Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Sampai dengan Jumat, 20 Juni 2025, isu yang bergulir di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Kudus , adalah mosi tidak terpercaya terhadap ketua umum Koni Kudus, Sulistiyanto akrab dipanggil Sulis. Dan dana hibah Koni sebesar Rp 2,5 miliar yang belum juga dicairkan. Mosi tidak terpercaya muncul antara lain diduga dipicu adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus Koni, karena yang diganti merasa keberatan. PAW diatur dalamAnggaran Rumah Tangga KONI Bagian Kesebelas Penggantian Pengurus Antar Waktu Pasal 28 1. Ketua Umum KONI dapat melakukan penggantian antar waktu terhadap pengurus dibawahnya yang tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya melalui keputusan rapat pleno pengurus. 2. Pengantian Antar Waktu bagi Ketua Umum yang berhalangan tetap, dilakukan melalui keputusan Rapat Pleno pengurus untuk menetapkan pelaksana tugas Ketua Umum KONI dari unsur Wakil Ketua Umum maksimal dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dilaksanakan Musyawarah Olahraga Luar Biasa.
PAW yang dilakukan Sulis sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun ketika nama nama personil PAW diajukan ke Koni Jawa Tengah, pihak yang akan diganti protes ke Koni Jateng. Lalu muncul kompromi, dengan tujuan agar tidak menimbulkan “keributan”, melainkan tercipta kondisi yang kondusi. Akhirnya dari hasil kompromi tersebut muncul sejumlah nama yang kemudian dimintakan persetujuan dari Koni Jateng. Namun sampai dengan Jumat pagi 20 Juni 2025, Sulis belum menerima nama personil PAW yang disetujui induk organisasi provinsi Jawa Tengah..
Meski telah ada kompromi tentang PAW, namun pihak oknum pengurus Koni dan pengurus cabang olahraga (cabor) tetap memunculkan isu mosi tak percaya terhadap Sulis yang dituding melanggar AD/ART. Tetapi mosi tidak terpercaya yang sesungguhnya bertujuan untuk melengserkan Sulis tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Sebab salah satu acuannya adalah didukung 2/3 ( dua pertiga) dari total jumlah anggota Koni sebanyak 53 pengurus cabor. Atau 35-36 orang pengurus cabor. Itupun belum menjamin kubu mosi percaya menang 100 persen. Mengingat Koni memiliki Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) yang status, tugas dan fungsinya tercantum pada Pasal 41, yaitu untuk menyelesaikan segala sengketa keolahragaan yang melibatkan Koni dan anggota serta jajarannya.
Sengketa yang dimaksud adalah perselisihan, tuntutan, ketidak sepahaman, perbedaan penafsiran, pelanggaran AD/ART dan peraturan lain yang ditetapkan Koni atau anggota, konflik dualisme kepengurusan dan/atau setiap perselisihan yang menyangkut keolahragaan dan melibatkan Koni dan/atau anggota dan/atau jajarannya tanpa ada yang dikecualikan (“Perselisihan”) yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan/atau melalui internal organisasi dapat diselesaikan melalui Baori.
Baori bertugas memeriksa dan memutus setiap perselisihan, sengketa dan tuntutan yang berhubungan dengan kegiatan keolahragaan dan melibatkan Koni dan/atau anggotanya dan/atau jajarannya. Dalam pelaksanaan tugasnya Baori bersifat independent. Hal itu terjadi saat Ketua Umum Koni Kudus ditangan Antoni Alvin akrab disapa Anton, versus Imam Triyanto. Imam “memenangkan” perkara dan akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Koni Kudus menggantikan Imam.
Namun dalam proses “perang tanding” Anton “melawan” Imam, konon diduga Bupati Kudus Hartopo ikut cawe-cawe, sehingga Imam tampil sebagai pemenang. Namun ketika sebelum “diciduk” aparat Kejaksaan Negeri Kudus, Imam di rumahnya mengaku kepada Elmu ( dengan catatan untuk tidak disiarkan) “babak belur-berdarah-darah”. Akhirnya Imam yang semula berprofesi sebagai “lowyer”/pengacara/advokat terbukti korupsi dan dipenjara.
Salah satu akibat perseteruan tersebut, prestasi Koni Kudus di ajang pekan olahraga (Porprov) Jawa Tengah ke-16/2023 merosot drastis. Dari tiga besar terjun ke urutan 10 besar. Kisah- sejarah buruk ini, memungkinkan bakal terulang menimpa Sulis dengan sosok-aktor dibalik pengusung mosi tidak terpercaya. Sosok pengurus Koni maupun pengurus cabor Koni Kudus saat ini terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama pendukung Sulis dan kubu kedua pendukung mosi tidak percaya,
Bila kedua kubu mengacu pada “kasus bersejarah” Anton-Iman dan terpuruknya prestasi atlet, maka pintu damai masih sangat terbuka. Apalagi jika saat ini pada Juni – Desember 2025, para pengurus cabor beserta atletnya tengah bersiap bertanding pada babak pra Porprov Jateng 20025. Kemudian beberapa bulan kemudian (jika lolos) bertarung di Porprov.
Perseteruan yang diembel-embeli kepentingan pribadi, golongan hingga politik antara Sulis dengan kubu mosi tidak terpercaya juga diwarnai dengan kasus dana hibah Koni Rp 2,5 miliar yang belum juga cair. Padahal jika semua pihak berjalan pada aturan main yang berlaku, seharusnya dana hibah itu sudah bisa diwujutkan pada awal Januari 2025. Sebuah kasus yang buruk yang seharusnya mulai ditinggalkan- dilenyapkan, lalu memapaki Koni Kudus yang independen, yang bebas dari korupsi, kolosi, nepotisme (KKN). Dan bagaimana pun juga, peran Samani Intakoris dan Bellinda, sebagai Bupati-Wakil Bupati Kudus dinantikan pada kasus ini. (Sup)