Rini Kartika Ditahan di Rutan Kudus

elangmur - Selasa, 4 Maret 2025 | 21:12 WIB

Post View : 475

Rini Kartika Hadi Ahmawati - Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus ditahan di Rutan II B Kudus untuk 20 hari ke depan. Foto istimewa

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) yang menjabat sebagai Kepala  Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Dan sekaligus ditahan di rumah tahanan negara (Rutan ) kelas II B Kudus sejak Selasa ( 4/3/2025) hingga 20 hari ke depan.  Atas dasar surat perintah penahanan nomor PRINT-03/M.3.18/Fd.2/03/2025. Selain RKHA ,  juga SK ikut ditahan melalui PRINT-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 .Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga akan dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama sebagai alternatif dakwaan.

Proyek Pembangunan - Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Klaling Jekulo Kudus per akhir November 2024. Foto Sup.

                RKHA yang dilantik sebagai Kepala Disnaker Perinkop dan UKM per 4 Mei 2021, merupakan kepala dinas perempuan pertama di Kudus yang ditetapkan sebagai tersangka  dugaan korupsi. Dan orang kedua di lingkungan Pemkab Kudus yang terjerat kasus serupa, setelah Bupati Kudus M Tamzil.  Serta sebagai orang ketiga setelah Ketua KONI Kudus Imam Triyanto.

                Dengan status tersebut, maka  sabagai “anggota “ Pegawai Negeri Sipill sekarang berganti Aparatur Sipil Negara (ASN), RKHA bakal terkena sanksi  diberhentikan sementara sebagai PNS/ASN sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017. Selain itu , RKHA yang semula menjadi Kepala Bagian Protokoler Pemkab Kudus ini tidak akan didampingi penasihat hukum, karena ancanam hukuman yang didakwakan kurang dari lima tahun. Sesuai pasal 56 Kitab Undang undanh Hukum Pidana (KUHP)

                Bagi Bupati Kudus Samani Intakoris dan Wakil Bupati Bellinda, yang baru dilantik secara resmi di Istana Negara 20 Februari 2025 dan baru melakukan serah terima jabatan per Senin (3/3/2025) juga bakal menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bahkan bakal berimbas pada proses lanjutan  pembangunan  SIHT yang berlokasi di Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kudus yang bernilai puluhan miliar rupiah.

                Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus,  Henryadi W Putro dalam jumpa pers di kantornya Jalan Jendral Sudirman, penetapan RKHA sebagai tersangka  dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. RKHA bersama  SK  diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara.

                Dalam kasus ini, RKHA dalam perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi. Kejari menilai ia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika dan aturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres serta Peraturan Kepala LKPP.

                Sedang SK, diduga menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut secara tidak sah, di mana pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.“RKHA selaku PPK seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai aturan. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangannya. Sedangkan SK diduga menerima dan mengerjakan proyek ini tanpa mengikuti ketentuan yang telah disepakati,” tutur Henryadi.(Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single