Pro Kontra Pengisian Jabatan Terbuka di Kudus

elangmur - Selasa, 2 Juli 2024 | 21:36 WIB

Post View : 242

Dilantik- sebagai Penjabat Bupati Kudus oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah per Rabu 10 Januari 2024. Foto istimewa

Kudus,Elang Murianews – Dalam beberapa hari terakhir muncul pro kontra tentang pengisian jabatan  tinggi secara terbuka dan kompetitif di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kudus. Ketua DPRD Kudus, Masan menyatakan , seleksi terbuka dan mutasi menjadi teror tersendiri untuk para Aparatur Sipil Negara(ASN). Apa urgensinya. Apakah hal yang mendesak. Selain itu, ada larangan dari Menteri Dalam Negeri kepada penjabat bupati untuk menggelar   seleksi terbuka  dan mutasi. Kecuali ada ijin .

                Sebaliknya Ketua GP Ansor Kudus, Arif Mustain mendukung langkah Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie untuk mewujudkan Good Governance dan Good Goverment .  Salah satu diantaranya menggelar pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif. Langkah  Penjabat Bupati itu sudah benar,” Apalagi dalam upaya “bersih-bersih” ini diyakini tanpa mahar, tanpa transport dam embel-embel apapun.   Roda pemerintahan di Kabupaten Kudus ditengarai “ tidak sebagus lukisannya”. Dan secara umum  dalam kondisi “tidak baik-baik saja”,  tuturnya di acara pelantikan pengurus  cabang (PC) GP Ansor periode 2024-2028 di lantai 3 Auditorium IAIN Kudus Sabtu (29/6/2024) .

enjabat Bupati Kudus- Hasan Chabibie saat berfoto Bersama dengan Pengurus GP Ansor Kudus di Aula IAIN Sabtu 29/6/2024. Nampak hadir Ketua DPRD Kudus Masan. Foto istimewa.

                Pemkab Kudus memang sudah  dalam proses pengisian jabatan yang kosong yaitu Kepala Dinas Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) . Jabatan Kepala Dinas Perdagangan “kosong” karena pejabat lama pensiun. Sedang Kepala Dinas PMD dan Bappeda dimutasi ke OPD lain.

                Pengisian jabatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan tinggi secara terbuka dan kompetitif  di tingkat instansi pemerintah.  Peraturan Menteri PANRB ini sebagai pengganti dari  Peraturan Menteri PANRB nomor 13/ 2014  yang dianggap sudah tidak sesuai dan perlu diganti. Atau  sudah dinyatakan tidak berlaku. 

                Cermin buruk- Terlepas dari pernyataan  Ketua DPRD Masan dan Ketua GP Ansor, menurut catatan Elang Murianews, saat roda Pemkab Kudus ditangan Hartopo, sempat melakukan pengisian jabatan yang kosong dan dikenal sebagai lelang jabatan ( mengacu Peraturan Menteri PANRB nomor 13/ 2014  ).

                Pengisian jabatan yang diledek dengan  jilid pertama tahun 2018- 2019 dan 2019-2020, karena munculnya anulir /kocok ulang dari pihak bupati/penjabat bupati atas keputusan yang telah ditetapkan sendiri. Juga ditengarai dengan adanya aduan ke Ombudsman Jawa Tengah karena diperlukan tidak adil dan dipermainkan bupati/penjabat bupati. Lalu munculnya peserta yang mengundurksan diri, karena merasa pengisian jabatan  ini  hanya bosa basi belaka. Sebab calon yang terpilih sudah di tangan bupati/penjabat bupati.

           Saat itu jabatan yang kosong adalah :  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana ( Dinsos P3AP2KB) ( baru).

           Terakhir adanya  laporan Forum komunikasi ormas  dan Lsm (Forkamnas)Republik Indonesia  (RI), terkait temuan dugaan jual beli jabatan Direktur utama (Dirut) Perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Muria. Atau lebih dikenal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus senilai Rp 2 miliar. Pihak Kejaksaan Kudus menghentikan kasus tersebut karena dianggap kekurangan bukti.

           Dari kasus tersebut,  dapat disimpulkan jika pengisian jabatan tinggi pratama di Kudus memang “berbau “ dana segar dalam jumlah besar, hingga “bau” politik – meski saat itu tidak dalam kondisi menjelang pemilihan kepala daerah/bupati.

           Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie sudah melangkah dan memagari diri dengan ketat agar tidak terjerumus ke jurang “jilid tiga” pengisian jabatan tinggi pratama. Namun masih ada banyak tugas untuk menghapus  cap Pemkab Kudus  tentang “ tidak sebagus lukisannya serta tidak baik-baik saja”.

         Sepertinya rendahnya penyerapan APBD 2024, persiapan menyongsong  APBD 2024 Perubahan, pemilihan langsung bupati/wakil bupati Kudus periode 2024-2025, hingga ketidak beresan kinerja sejumlah OPD. Itu samasekali tidak semudah membalik sebuah telapak tangan. Apalagi sebagai penjabat bupati terbatas waktunya.Tetapi langkah konkrit yang dilakukan sejak Hasan Chabibie dilantik per Rabu 10 Januari 2024 hingga awal Juli 2024, cukup diapresiasi banyak pihak. Seperti penyelesaian kasus pelantikan perangkat desa. Kemunculan “berani” di komplek Masjid Menara Makam Sunan Kudus, promosi Persiku Liga 3 ke liga 2 dan sebagainya. Bahkan tidak segan segan “belajar” ke Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. 

     Cuma penjabat bupati yang masih tercatat sebagai Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat  Kementerian Pendidikan  Kebudayaan Riset dan Teknologi, nampaknya belum blusukan ke berbagai sudut wilayah Kudus. Antara lain yang ditunggu –tunggu kehadirannya di Pasar Saerah- sae lan mirah di Desa Jati Wetan. Pasar yang dibangun pihak swasta senilai lebih dari Rp 20 miliar ini konon belum berfungsi. Padahal digadang-gadang menjadi salah satu pasar sayur dan buah terkemuka di Jawa Tengah.(sup).

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single