Kudus, Elang Murianews – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI menurut rencana akan dibuka secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin 9 September 2024 di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Provinsi Aceh. Dan Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melepas 758 atlet pada Sabtu ( 25/8/2024). Sedang Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie melepas 44 atlet dan delapan official di pendopo kabupaten setempat Senin malam (2/9/2024).
Namun seusai pelepasan di pendopo kabupaten tersebut bermunculan “berita gegeran” tentang uang saku Rp 500.000,- /atlet/official. Dianggap tidak menghargai hingga tidak layak bagi sang atlet maupun official. Akibatnya yang “terpukul” Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kudus, Sulistiyanto. “ Padahal kenyataannya tidak seperti itu. Ini akibat dari pernyataan salah dari salah oknum di Koni sendiri,” tuturnya Rabu malam (4/9/2024).
Kemudian Sulis, panggilan akrab Sulistiyanto, memberikan kronologisnya sebagai berikut : pelepasan kontingen olahraga yang dilakukan gubernur atau bupati/walikota adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari rangkaian panjang. Bahkan menjadi ritual yang telah berlangsung selama ini dan diterima semua pihak. “ Saya koordinasi dengan pengurus Koni dan pengurus cabang (Pengcab) olahraga Sepakat untuk menggelar pelepasan atlet dan official yang akan dilaksanakan penjabat bupati. Penjabat bupati Hasan Chabibie pun menyetujui,” tambahnya.
Sedang kesepakatan lain, Koni dan Pengcab, memberikan uang transport secara patungan kepada setiap atlet dan official sebesar Rp 1 juta. Dengan rincian dari Koni Rp 500.000,- dan dari Pengkab Rp 500.000,-. Besaran uang transport dihitung dari jarak Semarang- Kudus, karena para atlet dan official berada di Semarang untuk mengikuti proses pemusatan latihan . “ Uang transport sebesar Rp 1 juta tersebut akan diberikan secara tunai di kantor Koni kepada setiap atlet dan official. Dengan rincian, 44 atlet, 8 official dari 14 cabang olahraga, sehingga Koni menyiapkan dana segar 52 x Rp 500.000 ,- = Rp 26 juta. Jadi itu bukan uang saku” jelas Sulis.
Memang tidak ada kesepakatan tentang uang saku dan bonus. Sebab hal itu menurut Sulis, sudah menjadi kewenangan serta tanggung jawabnya Koni Jawa Tengah “Meski demikian kami (Koni) dan Pemkab Kudus tetap akan memberikan bonus kepada atlet dan official yang menyabet medali di PON XXI. Dengan catatan menyesuaikan kemampuan anggaran/dana, Pemkab Kudus melalui Sekretaris Daerah Revlisianto Subekti pada acara pelepasan di pendopo memang membantu Koni Kudus Rp 10 juta ”.
Sedang anggaran/dana Koni dari hibah Pemkab Kudus tahun 2024 telah ditetapkan Rp 3 miliar. Kemudian sekitar 80-82 persennya dialokasikan untuk menunjang keberadaan 52 cabang olahraga dan sisanya (20-22 persen) untuk menunjang operasional Koni.
Penggunaan dana hibah itu sendiri disikapi Sulis dengan penuh kehati-hatian. Diantaranya dengan mengacu pada buku panduan dana hibah dari Koni Pusat. Buku panduan itu senidiri harus dicari dan baru diperoleh dari salah pengurus Koni Daerah Istimewa Jogjakarta beberapa bulan yang lalu. Padahal seharusnya didistribusikan ke seluruh Koni kabupaten./kota di seluruh Indonesia sejak tahun 2023 Selain buku panduan, juga dari interen pengurus Koni yang masih terjadi tarik ulur.
Terjadinya tarik ulur tersebut sebenarnya sejak sebelum Sulis dilantik sebagai Ketua Umum Koni Kudus 2023-2027. Dan salah satu akibatnya mantan Ketua Umum Koni Kudus periode sebelumnya , Imam Triyanto dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan tindan pidana korupsi Semarang ( Elang Murianews, Rabu 4/9/2024).
Kasus Imam, menjadi pelajaran sangat berharga bagi jajaran Koni, Pemkab dan DPRD Kudus Ketiga lembaga ini seharusnya sejak awal menolak tegas praktek korupsi, kolusi , nepotisme (KKN). Praktik- praktik yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan pribadi.(sup)