Kudus, Elang Murianews- Rapor merah bagi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus. Khususnya dalam menangani sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kecamatan Jekulo. Sekitar 12-13 kilometer sebelah timur kantor pusat pemerintah kabupaten.
Rapor merah muncul akibat program yang digulirkan masing masing kepala Dinas PKPLH tidak fokus dan tidak saling melengkapi , atau berkesinambungan. Bahasa kasarnya tidak paham. Tidak profesional.
Itu dimulai ketika dengan entengnya, Sumiatun sebagai Dinas PKPLH yang semula bernama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) membangun taman dan 10 gazebo di dalam komplek TPA Tanjungrejo yang diresmikan Bupati Kudus Mustofa Desember 2016. Menelan biaya Rp 11,4 miliar bantuan dari Gubernur Jawa Tengah. Termasuk pembangunan talud, jembatan timbang, pagar dan sebagainya.
Memang pembangunan itu membuahkan “hasil”, Kudus meraih Adipura Kencana .” .”Ini merupakan cerminan dari semakin tingginya kesadaran masyarakat Kudus akan arti kebersihan dan keindahan lingkungan,” tutur Mustofa.
Sedang Sumiyatun menyatakan :TPA Tanjungrejo akan mampu menjadi wahana rekreasi. Khususnya bagi anak anak untuk mengetahui proses pengelolaan sampah .Pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait atau mengundang rombongan anak taman kanak-kanak untuk datang ke TPA.
Dan awalnya memang benar, lumayan banyak anak-anak, remaja, hingga orang tua yang berdatangan ke Taman TPA. Aneka jenis bunga, gazebo menjadi daya tarik. Apalagi bau sampah yang biasanya menyengat hidung, nyaris tidak berbau lagi.
Entah disadari atau tidak, pembangunan taman beserta gazebonya seluas hampir satu hektar itu tentu saja “memakan” sebagian luas TPA yang tercatat 5,6 hektar. Itu artinya mempersempit luasan lahan yang seharusnya memang untuk tempat pembuangan sampah.
Padahal gelontoran sampah dari masyarakat dan pasar tradisional, tetap mengalir ke TPA. Bahkan volomenya terus meningkat. Tepat pada 1 Agustus 2018, Agung Karyanto dilantik menjadi Kepala Dinas PKPLH menggantikan Sumiyatun. “Saya akan tetap mempertahankan dan bahkan akan mengembangkan Taman TPA, karena ” tuturnya usai pelantikan.
Sedang pasokan sampah terus bertambah dan tumpukan sampah semakin menggunung, sehingga pada pertengahan 2019, TPA Tanjungrejo dinyatakan kelebihan sampah. Dinas PKPLH segera “berteriak kepada bupati maupun ketua DPRD. Meminta daan untuk membeli tanah di seputar TPA sebagai upaya per;uasan dan sekaligus penyelamatan . Namun Dengan alasan tidak ada dana, maka “teriakan” itu lenyap “tertelan sampah”.