Pemusnahan 22 Juta Rokok Ilegal Tanpa Berita Acara

elangmur - Kamis, 30 Januari 2025 | 21:13 WIB

Post View : 76

foto : ANTARA

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Pemusnahan barang bukti  22,1 juta batang rokok  illegal yang berhasil disita aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Cukai  Kudus diduga tanpa disertai berita acara. Padahal berita acara merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti suatu peristiwa atau kejadian. Juga sebagai bukti hukum yang sah.

               Berita acara dibuat setelah pemusnahan barang bukti dilakukan. Sebab dalam berita acara harus ditandatangani  para saksi.dari beberapa instansi yang  menanganinya.

              Akibat tidak adanya berita acara pemusnahan barang bukti, maka tidak diketahui secara pasti kemana raibnya  22, 1 juta batang rokok , senilai Rp 30, 46 miliar, hasil dari operasi aparat KPPBC Madya Cukai Kudus selama tahun 2024 itu

              Pihak KPPBC Madya Cukai Kudus, yang dihubungi via whatsapp (WA) nomor 081 152 500 225, sejak Kamis ( 30/1/2025) pukul 11.05 sampai dengan pukul 19.30 WIB tidak merespon. Kecuali dengan satu jawaban awal :  Terima kasih telah menghubungi Bea Cukai Kudus. Silakan beri tahu apa yang dapat kami bantu. Meski Elmu  dua kali mengulang pertanyaan tertulis, tetap saja tidak digubris.

             Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Tanjungrejo Jekulo Kudus, Eko Warsito, juga  tidak bisa memberikan bukti “hitam putih” adanya berita acara pemusnahan.

             Pada setiap kali pemusnahan barang bukti rokok ilegal didahului dengan acara seremonial  yang umumnya berlangsung di halaman depan KPPBC Madya Cukai Kudus, Jalan AKBP R Agil Kusumadya nomor  936 Kudus. Atau sekitar satu kilometer selatan kantor Bupati Kudus.Dihadiri banyak pejabat  pemerin.tahan dan anggota DPRD. Kemudian “akan” dimusnahkan  di TPA Tanjugrejo,  8 kilometer timur Alun Alun Simpang Tujuh

            Adapun rincian  pemusnahan seremonial barang bukti rokok ilegal selama 2024 dimulai  pada 21 Februari  sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar dimusnahkan di halaman kantor KPPBC .

            Lalu pada 17 Mei 2024 memusnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 14,14 miliar berlangsung di Pendapa Kantor Bupati Jepara.

           Kemudian  pada 21 November 2024 sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 liter MMEA senilai Rp 7,72 miliar. Terakhir pada 4 Desember 2024 sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp 7,74 miliar. Pemusnahan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. (Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single