Selangkah Lagi, Jembatan Karangsambung Berfungsi

elangmur - Selasa, 24 Juni 2025 | 22:45 WIB

Post View : 166

Jembatan baru- Karangsambung tanpa nilai sejarah. Foto Sup, Senin 23/6/2025

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- “Selangkah “ lagi, Jembatan Karangsambung yang terletak di perbatasan Desa/Kecamatan  Bae dengan Desa Besito Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus akan difungsikan. Setelah sejak Selasa (10/12/ 2024) dibongkar. Meski sesuai jadwal akan rampung 100 persen pada 2 Agustus 2025, tetapi Bupati Kudus Samani Intakoris  saat meninjau lokasi beberapa bulan lalu meminta agar pembangunan dipecerpat penyelesaiannta pada akhir Juni atau awal Juli.

          Dan pada kondisi Senin sore ( 23/6/2025),  seluruh “badan” jembatan telah rampung 100 persen. Termasuk pengaspalan di bagian tengah jembatan. Sedang, peninggian jalan dari arah timur jembatan menuju jalan raya  Kudus- Dawe belum sepenuhnya rampung.

                Begitu pula peninggian betonisasi jalan dari arah barat  menuju ke perempatan Jalan Besito. Lalu dari perempatan jalan dari arah Desa Panjang – Besito Kauman. Selain betonisasi juga dibangun  saluran air-selokan  cetak beton.  Kemungkinan besar akan rampung seluruhnya pada akhir Juli.

              Hanya saja pembangunan Jembatan Karangsambung yang menelan biaya sekitar Rp 28 miliar ini, bentuknya tidak menyerupai  bangunan lama. Terutama kerangka bagian atas. Semula  bagian atas malang melintang besi-baja. Namun bangunan baru tidak nampak. Sebagai penggantinya hanya semacam  pagar pengaman kanan kiri setinggi sekitar satu meter.

                Selain itu yang sampai sekarang belum juga terungkap adalah kerangka besi-baja jembatan Karangsambung yang panjangnya 80 meter dikemanakan. Dijual/dilelang atau diproses/dilebur menjadi kerangka jembatan baru, atau  pula disimpan/dimsueumkan. Selain  besi-bajanya berkualitas tinggi yang didatangkan dari Jerman, bentuk bangunannya cukup berbeda, juga  memiliki nilai sejarah tinggi.. Menurut Buku Peninggalan Invenstarisasi Benda Cagar Budaya  Peninggalan Sejarah dan Purbakala di Situs Menara, Situs Muria dan Sekitarnya yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Kudus, 2007, jembatan Karangsambung dibangun pada masa kolonial abad XVI- XIX. Termasuk benda cagar budaya.

           Bahkan arkeolog senior Harry Widianto  Rabu petang (11/12/2024), juga berpendapat Jembatan Karangsambung berkriteria sebagai cagar budaya. Sesuai dengan undang undang (UU) nomor 11/2010 tentang cagar budaya. Sedang cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) sama-sama memiliki kreteria sebagai cagar budaya. “Keduanya dilindungi oleh UU no 11/2010 tentang Cagar Budaya.Beda keduanya : cagar budaya sudah ditetapkan , lalu ODCB belum ditetapkan,” tegasnya. Sebaiknya Departemen/Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan pernyataan sikap tentang kerangka jembatan lama Karangsambung tersebut. Terutama kepada  tenaga ahli hingga pemerhati cagar budaya. (Sup).

Lambaian terakhir- pak 0gah yang "bertugas" di Jembatan Karangsambung 9 Desember 2024. Foto sup.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single