Kudus,Elangmuria- minuman keras (miras) bisa berkorelasi dengan kejahatan yang lain yang diakibatkan dampak setelah meminum minuman haram tersebut. Dengan adanya pemusnahan minuman keras hari ini Kabupaten Kudus bisa zero (nol) dari peredaran miras. Sedangkan aktivitas kriminalitas lain bisa diminimalkan. Peredaran miras ini memang harus terus menerus diawasi dan ditingkatkan. Hal terpenting perda-nya sudah ada," kata Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie usai pemusnahan miras di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (4/4/2024). Dengan memiliki perda, tentunya menjadi instrumen hukum untuk melarang peredaran, selanjutnya harus ditegakkan seadil-adilnya.
Pemusnahan minuman keras ini disaksikan langsung oleh PJ Bupati Kudus, Kapolres Kudus, Dandim 0722/Kudus, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus serta Elemen masyarakat. Minuman keras tersebut merupakan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) periode Januari – Maret 2024 berupa 3.235 botol miras berbagai merk dan 477 liter miras oplosan."Di akhir bulan Ramadan ini kami turut memusnahkan ribuan botol miras, berbagai jenis dan merk. Miras ini merupakan hasil KRYD yang dilaksanakan selama 3 bulan yakni Januari hingga Maret 2024," tambah Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto
Peraturan daerah
Menurut peraturan daerah (Perda nomor tahun 2004 tentang minuman beralkohol : minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
Oplosan adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara mencampur, meramu atau dengan cara-cara tertentu dari bahan yang mengandung alkohol atau bahan lain sehingga menjadi jenis minuman baru yang beralkohol.
Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut : a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen) ; b. minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen) ; c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima persen) ; (2) Termasuk digolongkan sebagai minuman beralkohol selain dimaksud ayat (1) adalah oplosan.
LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL Pasal 3 (1) Setiap orang atau Badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan atau memperdagangkan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud Pasal 2 di wilayah Kabupaten Kudus. (2) Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud Pasal 2 di wilayah Kabupaten Kudus.
KETENTUAN PIDANA Pasal 4 (1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah ini diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; (2) Dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1), disertai dengan penyitaan barang bukti yang selanjutnya dimusnahkan di muka umum setelah mendapat keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(sup)