Kudus,Elang Murianews – Dalam beberapa hari terakhir muncul pro kontra tentang pengisian jabatan tinggi secara terbuka dan kompetitif di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kudus. Ketua DPRD Kudus, Masan menyatakan , seleksi terbuka dan mutasi menjadi teror tersendiri untuk para Aparatur Sipil Negara(ASN). Apa urgensinya. Apakah hal yang mendesak. Selain itu, ada larangan dari Menteri Dalam Negeri kepada penjabat bupati untuk menggelar seleksi terbuka dan mutasi. Kecuali ada ijin .
Sebaliknya Ketua GP Ansor Kudus, Arif Mustain mendukung langkah Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie untuk mewujudkan Good Governance dan Good Goverment . Salah satu diantaranya menggelar pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif. Langkah Penjabat Bupati itu sudah benar,” Apalagi dalam upaya “bersih-bersih” ini diyakini tanpa mahar, tanpa transport dam embel-embel apapun. Roda pemerintahan di Kabupaten Kudus ditengarai “ tidak sebagus lukisannya”. Dan secara umum dalam kondisi “tidak baik-baik saja”, tuturnya di acara pelantikan pengurus cabang (PC) GP Ansor periode 2024-2028 di lantai 3 Auditorium IAIN Kudus Sabtu (29/6/2024) .
Pemkab Kudus memang sudah dalam proses pengisian jabatan yang kosong yaitu Kepala Dinas Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) . Jabatan Kepala Dinas Perdagangan “kosong” karena pejabat lama pensiun. Sedang Kepala Dinas PMD dan Bappeda dimutasi ke OPD lain.
Pengisian jabatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan tinggi secara terbuka dan kompetitif di tingkat instansi pemerintah. Peraturan Menteri PANRB ini sebagai pengganti dari Peraturan Menteri PANRB nomor 13/ 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dan perlu diganti. Atau sudah dinyatakan tidak berlaku.
Cermin buruk- Terlepas dari pernyataan Ketua DPRD Masan dan Ketua GP Ansor, menurut catatan Elang Murianews, saat roda Pemkab Kudus ditangan Hartopo, sempat melakukan pengisian jabatan yang kosong dan dikenal sebagai lelang jabatan ( mengacu Peraturan Menteri PANRB nomor 13/ 2014 ).
Pengisian jabatan yang diledek dengan jilid pertama tahun 2018- 2019 dan 2019-2020, karena munculnya anulir /kocok ulang dari pihak bupati/penjabat bupati atas keputusan yang telah ditetapkan sendiri. Juga ditengarai dengan adanya aduan ke Ombudsman Jawa Tengah karena diperlukan tidak adil dan dipermainkan bupati/penjabat bupati. Lalu munculnya peserta yang mengundurksan diri, karena merasa pengisian jabatan ini hanya bosa basi belaka. Sebab calon yang terpilih sudah di tangan bupati/penjabat bupati.
Saat itu jabatan yang kosong adalah : Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana ( Dinsos P3AP2KB) ( baru).
Terakhir adanya laporan Forum komunikasi ormas dan Lsm (Forkamnas)Republik Indonesia (RI), terkait temuan dugaan jual beli jabatan Direktur utama (Dirut) Perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Muria. Atau lebih dikenal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus senilai Rp 2 miliar. Pihak Kejaksaan Kudus menghentikan kasus tersebut karena dianggap kekurangan bukti.
Dari kasus tersebut, dapat disimpulkan jika pengisian jabatan tinggi pratama di Kudus memang “berbau “ dana segar dalam jumlah besar, hingga “bau” politik – meski saat itu tidak dalam kondisi menjelang pemilihan kepala daerah/bupati.
Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie sudah melangkah dan memagari diri dengan ketat agar tidak terjerumus ke jurang “jilid tiga” pengisian jabatan tinggi pratama. Namun masih ada banyak tugas untuk menghapus cap Pemkab Kudus tentang “ tidak sebagus lukisannya serta tidak baik-baik saja”.
Sepertinya rendahnya penyerapan APBD 2024, persiapan menyongsong APBD 2024 Perubahan, pemilihan langsung bupati/wakil bupati Kudus periode 2024-2025, hingga ketidak beresan kinerja sejumlah OPD. Itu samasekali tidak semudah membalik sebuah telapak tangan. Apalagi sebagai penjabat bupati terbatas waktunya.Tetapi langkah konkrit yang dilakukan sejak Hasan Chabibie dilantik per Rabu 10 Januari 2024 hingga awal Juli 2024, cukup diapresiasi banyak pihak. Seperti penyelesaian kasus pelantikan perangkat desa. Kemunculan “berani” di komplek Masjid Menara Makam Sunan Kudus, promosi Persiku Liga 3 ke liga 2 dan sebagainya. Bahkan tidak segan segan “belajar” ke Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Cuma penjabat bupati yang masih tercatat sebagai Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, nampaknya belum blusukan ke berbagai sudut wilayah Kudus. Antara lain yang ditunggu –tunggu kehadirannya di Pasar Saerah- sae lan mirah di Desa Jati Wetan. Pasar yang dibangun pihak swasta senilai lebih dari Rp 20 miliar ini konon belum berfungsi. Padahal digadang-gadang menjadi salah satu pasar sayur dan buah terkemuka di Jawa Tengah.(sup).