Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Masyarakat di Kabupaten Kudus, kini menunggu keputusan Bupati Kudus Samani Intakoris. Setelah Kepala Inspekorat Eko Djumartono, melaporkan hasil akhir kasus dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaroke di Margorejo Pati pada atasannya. Dalam hal ini Sekretaris Daerah dan bupati/wakil bupati, Rabu ( 16/7/2025). “Kami bekerja secara profesional. Artinya memiliki bukti kuat, menghadirkan mereka yang terlibat serta penanganan dilakukan tujuh orang aparat.” tuturnya.
Kesimpulannya menurut Eko, kasus terjadi di salah satu karaoke wilayah Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, pada Selasa ( 8/7/2025) pukul 14.13 waktu Indonesia bagian barat (WIB). Melibatkan dua ASN. Yaitu H, yang dikenal sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus dan EW selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir(TPA) Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo (Kudus). Termasuk P atau biasa dipanggil D, ketua cabang olahraga biliar Komite olahraga nasional Indonesia (Koni) Kudus.Saat kejadian, terjadi pemukulan terhadap P atau D yang dilakukan EW. Sedang H mencoba melerainya.
Akibat peristiwa tersebut, H dan EW dipastikan melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran;
Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Lalu tercatata 14 larangan yang harus dihindari PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin, Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8.Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Kasus Jual kayu
Menurut data yang dihimpun Elmu, H sebenarnya juga terlibat dalam kasus jual beli kayu turus jalan/penghijauan. Sudah ditangani Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat dan telah pula dilaporkan ke Polres Kudus. Namun hampir setahun terakhir, kasus ini nampaknya “dibiarkan begitu saja”.
Sedang EW yang baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala UPT TPA Tanjungrejo, sudah dua kali menantang berkelahi dengan salah satu pengelola sampah wilayah kecamatan Dawe dan dengan salah satu wartawan senior di Kudus. Termasuk sejumlah kasus yang terjadi di TPA.
Lalu tentang sosok P atau D, dikenal dekat dengan oknum aparat pemerintahan terkait erat dengan Koni . Serta upaya terselubung untuk melancarkan upaya terwujutnya mosi tidak terpercaya terhadap Ketua Umum Koni Kudus, Sulistiyanto.(sup).