Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Kejaksaan Negeri Kudus, Kamis (21/8/2025) dijadwalkan mulai memeriksa satu diantara tiga pelapor “kasus” dugaan penyimpangan laporan pertanggung jawaban (LPJ) bantuan keuangan partai poltik (parpol) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kudus. Tiga pelapor tersebut Sugiyanto, Subiakto Mahardikho, Sugito. “ Hal itu disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Kudus setelah kami menyerahkan tiga berkas barang bukti LPJ bantuan keuangan parpol PDIP Kudus tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024,” tutur , penasihat hukum pelapor, Sukis Jiwantomo, Rabu malam ( 20/8/2025).
Sukis menambahkan, pihaknya hanya ingin proses hukum berjalan adil. Dan dugaan penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut keuangan negara. Sebelumnya, Sugiyanto, Subiakto Mahardikho, Sugito da Sukis Jiwantomo telah malaporkan secara tertulis dugaan penyimpangan LPJ bantuan keuangan parpol DPC PDIP kepada Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu siang (13/8/2025).
Bendahara PDIP Kudus, Handayani yang dihubungi terpisah mengatakan “ kami sudah melaporkan penggunaan sesuai aturan dan sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Puji Tuhan ndak ada temuan. Artinya sudah sesuai aturan dan penggunaaannya, Sedang mengenai aliran dananya kita ndak terima secara pribadi . Dana tersebut masuk ke rekening partai ,”.ujarnya.
Menurut pelapor, DPC PDIP Kudus, pada periode 2022, 2023 dan 2024, telah menerima dana keuangan parpol sebesar Rp 1.324.598.224,- . Sedang tahun 2025 , menerina Rp 533,26 juta. Dalam tahun 2025, Pemkab Kudus telah menyerahkan dana keuangan parpol untuk 10 parpol yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 sebesar Rp 2.568.905.000,-.
Jumlah tersebut dihitung –diatur berdasarkan keputusan bupati kudus nomor 900/8712025, tentang penetapan penerima dan besara bantian keuangan kepada partai politik di Kabuoaten Kudus tahun angagaran 2025, yaitu dari jumlah perolehan suara sah sebanyak 513.781,dikalikan nilai bantuan per suara Rp5.000,-. Bantuan ini harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Lalu semua kegiatan yang didanai dari bantuan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. (Sup)