hutan Kota Tanggul Angin (HKTA) dalam beberapa tahun terakhir mangkrak. Alias tidak terurus, terbengkalai, atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Warga Kota Kudus dan sekitarnya tidak lagi berminat untuk berkunjung ke HKTA yang terletak di perbatasan Kecamatan Jati Kudus dengan Kecamatan Karanganyar Demak. Masuk wilayah Desa Jati Wetan.

                Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus nampaknya juga belum /tidak bereaksi atas mangkraknya HKTA tersebut. Apakah maupun digusur, direnovasi atau dibiarkan begitu saja. Namun yang pasti pada posisi Senin ( 24 /3/2025),  bangunan cafeteria dan  vediotron tidak berfungsi. Secara keseluruhan , HKTA yang dibangun pada tahun 2015 menghabiskan biaya Rp 7,4 mliar tersebut berubah menjadi kusam. Padahal  lokasinya di gerbang wilayah Kabupaten Kudus dari arah barat (Demak-Semarang-Jakarta).

Salah satu sudut - komplek hutan kota tanggul angin Desa Jati Wetan Kudus Foto Sup

                Padahal pula, HKTA menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia , nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota bertujuan untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.

Videotron - yang mangkrak di Hutan Kota Tanggul Angin Jati Wetan Kudus, Foto Andry (24/3/2025)

                Sedang fungsinya untuk:memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika; ,meresapkan air; menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati .Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk keperluan: pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga; penelitian dan pengembangan; pendidikan; pelestarian plasma nutfah; dan atau budidaya hasil hutan bukan kayu.

                Selain itu menurut  Sumiyatun, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( Cipkataru) Kudus,  HKTA yang dibangun dengan biaya cukup besar tersebut., antara lain untuk menampung keinginan banyak pihak-khususnya masyarakat sebagai tempat untuk melepas lelah sekaligus menikmati keindahan Gerbang Kudus Kota Kretek (GK-3).  GK3 itu terletak di depan seberang jalan HKTA, dan dibangun PT Djarum sebesar Rp 16 miliar.

                Tanah lokasi HKTA bukan milik Pemkab Kudus, melainkan sebagian milik PT Kereta Api Indonesia dan sebagian lagi milik Balai Pelestarian Sumber Daya Air (BPSDA) Serang-Lusi-Juwana (Seluna) dengan status sewa.

Gegara Jembatan baru

                Sedang mangkraknya HKTA diduga akibat munculnya pembangunan Jembatan Tanggul Angin Jilid 3 pada tahun 2017. Bagian jembatan yang berada di wilayah Desa Jati Wetan ini secara tidak langsung menutup akses masuk ke HKTA, karena terhalang pilar pilar beton.  Juga menggusur lahan parkir.

                Sementara pembangunan Jembatan Tanggul Angin Jilid 3, dilatar-belakangi kedua jembatan lama di atas sungai Wulan, yang dikenal dengan jembatan Tanggul Angin dianggap sudah cukup tua. Dan berpotensi menimbulkan kemacetan lalulintas.Jembatan pertama (jilid 1) dibangun pada  1968 dan  jembatan ke dua ( jilid 2) dibangun 1993. Jembatan pertama khusus untuk lalulintas dari arah Demak – Kudus. Sebaliknya jembatan ke dua dari arah Kudus- Demak. Kedua jembatan ini saling berdekatan..

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single