Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Galian C Honggosoco

elangmur - Minggu, 29 Juni 2025 | 21:18 WIB

Post View : 178

seputar penambangan golongan C - Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kudus, Minggu sore ( 29 Juni 2025) Foto Sup

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Polisi Resor (Polres) Kudus telah menetapkan tersangka kasus tewasnya Sugeng Efendi (43) Desa Kandangmas Rt 05/01 Kecamatan Dawe di lokasi kerja penambangan galian C Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Minggu 25 Mei 2025. Namun pihak Polres belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka. “Memang benar sudah ditetapkan tersangkanya. Namun untuk nama lengkapnya, mohon maaf saya minta petunjuk ke Kapolres lebih dulu ya,” ujar Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kudus, AKP Danail Arifin, saat dikonfirmasi Elmu, Minggu malam ( 29/6/2025).

         Selain itu Kasat Rekrim membantah jika penambangan golongan C Desa Honggosoco tersebut telah dibuka/dioperasikan lagi. “Belum dibuka hingga saat ini,” tegasnya.

        Kasus tersebut cukup menarik dan ditunggu perkembangannhya banyak pihak. Terutama menyangkut siapa yang menjadi tersangka. Sebab ada dua versi yang menyebutkan, korban meninggal karena kecelakaan kerja atau akibat kecelakaan lalulintas. Diduga kuat jika Sugeng Efendi meninggal karena keselakaan kerja. Jika benar demikian, maka Direktur CV Elektrikal Daya Utama (EDU) diduga sebagai tersangkanya.

        Sugeng Efendi adalah salah satu pekerja bagian /urusan penataan kain terpal pada setiap dump truk yang mengangkut galian C dan yang dikelola CV EDU dengan direktur Hananta.

        Saat itu korban tengah bekerja di dekat jembatan bersama dengan sejumlah sopir dump truk. Namun mendadak dari atas muncul sebuah dump truk bermuatan penuh meluncur tak terkendali. Kemudian menabrak dump truk di depannya sehingga terdorong keras. Dump truk yang terdorong itu kemudian menabrak Sugeng Efendi.

       Sedanb pada posisi Minggu sore ( 29/6/2025), di lokasi penambangan galian C Desa Honggosoco terlihat dua mobil. Sejumlah sepeda motor yang tengah diparkir berdekatan dengan mobil tersebut. Termasuk sebuah sepeda motor modifikasi di dekat jembatan.

       Selain itu di tikungan beberapa puluh meter dari jembatan terpasang plang papan nama bertuliskan : Dilarang Parkir Sepanjang Jalan Turunan. Lalu plang kecil : Kecepatan Maks 15km/jam.

Plang papan nama- yang baru dipasang beberapa hari terakhir menjelang lokasi penambangan. Foto Sup

        Sedang beberapa meter menjelang papan nama tersebut, nampak dua alat berat, dan sejumlah pekerja yang tengah mempersiapkan bangunan semi permanen. Lalu ada sebuah gardu kecil yang di dalamnya terlihat empat orang tengah asyik “ngopi” dan “udut”/merokok. Kemudian di pintu gerbang sisi kiri/utara dipalang pintu besi. Sedangkan di sisi kanan/selatan dibiarkan tanpa palang, sehingga kendaraan bermotor bisa ke luar masuk tanpa halangan.(Rikha/Sup)

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single