Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Pemusnahan barang bukti 22,1 juta batang rokok illegal yang berhasil disita aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Cukai Kudus diduga tanpa disertai berita acara. Padahal berita acara merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti suatu peristiwa atau kejadian. Juga sebagai bukti hukum yang sah.
Berita acara dibuat setelah pemusnahan barang bukti dilakukan. Sebab dalam berita acara harus ditandatangani para saksi.dari beberapa instansi yang menanganinya.
Akibat tidak adanya berita acara pemusnahan barang bukti, maka tidak diketahui secara pasti kemana raibnya 22, 1 juta batang rokok , senilai Rp 30, 46 miliar, hasil dari operasi aparat KPPBC Madya Cukai Kudus selama tahun 2024 itu
Pihak KPPBC Madya Cukai Kudus, yang dihubungi via whatsapp (WA) nomor 081 152 500 225, sejak Kamis ( 30/1/2025) pukul 11.05 sampai dengan pukul 19.30 WIB tidak merespon. Kecuali dengan satu jawaban awal : Terima kasih telah menghubungi Bea Cukai Kudus. Silakan beri tahu apa yang dapat kami bantu. Meski Elmu dua kali mengulang pertanyaan tertulis, tetap saja tidak digubris.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Tanjungrejo Jekulo Kudus, Eko Warsito, juga tidak bisa memberikan bukti “hitam putih” adanya berita acara pemusnahan.
Pada setiap kali pemusnahan barang bukti rokok ilegal didahului dengan acara seremonial yang umumnya berlangsung di halaman depan KPPBC Madya Cukai Kudus, Jalan AKBP R Agil Kusumadya nomor 936 Kudus. Atau sekitar satu kilometer selatan kantor Bupati Kudus.Dihadiri banyak pejabat pemerin.tahan dan anggota DPRD. Kemudian “akan” dimusnahkan di TPA Tanjugrejo, 8 kilometer timur Alun Alun Simpang Tujuh
Adapun rincian pemusnahan seremonial barang bukti rokok ilegal selama 2024 dimulai pada 21 Februari sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar dimusnahkan di halaman kantor KPPBC .
Lalu pada 17 Mei 2024 memusnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 14,14 miliar berlangsung di Pendapa Kantor Bupati Jepara.
Kemudian pada 21 November 2024 sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 liter MMEA senilai Rp 7,72 miliar. Terakhir pada 4 Desember 2024 sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp 7,74 miliar. Pemusnahan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. (Sup)