Mulai Diperiksa , Pelapor “Kasus” PDIP Kudus

elangmur - Kamis, 21 Agustus 2025 | 06:08 WIB

Post View : 148

Pelapor dan kuasa hukum - kasus dugaaan penyimpangan bantuan keuangan parpol PDIP Kudus, tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024. Foto istimewa

Kudus, Elang  Murianews (Elmu) – Kejaksaan Negeri Kudus, Kamis (21/8/2025) dijadwalkan mulai memeriksa satu diantara tiga pelapor “kasus” dugaan penyimpangan  laporan pertanggung jawaban (LPJ) bantuan keuangan partai poltik (parpol) Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kudus. Tiga pelapor tersebut Sugiyanto, Subiakto Mahardikho,  Sugito. “ Hal itu disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Kudus setelah kami menyerahkan tiga berkas barang bukti LPJ bantuan keuangan parpol PDIP Kudus tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024,” tutur , penasihat hukum pelapor, Sukis Jiwantomo, Rabu malam ( 20/8/2025).

           Sukis menambahkan, pihaknya hanya ingin proses hukum berjalan adil. Dan dugaan penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut keuangan negara. Sebelumnya, Sugiyanto, Subiakto Mahardikho, Sugito da Sukis Jiwantomo telah malaporkan secara tertulis dugaan penyimpangan LPJ bantuan keuangan parpol DPC PDIP  kepada Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu siang (13/8/2025).

              Bendahara PDIP Kudus, Handayani  yang dihubungi terpisah  mengatakan “ kami sudah melaporkan penggunaan sesuai aturan dan sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Puji Tuhan ndak ada temuan. Artinya sudah sesuai aturan dan penggunaaannya, Sedang  mengenai aliran dananya kita ndak terima secara pribadi . Dana tersebut masuk ke rekening  partai ,”.ujarnya.

           Menurut pelapor, DPC PDIP Kudus, pada periode 2022, 2023 dan 2024, telah menerima dana keuangan parpol sebesar Rp 1.324.598.224,- . Sedang tahun 2025 , menerina Rp 533,26 juta. Dalam tahun 2025, Pemkab Kudus  telah menyerahkan  dana keuangan parpol untuk 10 parpol yang  memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 sebesar Rp 2.568.905.000,-.

               Jumlah tersebut dihitung –diatur  berdasarkan keputusan bupati kudus  nomor 900/8712025, tentang penetapan penerima dan besara bantian keuangan kepada partai politik  di Kabuoaten Kudus tahun angagaran 2025, yaitu  dari jumlah perolehan suara sah sebanyak 513.781,dikalikan nilai bantuan per suara Rp5.000,-. Bantuan ini harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Lalu semua kegiatan yang didanai dari bantuan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. (Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single