Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Sungguh mengejutkan, namun patut disyukuri. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus meraih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 2024 predikat emas. Mengingat antara lain masih adanya berbagai bentuk pelanggaran terhadap undang undang (UU) nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Tidak berfungsinya Komite Seni Budaya Nasional Indonesia (KSBN) sejak kepengurusannya dilantik pada 14 Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja 14 Januari 2024. Padahal KSBN salah satu fungsinya menangani berbagai kegiatan budaya secara sistematis. Seiring dengan disyahkannya undang undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menurut Menteri Kebudayaan Fadli Zon : pemajuan kebudayaan tidak hanya diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 saja. Bahkan pada Pasal 32 Undang-UndangDasar 1945 juga menyatakan bahwa negara harus memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. “ Jadi pemajuan kebudayaan ini merupakan perintah konstitusi kita,” tuturnya pada malam pemberian AKI Kategori Pemda Tahun 2024 di Graha Bhakti Budaya, Taman IsmailMarzuki, Jakarta, Rabu(18/12/2024 .
Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa dalam memajukan kebudayaan nasional setidaknya diperlukan langkah-langkah strategis berupa pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Hal ini memerlukan komitmen politik dari pemerintah daerah untuk mewujudkannya.
Fadli menegaskan, penghargaan ini bukan untuk prestasi kepala daerah sebagai individu,melainkan berkat kerja bersama seluruh warga yang selalu terlibat dalam pemajuan kebudayaan. Penghargaan ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga persatuan dan warisan budaya sebagai landasan untuk melangkah lebih maju.”Keberhasilan ini tak terlepas dari keterlibatan masyarakat yang terus melestarikan dan melindungi kebudayaan kita.Penghargaan ini hanya sebuah awal untuk memperteguh jati diri bangsa,”
Adapun Pemda yang terpilih diklasifikasi menjadi tiga jenis penghargaan, yaitu emas, perak, dan perunggu. Pemda peraih predikat emas adalah Pemprov Kepulauan Riau, Pemprov Bali,Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemkab Kulon Progo, Pemkab Kudus, Pemkot Yogyakarta, dan Pemkot Bukittinggi.Kemudian, peraih predikat perak :Pemprov Sumatera Barat, Pemkab Gianyar,Pemkab Musi Banyuasin, Pemkab Gunungkidul, Pemkab Bantul, Pemkab Jembrana, Pemkot Palembang, Pemkot Denpasar,dan Pemkot Surakarta. Sedang peraih predikat perunggu : Pemprov Sumatera Selatan, Pemkab Karangasem,Pemkab Buton Selatan, Pemkab Sleman, Pemkot Palopo, dan Pemkot Bandung.
Klasifikasi
Adapun klasifikasi peringkat ini diukur melalui sejumlah indikator, antara lain pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD), keberhasilan program kebudayaan, alokasi anggaran, regulasi pendukung, sumber daya manusia,fasilitas budaya, publikasi dan pengakuan di media, warisan budaya takbenda, serta prestasi yang telah diraih. Yang paling penting adalah keterlibatan masyarakat yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat.
Keseriusan pemda dalam upaya pemajuan kebudayaan salah satunya tecermin dalam penyusunan perangkat-perang-kat daerah, khususnya dinas kebudayaan. Regulasi terkait penyusunan perangkat daerah ini baru muncul pada 2016 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun2016.”Untuk itu, perlu diberi kesempatan lebih luas kepada daerah yang telah memiliki kebijakan, program, serta pelin-dungan dan pelestarian kebudayaan dengan melibatkan masyarakat secara berkesinam-bungan untuk mendapatkan apresiasi ini,” kata Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kemenbud,Restu Gunawan.
Restu sekaligus memperkenalkan piala dan logo AKI Kategori Pemda yang didesain khusus seniman ternama, pematung,pengajar, dan aktivis kemanusiaan, Dolorosa Sinaga. Piala terbuat dari aluminium dengan berat sekitar 3 kilogram.
Piala yang diberikan kepada semua penerima AKI Kategori Pemda ini memiliki makna filosofi tentang kebudayaan sebagai suatu bujur sinergi dan kolaborasi yang membentuk peradaban.Pialanya berbentuk seorang perempuan yang membawa suluh simpul semangat pembangun peradaban bersama laki-laki dengan gulungan kertas ditangan membawa gagasan tentang visi dan misi, serta implementasi kerja-kerja kebudayaan, sedangkan meja bundar simpul komunikasi dan ketertumbuhan.”Jadi, ini sebuah hal yang baru dari Kementerian Kebudayaan untuk memberikan Anugerah Kebudayaan Indonesia kepada pemerintah daerah,”ucapnya.
Sedang tim penilai AKI Kategori Pemda Tahun 2024 : Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara Soni Sumarsono; Peneliti Utama Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro; sejarawan/budayawan sekaligus Komite Penasihat Internasional Memory of TheWorld UNESCO Mukhlis Paeni; dan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapa-sitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Parlin J Siahaan.
Kegiatan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan ini telah dimulai sejak tahun 2007. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang pada saat itu sebagai instansi yang menaungi bidang kebudayaan, telah mengadakan kegiatan Penghargaan Kebudayaan melalui program Hadiah Seni.
Penghargaan ini terus dilanjutkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2012 hingga saat ini dengan berbagai dinamikanya, sampai akhirnya terbit Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemendikbudritsek berkomitmen untuk menyelenggarakan Anugerah Kebudayaan Indonesia setiap tahunnya.
Ada 2 jenis penghargaan pada program Anugerah Kebudayaan Indonesia yaitu: Gelar dan Tanda Kehormatan dari Presiden, yang terdiri dari: Bintang Mahaputera, atau yang setingkat; Bintang Budaya Parama Dharma, atau yang setingkat; dan/atau Satyalancana Kebudayaan. Penghargaan dari Menteri, yang terdiri dari kategori:Pelestari; Pelopor dan Pembaru; Maestro Seni Tradisi;Anak; Media; Pemerintah Daerah serta Lembaga dan perorangan asing.(Sup)
.