Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Muh Farid Alfian bin Sugiyanto (23) , warga Desa Kaliputu RT 02/RW 03 Kecamatan Kota Kudus dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar sebagai penggantinya pidana selama tiga bulan.
Keputusan hukuman tersebut terungkap dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Senin 22 Juli 2024 yang diketuai Rudi Hartoyo dan Sumarno sebagai anggota.
Muh Farid Alfian terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Dan beberapa hari yang lalu , sempat mengirimkan tiga lembar Petikan Keputusan nomor 61/Pid.Sus/2024/PN Kds kepada Elmu. Di balik lembar ketiga tertulis pernyataan Farid, yang menyatakan ia bekerja di Hotel Proliman sejak kurang lebih tahun 2020. Tertangkap tanggal 16 Februari 2024 pukul 22.30 di lobi Hotel Proliman. Tanggal 1 sampai dengan 16 Februari ia belum menerima gaji sebagai haknya.
Karyawan perempuan Hotel Proliman yang ditemui Elmu, Selasa (12/11/2024) membenarkan Farid Alfian memang tercatat sebagai karyawan hotel. Namun yang bersangkutan mempertanyakan keaslian tulisan tangan dan tanda tangan Farid. Termasuk belum adanya surat resmi yang diajukan kepada pihak Hotel Proliman.
Karyawan perempuan tersebut sempat meminta dan kemudian memotret kartu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Elmu. Dan berjanji akan menghubungi kepada Elmu, kepada pemberi tiga lembar Petikan Keputusan nomor 61/Pid.Sus/2024/PN Kds. Namun sejak dua hari terakhir pihak Hotel Proliman belum/tidak pernah menghubungi.
Kronologis- Farid Alfian ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan (1) penyidik 17 Februari- 7 Maret 2024. (2) perpanjangan penuntut umum 8 Maret- 16 April 2024. (3) perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kudus 16 April – 16 Mei 2024, (4) penuntut umum 16 Mei – 4 Juni 2024, (5) perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kudus 5 Juni - 4 Juli 2024, (6) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus 14 Juni – 13 Juli 2024. Dan perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kudus 14 Juli – 11 September 2024. Terdakwa didamingi Penasihat Hukum Dwi Hadianto, advokar/pengacara Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Kudus
Adapun barang bukti : tiga bungkus palstik klip berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,65305 gram, satu unit handphone, satu dompet warna hitam, satu dus tempat timbangan digital yang berisi ( empat bungkus plastik berisi serbuk Kristal narkotika seberat 3,90219 gram, lima bungkus plastik berisi serbuk narkotika seberat 1,28553 gram, enam bungkus plastik isi Kristal narkotika seberat 0, 94473 gram, satu bendel plastik plastik, dua potogan secotan, satu unit timbangan digital warna hitam, dua seotan warna putih dan kuning, sebuah gunting, dua buah lakban warna hitan dan coklat sera sebuah botol palstik bekas urine.) Semua barang bukti dirampas dan dimusnahkan.(Sup)