Mantan Ketua Koni Kudus, Dituntut 6 Tahun Penjara

elangmur - Rabu, 4 September 2024 | 21:52 WIB

Post View : 171

Imam Triyanto, mantan Ketua Umum Koni Kudus Foto Sup Juli 2023

Semarang, Elang Murianews- Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto dituntut 6 (enam) tahun penjara potong masa tahanan, dalam sidang Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/9/2024). Sebab terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bertindak  sebagai Jaksa Penuntut  Umum dari Kejaksaan Negeri Kudus, Dwi Kurnianto. Sedang sidang pengadilan Tipikor ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah. 

                Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto , juga menuntut  kepada Imam Triyanto membayar denda  Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Lalu membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 miliar. Dengam catatan  apabila tidak membayar UP dalam waktu tiga bulan setelah inkrah maka harta bendanya disita pihak Kejaksaan dan kemudian  akan dilelang. Jika tidak punya harta benda yang mencukupi maka di ganti kurungan pidana selama tiga tahun. 

                Selain barang bukti dokumen, dikembalikan pada KONI Kudus, handphone dikembalikan pada saksi Nindyo, Savana Firdaus, mobil Xenia dikembalikan pada Sukma Oni. Sedang barang bukti yang dirampas untuk negara di antara handphone milik terdakwa, mobil Toyota Fortuner yang diperuntukkan sebagai UP. Kendaraan itu menurut fakta persidangan diperoleh pada 2021-2023 secara kredit.Lalu barang bukti uang Rp 830 juta dirampas untuk negara diperhitungkan untuk sebagai pembayaran uang pengganti.Pada kasus ini tidak ada pihak lain yang turut menjadi tersangka. 

                Sedang hal yang  memberatkan selain menimbulkan kerugian negara, tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan pertimbangan meringankan karena sopan di persidangan, dan belum pernah dipidana. tuntutan itu sebanding dengan perbuatan terdakwa selaku Ketua KONI Kudus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar, “ ujar Dwi Kurnianto.     Imam Triyanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah untuk induk organisasi olahraga tersebut pada tahun 2021 hingga 2023. Koni Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan Perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.Dalam pencairan dan pendistribusian dana hibah tersebut, terdakwa Imam Triyanto diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi. Dan berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.(sup)

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single