Rapor Merah Penanganan Sampah di Kudus

elangmur - Jumat, 10 Januari 2025 | 06:43 WIB

Post View : 260

Bolldozer- seharga Rp 4,2 miliar yang mulai dioperasikan di TPA Tanjungrejo Jekulo Kudus Oktober 2024. Foto Sup

Kudus, Elang Murianews- Rapor merah bagi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus. Khususnya dalam menangani sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo  Kecamatan Jekulo. Sekitar 12-13 kilometer sebelah timur kantor pusat pemerintah kabupaten.

          Rapor merah muncul akibat program yang digulirkan masing masing kepala  Dinas PKPLH tidak fokus dan tidak saling melengkapi , atau berkesinambungan. Bahasa kasarnya tidak    paham. Tidak profesional.

          Itu dimulai ketika dengan entengnya, Sumiatun sebagai  Dinas PKPLH yang semula bernama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) membangun  taman dan 10 gazebo di dalam komplek TPA Tanjungrejo yang diresmikan Bupati Kudus Mustofa Desember 2016.  Menelan biaya Rp 11,4 miliar bantuan dari Gubernur Jawa Tengah. Termasuk pembangunan talud, jembatan timbang, pagar dan sebagainya.

          Memang pembangunan itu membuahkan “hasil”, Kudus meraih Adipura Kencana .” .”Ini merupakan cerminan dari semakin tingginya kesadaran masyarakat Kudus akan arti kebersihan dan keindahan lingkungan,” tutur Mustofa.

           Sedang  Sumiyatun menyatakan  :TPA Tanjungrejo akan mampu menjadi wahana rekreasi. Khususnya bagi anak anak untuk mengetahui proses  pengelolaan sampah .Pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait atau mengundang rombongan anak taman kanak-kanak untuk datang ke TPA.

          Dan awalnya memang benar, lumayan banyak  anak-anak, remaja, hingga orang tua  yang berdatangan ke Taman TPA. Aneka jenis bunga, gazebo menjadi daya tarik. Apalagi  bau sampah yang biasanya menyengat hidung, nyaris tidak berbau lagi.

Taman kenangan - di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Jekulo Kudus sebelum digusur -diratakan dengan tanah untuk tempat penimbunan sampah. Foto dokumentasi Sup November 2018.

           Entah disadari atau tidak, pembangunan taman beserta gazebonya seluas hampir satu hektar  itu tentu saja “memakan” sebagian luas TPA yang tercatat 5,6 hektar. Itu artinya mempersempit luasan lahan yang seharusnya memang untuk  tempat pembuangan sampah.

           Padahal gelontoran sampah  dari masyarakat dan pasar tradisional, tetap mengalir ke TPA. Bahkan volomenya terus meningkat. Tepat pada 1 Agustus 2018,  Agung Karyanto  dilantik menjadi Kepala Dinas PKPLH menggantikan  Sumiyatun. “Saya akan tetap mempertahankan dan bahkan akan mengembangkan  Taman TPA, karena ” tuturnya usai pelantikan.

            Sedang pasokan sampah terus bertambah dan tumpukan sampah semakin menggunung, sehingga pada pertengahan 2019, TPA Tanjungrejo dinyatakan kelebihan sampah. Dinas PKPLH segera “berteriak kepada bupati maupun ketua DPRD. Meminta daan untuk membeli tanah di seputar TPA sebagai upaya per;uasan dan sekaligus penyelamatan . Namun Dengan alasan tidak ada dana, maka “teriakan” itu  lenyap “tertelan  sampah”. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single