Pemilik Narkotika Diganjar 8 Tahun Penjara

elangmur - Kamis, 14 November 2024 | 19:49 WIB

Post View : 210

ilustrasi-penangkapan

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Muh Farid Alfian bin Sugiyanto (23) , warga Desa Kaliputu RT 02/RW 03 Kecamatan Kota Kudus dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar sebagai penggantinya pidana selama tiga bulan.

                Keputusan hukuman tersebut terungkap dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Senin 22 Juli 2024 yang diketuai Rudi Hartoyo dan Sumarno sebagai anggota.

                Muh Farid Alfian terbukti bersalah  melakukan tindak pidana tanpa  hak atau melawan hukum  memiliki narkotika  golongan 1  sebagaimana dakwaan  kesatu penuntut umum.

                Dan beberapa hari yang lalu , sempat mengirimkan  tiga lembar Petikan Keputusan  nomor 61/Pid.Sus/2024/PN Kds kepada Elmu. Di balik lembar ketiga tertulis pernyataan  Farid, yang menyatakan ia bekerja di Hotel Proliman  sejak kurang lebih tahun 2020. Tertangkap tanggal 16 Februari 2024 pukul 22.30 di lobi Hotel Proliman.  Tanggal 1 sampai dengan 16 Februari  ia belum menerima gaji sebagai haknya.

Surat tulisan tangan- tanda tangan asli dari Muh Farid Alfian Foto Sup

                Karyawan perempuan Hotel Proliman yang ditemui Elmu, Selasa (12/11/2024) membenarkan  Farid Alfian memang tercatat sebagai karyawan hotel. Namun yang bersangkutan mempertanyakan keaslian tulisan tangan dan tanda tangan Farid. Termasuk belum adanya surat resmi yang diajukan kepada pihak Hotel Proliman.

hotel Proliman- Barongan Kecamatan Kota Kudus. Foto Sup ( 14/11/2024).

                Karyawan perempuan tersebut sempat meminta dan kemudian  memotret kartu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Elmu. Dan berjanji akan menghubungi kepada Elmu, kepada pemberi tiga lembar Petikan Keputusan nomor  61/Pid.Sus/2024/PN Kds. Namun sejak dua hari terakhir pihak Hotel Proliman belum/tidak  pernah menghubungi.

                 Kronologis- Farid Alfian ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan  (1) penyidik  17 Februari- 7 Maret 2024. (2) perpanjangan penuntut umum 8 Maret- 16 April 2024. (3) perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kudus  16 April – 16 Mei 2024, (4) penuntut umum  16 Mei – 4 Juni 2024,  (5) perpanjangan  Ketua Pengadilan Negeri Kudus  5 Juni -  4 Juli 2024, (6) Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Kudus  14 Juni – 13 Juli 2024.  Dan perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kudus  14 Juli – 11 September 2024. Terdakwa didamingi Penasihat Hukum  Dwi Hadianto, advokar/pengacara Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia  (Posbakumadin) Kabupaten Kudus

                Adapun barang bukti : tiga bungkus palstik klip berisi serbuk Kristal  narkotika jenis sabu dengan berat bersih  keseluruhan 0,65305 gram, satu unit handphone, satu dompet warna hitam,  satu dus tempat timbangan digital  yang berisi ( empat bungkus plastik  berisi serbuk  Kristal narkotika  seberat  3,90219 gram,  lima bungkus plastik berisi serbuk narkotika  seberat  1,28553 gram, enam bungkus  plastik isi Kristal narkotika  seberat 0, 94473 gram, satu bendel plastik plastik, dua  potogan  secotan,  satu unit timbangan digital warna hitam, dua seotan  warna putih dan kuning,  sebuah gunting, dua buah lakban warna hitan dan coklat sera sebuah botol palstik bekas urine.) Semua barang bukti dirampas dan dimusnahkan.(Sup)

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single