Kudus,Elang Murianews (Elmu)-Polder Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus kapan jadinya. Sebab, sampai dengan Senin ( 6 Januari 2025), masih terlihat puluhan pekerja dan sejumlah alat berat yang berada di seputar lokasi proyek. Padahal seharusnya menurut papan nama proyek tertulis, proyek Pengendalian Banjir Kencing Drain Kabupaten Kudus tahap I dimulai 15 Desember 2023. Dengan waktu pengerjaan 384 hari kalender ( tanpa berhenti), sehingga pembangunan proyek akan berakhir pada Jumat 3 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia disebutkan,denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah: 1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan 2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak. Tata cara pembayaran denda diatur di dalam Dokumen Kontrak.
Namun dalam papan proyek pembangunan polder Kencing Desa Jati Wetan tersebut tidak tercantum besaran biaya/nilai kontraknya. Wisnu Indraprasta selaku staf PT Wijaya Karya ( Wika) yang dihubungi via Whatsapp tidak merespon. PT Wika yang bertstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk penyedia jasa bersama PT Minarta Duta Hutomo dan PT Karya Utama Karya Marga. Begitu pula, Nisar Suci Raharjo, selaku Direktur Teknis Lapangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana yang dihuhungi secara terpisah.
Berdasarkan pengamatan Elmu, masih terlihat sejumlah truk bermuatan tanah ke luar masuk seputar gerbang polder. Lalu di bagian ujung timur, masih nampak sejumlah pekerja. Begitu pula di seputar rumah pompa air , kolam retensi dan pintu gerbang. Termasuk sejumlah alat berat.
Selain itu terlihat hamparan tanaman padi di sela- sela tepi sungai Kencing 1 dan Kencing 2 yang sudah dirombak bagai parit memanjang yang di sisi kanan kirinya bertembok beton. Serta di sejumlah titik terlihat pompa air.
Polder adalah metode penanganan banjir dengan kelengkapan bangunan sarana fisik berupa saluran drainase, kolam retensi, dan pompa air yang dikendalikan sebagai satu kesatuan pengelolaan. Metode ini juga disebut drainase yang terkendali. Polder Kencing , dibangun dengan dana dari APBN sebesar Rp 418,5 miliar, seperti yang dikutip dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik(. LPSE ) kabupaten Kudus.(Sup).