Pro-Kontra Kunker Bupati Kudus ke Malang

elangmur - Jumat, 19 Juli 2024 | 19:23 WIB

Post View : 117

Bersih,nyaman, sehat- Pasar Oro- Oro Dowo Kota Malang Jatim. foto istimewa

Kudus, Elang Murianews- Kunjungan kerja Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie ke Malang Jawa Timur belum lama memunculkan pro-kontra. Mereka yang kontra dikaitkan dengan upaya “pengkodisian” lowongan jabatan,  ketidak kejelasan sumber dana, hingga manfaatnya apa.

                Hasan  Chabibie menegaskan tidak ada kaitannya dengan pengkodisian lowongan jabatan. Dan murni kunjungan kerja terkait rencana Pemkab Kudus- dalam hal ini Dinas Perdagangan yang akan “merehab” tujuh pasar tradisional dengan anggaran Rp 5,7 miliar. Sedang sumber dananya dijelaskan pelaksa tugas Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Andi Imam Santoso masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

                Apa yang dilakukan Penjabat Kudus ini mirip-mirip dengan apa yang pernah dilaksanakan Bupati Kudus Hartopo ketika “memimpin delegasi” kepala desa, camat , OPD ke Bali. Saat itu kondisi Kudus baru “hangat-hangatnya” menggelar pemilihan perangkat desa, yang berakhir ruwet. Dan Hasan Chabibie yang berhasil menyelesaikan dengan baik.

                Dan bila dikaitkan dengan  pengkodisian lowongan jabatan di tiga OPD yang saat ini masih berlangsung, akan terbukti ketika muncul pengumuman ranking nilai peserta dan siapa yang bakal dilantik. Sebelum Hasan Chabibie, Bupati Kudus pun sudah pernah menggelar ujian seleksi terbuka yang konon ditandai dengan “politik uang”.

                Terlepas dari pro kontra tersebut, mari kita lihat fakta tentang Pasar Oro Oro Dowo berlantai 2 yang terletak di Jalan Guntur nomor 20 Kecamatan Klojen Malang Jawa Timur yang ditinjau Penjabat Bupati Kudus dan sejumlah OPD.

                Merupakan salah satu pasar tradisional yang ada di Kota Malang. Dibangun pada zaman kolonial Belanda tahun 1932. Dan merupakan pasar pertama di Kota Malang yang telah direvitalisasi pada awal September 2015. Dengan luas tanah 3.407 meter persegi, luas bangunannya juga sama 3.407 meter persegi. Memiliki 71 kios dan 181 los, yang dihuni 251 pedagang.

                Mereka berjualan , kelontong/peracangan, Sembako, Makanan/minuman, Perlengkapan Rumah Tangga,Ikan, Daging, Sayur – mayu, Buah dan sebagainya. Semua barang yang dijual adalah barangnya segar. Daging yang dijual disuplai langsung dari Rumah Potong Hewan Pemkot Malang, seluruh dagangan milik pedagang juga sudah melalui tahapan uji laboratorium. Bahkan, sebulan sekali BPOM Surabaya datang untuk memastikan dagangan pedagang tidak mengandung kandungan berbahaya seperti formalin hingga pewarna.

                Selain itu para pedagang menempati zona –zona sesuai dengan jenis dagangannya.  Dan setiap zona juga terlihat papan nama yang mudah dibaca. Pasar ini  memiliki fasilitas umum berupa : Mushola (Tersedia kelengkapan alat sholat, Tempat Wudhu dan Toilet), Area Loading, Pos Keamanan, CCTV, Pos Ukur Ulang,Klinik Kesehatan, Ruang Laktasi,Jalur Disabilitas dan Toilet Disabilitas, Penerangan Informasi (Papan Pengumunan dan MegaPhone), Saluran Pembuangan, Tong Sampah dan TPS, MCK, Air PDAM,Apar, Hydrant, Area Parkir dan Penitipan Kendaraan.          

