Kudus, Elang Murianews – Andi Imam Santoso kembali untuk ketiga kalinya ditetapkan menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kudus, menggantikan Plt Albertus Herys Yunanto yang baru menjabat per Jumat 19 April 2024. Dan diduga menjadi rekor tersendiri, karena baru kali ini terjadi di Kudus, seorang pajabat yang berasal dari Dinas Perdagangan sendiri, dua kali secara berurutan mampu menduduki Plt dan setelah “istirahat “ sekitar sebulan, kembali diangkat sebagai Plt pada dinas yang sama.
Pengangkatan Andi oleh Pejabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie tersebut terkesan “ada apa-apanya”. Sebab, Andi menjabat Plt Kepala Dinas Perdaganga dua kali berturut-turut sejak 19 Oktober2023 hingga 18 April 2024 . Atau selama enam bulan.
Setelah itu Andi diganti Plt baru , yaitu Albertus Herys Yunato per 19 April 2024 hinga tiga bulan ke depan. Ternyata pada akhir Mei atau awal Juni 2024, Herys yang semula Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus sudah “dilengserkan- diganti Imam.
“Nasib” Herys tersebut nyaris sama yang dialami Sancaka Dwi Supani. Dia diangkat sebagai Plt Dinas Perdagangan Kudus terhitung 18 September 2023. Namun pada 18 Oktober 2023 sudah diberhentikan. Dan diganti Imam Santoso. Sebelum menjadi Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Andi menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan.
Lowongan Plt Kepala Dinas Perdagangan itu muncul setelah Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti purna tugas per 22 Desember 2022. Lalu Bupati Kudus Hartopo menunjuk Jatmiko Muhardi sebagai Plt. Lalu diganti Dwi Agung Hartono. Kemudian tampil sesaat Sancaka Dwi Supani , yang digantikan Andi Imam Santoso . Kemudian digantikan Herys dan selanjutnya diganti lagi Andi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kudus Putut Winarno, Rabu (5/6/2024) membenarkan adanya pergantian Plt Kepala Disa Perdagangan Herys kepada Andi. “Dasar pergantian dari peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Permenpan RB )nomor 22 tahun 2021 tentang pola karier. Selain itu juga didasari dari alasan Plt sendiri. Andi menjabat Plt untuk ketiga kali setelah sempat digantikan Herys. “ tuturnya.
Permenpan nomor 22 tahun 2021 tersebut. Khususnya pada pasal 59 (1) Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan. Pejabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie yang dikonfirmasi lewat WA belum/tidak memberikan respon.
Lelang jabatan
Menurut data yang dihimpun dari BKSDM Kudus, dalam tahun 2024 ini, akan dilaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong .Yaitu : Bappeda, PMD dan Dinas Perdagangan.Sekarang masih tahap pengajuan ijin/rekomendasi ke Kemendagri dan KASN.
Lelang jabatan secara terbuka, merupakan amanat undang-undang (UU) nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Juga mengacu pada Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13/2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka. Hanya saja di Kudus sempat terjadi “banyak keanehan”, karena diakhiri dengan senjata pamungkas dari seorang bupati. Bukan dari hasil akhir “ujian” dari lelang jabatan itu sendiri.(sup).