Polda Turun Tangan, Hotel Sato Ambles

elangmur - Senin, 26 Agustus 2024 | 22:50 WIB

Post View : 183

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Polisi daerah (Polda) Jawa Tengah, dijadwalkan mulai Selasa (27/8/2024) mulai menangani kasus Hotel Sato di Jalan Pemuda Kudus. Diawali dengan pemanggilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di hotel yag terletak sekitar 300 meter timur Alun Alun Simpang Tujuh. Salah satu diantaranya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH).

        Kehadiran aparat Polda Jateng tersebut antara lain mengacu undan undangnomor 8/ 1981 tenatng hukum acara pidana, undan undang noor 2/2002 tentang kepolisian RI, surat pengaduan Benny Gunawan Ongkowijoyo dan surat perintah penyidikan nomor 642 A dan 642 B.

        Sedang di depan rumah Benny Gunawan Ongko Wijoyo, masih terpamoang “banner” yang antara lain bertuliskan : Hati Hati : korban pembangunan Hotel Sato bangunannya ambles miring ke barat. Menarik bangunan aaya ikut ambles. Dimungkinkan dapat roboh. Mengancam jiwa. Hati- hati .

Miring ke barat- Hotel Sato di Jalan Pemuda Kota Kudus foto sup Senin26/8/2024

      Hotel Sato bodong : IMB dicabut dan dibatalkan Mahkamah Agung RI nomor 212 PK/TUN 2023 tanggal 15 Desemebr 2023. Pemda Kudus tidak bertindak, ada apa : gedung Hotel Sato melanggar undang undang dn tidak punya IMB. Pemda tutup mata : dengan membiarkan operasional dan tidak membongkar bngunannya juga. Ada aap.

         Sementara itu menurut :Elang Murianews : Minggu ( 4/2/2024 ) : Hotel Sato Tidak Sertamerta Dirobohkan ? Meski Mahkamah Agung (MA) telah mencabut ijin mendirikan bangunan (IMB ) Hotel Sato, tetapi tidak serta merta hotel tersebut dirobohkan begitu saja. Apalagi dalam amar keputusan MA tertanggal 15 Desember 2023- samasekali tidak menyebutkan hotel ini harus dirobohkan.

         Hal itu diungkapkan dua orang pengacara Sukis Jiwantono dan Yusuf Istanto yang ditemui terpisah Minggu (4/2/2024) guna menanggapi keputusan MA menyangkut perkara nomor 212PK/TUN/2023. “ Pembongkaran terhadap obyek bangunan harus ada landasan hukum. Dan tidak boleh tebang pilih. Di Kudus banyak bangunan yang tidak ber IMB” ujar Yusuf.

        Sukis menambahkan, banyak warga yang tidak/kurang paham tentang undang-undang/hukum. “Jadi menurut saya, pemohon hanya bagai sekedar menerima “pes-pesan kosong”. Juga tidak dapat ganti rugi. Sebab yang memutuskan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN bukan Pengadilan Negeri PN.”

         Sedang menurut kuasa hukum pemohon, Budi Supriyatno keputusa MA tersebut merupakan upaya hukum terakhir dan bersifat final. Dengan adanya putusan Peninjauan Kembali – PK- tersebut maka sesuai ketentuan undang-undang bahwa setiap adanya bangunan dibatalkan sesuai pasal 39 bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak mungkin diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya, dan tidak memiliki izin bangunan karena dicabut dan dibatalkan.” Sehingga Pemkab Kudus bisa melakukan upaya paksa untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut, sehingga saat ini menjadi tanggung jawabnya pemda karena hal itu terkait dengan penegakan peraturan daerah terhadap bangunan yang tidak berizin,” ujar Budi dalam jumpa pers Kamis 1 Februari 2024.

Amar keputusan

          Berdasarkan data yang dikutip dari Informasi Perkara Mahkamah Agung tentang Keputusan MK terhadap perkara nomor 212PK/TUN/2023, amar keputusan MA adalah : Kabul PK, Batal Judes Facti PT, Adili kembali, Kabul Gugatan, Batal dan wajib cabut obyek sengketa.

         Sedang ketua majelis hakim, Irlan Fachrudin, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi dengan panitara pengganti. Mohamad Yusup. Lalu sebagai pemohon :Benny Gunawan Ongkowidjojo, termohon/terdakwa I Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus serta termohon/terdakwa II Sri Endang Susilowati.

         Kasus pembangunan Hotel Sato yang terletak di Jalan Pemuda nomor Kota Kudus tersebut sudah berlangsung sejak lebih dari tiga tahun terakhir. Khususnya melibatkan pemilik hotel Abes Nego Subagyo alias Ping Ping. Dengan tiga warga yang rumahnya seputar hotel, Benny Gunawan, Benny Junaedi dan Wiwiek Kurniawan. Tiga rumah mereka mengalami kerusakan setelah proses pembangunan hotel Sato. Khususnya rumah Benny Gunawan, yang berada di samping kiri hotel paling parah.

      Sempat ada mediasi yang melibatkan dinas/instansi terkait yang intinya pihak pemilik hotel akan memperbaiki kerusakan tiga rumah tersebut. Namun tidak terwujut, hingga akhirnya tiga warga itu mengajukan melalui Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, PTUN Surabaya, hingga MA.

           Diduga, kasus tersebut “berbuntut” panjang, karena adanya “permainan “ dalam hal penerbitan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang saat itu dipimpin Revlianto Soebekti . Rekayasa surat pernyataan persetujuan warga. Serta kondisi riil lokasi Hotel Sato, yang bagian depan- lobi nyaris sejajar dengan gorong-gorong/trototar. Di sisi barat sejajar dengan jalan kampung/desa yang lebarnya hanya sekitar tiga meter. Tidak bisa dilalui mobil secara berpapasan, sehingga pihak hotel “mengakali “lantai dasar sisi barat tersebut untuk parkir mobil. Dan tentu saja langsung atau tidak langsung mengganggu arus lintas, karena berada di gang yang sempit , sekaligus berada di tepin jalan raya.

            Dalam pengajuan ijin membangun untuk lima lantai, tapi kenyataannya menjadi enam lantai. Selain itu juga belum diketahui proses operasional sanitasi hingga kolam renang di lantai tiga, apakah sudah memiliki ijin dari instani berwenang atau belum (sup)

 

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single