                Secara garis besar Pasar Oro-oro Dowo Malang, Jawa Timur mengubah wajah pasar tradisional menjadi pasar dengan konsep modern. Pembeli diklaim bakal betah di dalam pasar, sebab di pasar ini dijamin bebas aroma tak sedap seperti di pasar tradisional pada umumnya. Sejak mengalami pembaruan wajah pada 2015, pasar ini menjadi satu-satunya pasar percontohan di Jawa Timur. Revitalisasi Pemerintah Kota Malang membuat pasar ini dilabeli Pasar Standar Nasional Indonesia oleh Kementerian Perdagangan pada 2017. Meski demikian , Pasar Oro- Oro Dowo tetap berstatus pasar tradisional, tetapi berkonsep seperti mal atau supermarket.

Pasar  Bitingan

                Sementara Pasar Bitingan Kudus berlantai tiga  memiliki 336 kios , 1380 los. Dan menurut . Kepala BPPKAD Kudus, Jati Solekah,  pembangunan Pasar Bitingan didasarkan pada perjanjian kerjasama antara Pemkab Kudus dengan PT Padudaya Bangun Persada (PBP). Dengan jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah  Hak Pengelolaan ( HPL) selama 20 tahun. Atau berakhir/selesai pada tahun 2017. “  tetapi jangka waktu sertipikat yang diberikan adalah selama 30 th. Jadi ada perbedaan jangka waktu selama 10 thn. Terhadap perbedaan jangka waktu tersebut , Pemkab telah melakukan upaya hukum/gugatan

Kumuh- salah satu sudut di lantai 2 Pasar Bitingan Kudus, Jumat (19/7/2024) Foto sup

                 Perjanjian Kerjasama yang dimaksud bernomor 2 tahun 1997 tanggal 23 April 1997 tentang  pembangunan /renovasi Pasar Bitingan  dan  telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri melalui  Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 644.133 – 996 tanggal 4 September 1997 tentang Pengesahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 644.1/556/1997 tanggal 23 April 1997.

              Perjanjian kerjasama tersebut juga mengacu pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang isinya antara lain , pihak Pemkab memberi izin kepada PT. PBP untuk membangun/renovasi Pasar Bitingan  yang terletak diatas tanah HPL seluas sekitar 17.010 meter persegi.

                  Kemudian  PT.PBP mengubah statusnya tanah  menjadi HGB  selama 20 tahun terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut.Adapun skema perjanjiannya adalah  Build Operate Transfer atau Bangun Guna Serah (BGS). BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya. Kemudian didayagunakan  pihak lain  dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah dan bangunan serta sarana penunjangnya setelah berakhirnya jangka waktu

           Sementara proses kerusakan  Pasar Bitingan  semakin parah. Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Kudus tidak/belum bisa  menangani kerusakan tersebut, karena pengelolaannya masih di tangan PT Padudaya Bangun Persada (PBP) – selaku investor/pengembang. Namun PT PBP yang berkedudukan di Semarang (bekas Mall Matahari Johar) ini tidak mau memperbaikinya, sehingga yang menjadi korban para pedagang dan imbasnya kepada nasyarakat/pembeli.  “Seharusnya tanah dan bangunan Pasar Bitingan  sudah diserahkan PT PBP  ke Pemkab Kudus pada 2017, sehingga kami bisa merenovasi.Ternyata belum diserahkan, sehingga kami melakukan upaya hukum dan saat ini masih dalam proses kasasi,” tutur Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Djati Solekah, Rabu ( 10/1/2024).

Puluhan kios-tertutup(kosong/tidak berfungsi) sebagian rusak serta lantai keramik yang pecah di Pasar Bitingan Foto Sup

                Belum diketahui secara pasti, kapan dimulainya rehab pasar Kliwon, Bitingan, Jember, Mijen, Ngembalrejo, Baru dan Kalirejo dan Wates akan dimulai dengan biaya Rp 5,7 miliar. Dan jika ingin menyontek seperti Pasar Oro- Oro Ombo Malang Jatim, tidak semudah membalik tangan.

                Sebab pasar tradisional di Kudus sebagian besar nyaris semrawut dalam rangcang bangun, tata kelola, hingga  kondisi yang kumuh, tidak sehat, hingga fasilitas umumnya kurang memadai.  Kata kuncinya kebersihan, kenyamanan dan keamanan. Sah-sah saja, tapi juga tidak harus  studi banding,studi tiru, atau kunjungan kerja ke Malang yang menimbulkan pergunjingan. (sup).

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single