Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Rehabilitasi kolam renang Wergu Wetan Kudus senilai Rp 1,7 miliar diduga sarat dengan masalah. Masalah utamanya, pihak pelaksana proyek sama sekali tidak memasang rancang bangunnya di lokasi strategis seputar kolam renang yang berada di sebelah barat Gedung Olah Raga (GOR) Bung Karno dan juga berdekatan dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Lalu papan nama proyek hanya dipasang di dalam komplek kolam renang, yang tidak bisa diakses secara mudah oleh masyarakat. Papan nama proyek, tidak ada data tertulis tentang ukuran kolam renang, maupun gambar rancang bangunnya seperti apa. Begitu pula tidak ada alamat, nomer kontak pelaksana proyek CV Metal Group Construction, Konsultan Perencana CV Utama Karya maupun Konsultan Pengawas Cv Sembrani.
Beberapa kali Elmu mendatangi lokasi proyek belum juga bisa menemui pelaksana, konsultan perencana, maupun konsultan pengawas. Umumnya mengaku sebagai karyawan-buruh. Bahkan saat memperoleh nomor kontaknya salah satu diantara tiga personil pimpinan, yang bernama Fatoni warga Demak . Dan kemudian diajukan sejumlah pertanyaan melalui Whats App (WA) sampai dengan Jumat pagi ( 8/11/2024) tidak/belum direspon.
Masalah kedua, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pendidikan , Kepemudaan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Widoro Heriyanto yang dihubungi via what app (WA) juga belum/tidak merespon.
Padahal Disdikpora selaku pengguna anggaran dan Widoro selaku kepala bidang olahraga adalah yang paling tahu tentang proyek rehabilitasi kolam renang Wergu Wetan yang dibiayai dari APBD Kudus 2024 sebesar Rp 1.743.610.845,- atau Rp 1,7 miliar.
Dengan tidak adanya pendukung data tertulis maupun keterangan lesan dari mereka berwenang , maka belum/tidak diketahui secara pasti apakah kolam renang itu berstandar nasional atau tidak. Atau kolam renang itu bisa diakses untuk kepentingan atlet Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kabupaten Kudus atau tidak. PRSI yang berdiri sejak 21 Maret 1951, berganti nama dan logo menjadi Akuatik Indonesia per Agustus 2023.
Dan atlet Akuatik Indonesia Kudus , dalam perhelatan Pekan Olahraha Provinsi (Porprov) Jawa Tengah Agustus 2023, menyabet tiga medali emas, tiga perak dan satu perunggu. Dengan catatan atlet tersebut tidak berlatih di kolam renang Wergu Wetan.
Kolam renang Wergu Wetan pada awalnya dibangun dan diresmikan Bupati Kudus, Wimpie Hardono 2 Mei 1983 . Dengan panjang 24 meter dan bersifat umum- bukan untuk latihan renang sesuai standar kejuraan kalender PRSI.
Kemudian beberapa kali direhab. Terakhir pada tahun 2012 dengan membangun kolam renang berstandar nasional dengan biaya Rp 1.646.230.000,- yqg berasal dari APBD Kudus 2012. Hanya saja “bermasalah” . Seharusnya pemenang lelang, CV Perintis beralamat Jalan Masjid Terboyo nomor 32 Semarang yang melaksanakan. Namun disub-kontrakan kepada salah satu kontraktor di Kudus, dengan waktu pengerjaan sangat singkat 19 November – 31 Desember 2012, sehinggg mutu bangunan, sarana- prasarana di bawah standar.
Slamet, salah satu karyawan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus yang bertugas di kolam renang ini, sempat mengisi kolam renang tersebut dengan ketinggian di atas satu meter. Namun dalam waktu singkat air itu lenyap, karena di sana sini dinding dan dasar kolam bocor. “Lalu ketika kami hendak mengoperasikan mesin pompa juga tidak bisa dihidupkan. Sedang bangunan beton di atas mesin itu kondisinya goyang-goyang. Lalu pipa untuk tempat pembuangan air dari kolam renang lama tidak berfungsi, karena ditutup dengan semen saat pembangunan kolam renang baru. Semuanya sudah kami laporkan ke atasan kami, tetapi belum ada tindak lanjutnya” tuturnya.
Dengan mangkraknya kolam renang tersebut, maka ada dua sarana olahraga di Kudus yang mangkrak. Selain kolam renang, juga lampu stadion Wergu Wetan yang dibiayai dari departemen pendidikan dengan status dana hibah sebesar Rp 7,5 miliar bernasib sama.
Adapun standar nasional kolam renang, menurut Ketua Pengurus cabang olahraga PRSI Kabupaten Kudus, Yusdi Asikin : ukuran panjangnya 50 meter tanpa toleransi, lebar 21 meter dengan toleransi 0,5 meter dan kedalaman 1,40 meter hingga 1,80 meter, serta jumlah lintasan 8 buah. “Termasuk warna lantai dasar juga harus standar,” ujarnya Rabu malam (6/11/2024).(Sup).