Kudus, Elang Murianews (Elmu) - Nyaris setiap pohon yang berada di tepi jalan negara, provinsi,kabupaten, hingga desa di Kabupaten Kudus dipasangi alat peraga kampanye (APK). Dengan jalan memaku APK di batang pohon. APK itu dipasang tim pemenangan , calon bupati/wakil bupati Kudus maupun calon gubernur/wakil gubenur Jawa Tengah.
Selain melanggar surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus nomor 779 tahun 2024 tentang penetatapan Lokasi Pemasangan APK. Juga melanggar peraturan bupati kudus nomor 18 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik. Pasal 27 disebutkan : setiap orang atau badan dilarang a.memaku pohon; b. mengikat pohon dengan logam;c. menempelkan iklan/poster/sejenisnya pada pohon atau area tarnan; d. memasang/membangun reklame, Optical Distribution Cabinet (ODC}, kabel telekomunikasi, dan berjualan liar di area taman, kecuali taman yang pembangunannya bekerja sarna dengan Pihak Ketiga; e. merusak dan/ atau mengotori Ruang Terbuka Hijau Publik; f. membakar pohon; g. membuang sarnpah atau limbah berbahaya dan beracun di area sekitar batang pohon; h. melakukan tindakan yang dapat menyebabkan pohon atau tanaman menjadi rusak atau mati; dan/atau i. merimbas atau menebang pohon tanpa izin.
Perlindungan dan Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik Perlindungan dan Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik. Menurut Hendy Hendro, Dewan Sumber Air Jawa Tengah, Rabu ( 16/10/2024) : penggunaan paku sangat disayangkan. Sebab pohon yang ada dipinggir jalan itu berfungsi sebagai pelindung jalan, untuk estika keindahan, serta berfungsi sebagai penyerap karbon dioksida dan polutan udara lainnya.
Selain itu juga dapat merusak pohon dan melukai kulit pohon yang menjadi tempat transportasi nutrisi hara untuk pertumbuhan tanaman. Termasuk dapat menyebabkan masuknya bibit penyakit dan terjadinya infeksi pada tanaman tersebut. “ tindakan seperti ini menunjukkan ketidak adanya kesadaran lingkungan, dan kurangnya pemahaman estetika keindahan bagi pemasangnya. Semestinya KPU dalam membuat aturan pemasangan APK, juga perlu mengatur pemasangan yang dilakukan pada pohon, supaya tidak menimbulkan kerusakan dikemudian hari. “ tegasnya.
Hendy Hendro menambahkan, pemerintah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) yang terkait juga semestinya harus memberikan peringatan dan memberikan masukan kepada para kontestan serta KPU dalam hal pemasangan APK dipohon. (sup)