Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Tayangan video Wakil Bupati Kudus, Bellinda mendatangi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di seputar Alun Alun Simpang Tujuh menjadi viral . Cepat menyebar luas melalui media sosial sepanjang Jumat ( 25/4/2025). Dengan penambahan banyak “bumbu penyedap” dan “digoreng” sedemikian rupa untuk kepentingan “kelompok” tertentu. Terutama menyangkut keberadaan PKL berkatu tanda penduduk (KTP) dari luar Kota Kretek, yang diisyukan bakal digusur.
Padahal Bellinda menemui PKL atas dasar berbagai bentuk keluhan yang ia terima melalui Whatsapp (WA) pribadi maupun aplikasi Sistem Manajemen Pengaduan Online Interaktif) yang dapat diunduh melalui Playstore atau diakses melalui website pengaduan.kuduskab.go.id. Selain itu, melalui Wadul K1 dan K2 di nomor 0813-001-111.
Selain itu diduga kuat, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, tidak atau belum melaporkan secara tertulis situasi, kondisi hingga data terkini menyangkut PKL dan Pasar Tradisional, kepada Bupati maupun Wakil Bupati Kudus. Sedang , sejak sekitar 10 tahun terakhir, kasus pungutan liar, jual beli kios,los, hingga surat ijin pendasaran, bagai menjadi “menu harian”. Belum termasuk kegiatan tahunan berupa Dhandangan hingga Gebyar PKL, yang juga diduga terjadi banyak penyimpangan.
Khusus untuk PKL seperti yang tertulis pada pasal 21 Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 8/2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA : : Dinas Perdagangan dibantu Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten Kudus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dan Dinas Perdagangan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL kepada Bupati tiap 6 (enam) bulan sekali. Apakah Dinas Perdagangan sudah melakukannya.
Sedang pemberdayaan PKLdi Pasal 20 , menyebutkan pemberdayaan PKL dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberdayaan meliputi : a. peningkatan kemampuan berusaha; b. fasilitasi akses permodalan; c. fasilitasi bantuan sarana dagang; d. penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama; e. pengembangan jaringan, dan promosi; dan f. pembinaan dan bimbingan teknis.
Dikritisi.
Melihat tayangan video Bellinda, yang diawali keluar dari depan pendopo kabupaten Kudus, kemudian menuju ke seputar Alun Alun Simpang Tujuh untuk menemui para PKL. Lalu sebagian PKL menunjukkan KTP nya dan mengaku dari luar Kota Kretek, menjadikan Hendy Hendro , praktisi lingkungkan berkomentar : tidak selayaknya mereka (PKL) dihalangi untuk berjualan dimana saja- sama seperti warga negara lainnya/warga setempat. Jangan ada kebijakan yang diskriminatif, terkesan arogan, tidak arif dan bijaksana.
Perlu diingat bahwa tidak sedikit pula penduduk yang berKTP Kudus juga ada yang mengais rejeki, berdagang di wilayah lain.” Bagaimana jika diperlakukan seperti itu, apa tidak merasa sedih, dan kasihan. Biarkan warga lain yang berKTP diluar Kudus untuk berjualan ditempat yang sama dengan warga setempat. Jangan dihalangi bahkan sampai dilarang. Mereka sama-sama warga negara Indonesia yang harus diberikan hak yang sama” tuturnya,,,
Namun jika kita ingin menata, memberikan perlindungan dan perhatian yang lebih bagi warga setempat tidak ada salahnya. Misalnya memberikan fasilitas dan bantuan modal atau dalam bentuk lain idak salah. Sebab pemerintah daerah punya kewajiban untuk memfasilitasi, memberikan perlindungan, dan memberikan kesejahteraan bagi warganya. “ tapi tidak boleh menghalangi warga lain untuk berusaha di kabupaten Kudus,”.
Peraturan Bupati
PKL menurut Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 8/2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA : adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
Sedang lokasi PKL terbagi menjadi lokasi permanen atau zona hijau, lokasi sementara ( zona kuning) dan lokasi larangan atau zona merah. Zona merah mencakup : a. area City Walk, jalan Sunan Kudus sisi selatan, mulai dari timur jembatan Kaligelis sampai dengan batas Simpang Tujuh; b. Jalan Simpang Tujuh; c. Jalan Jenderal Sudirman; d. Jalan Ahmad Yani; e. Jalan Mulya; f. Jalan R. Agil Kusumadya, kecuali PKL di Jalur Lambat; g. Jalan dr. Loekmonohadi, kecuali area depan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmonohadi; h. Jalan dr. Ramelan; i. Jalan Gatot Subroto; j. Jalan Turaichan Adjuri; k. Jalan Sunan Muria; l. Jalan HM Subchan; m. Jalan Menur; n. Jalan Mejobo, dari perempatan Bejagan sampai pertigaan Megawon; o. Jalan Agus Salim; p. Jalan Kudus–Jepara, dari perempatan Jember sampai dengan perempatan Prambatan; q. Jalan Pemuda; r. Jalan di Kawasan Menara; s. Jalan Lingkar; t. Jalan dari Kantor SAMSAT sampai dengan PG. Rendeng; u. Jalan GOR Wergu Wetan; v. kawasan sekitar GOR, meliputi depan Gedung Koni, Puskesmas, depan Stadion, Barat Stadion, Taman Wergu dan Taman Krida, kecuali Area Sport Center dan Balai Jagong; w. Jalan Mayor Basuno; dan x. Jalan Getas Pejaten (depan Museum Kretek).
Pada Zona Merah/Zona Bersih PKL) dapat dikecualikan apabila ada acara/event tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah atau swasta. Khusus swasta wajib mendapatkan izin dari Dinas Perdagangan. Sedang untuk mengendalikan jumlah PKL, diberlakukan ketentuan :Setiap PKL hanya diberikan 1 (satu) Tanda Daftar Usaha (TDU)PKL (TDU-adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha Pedagang Kaki Lima sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha Pedagang Kaki Lima di lokasi yang ditetapkan oleh Pemeritah Daerah ) PKL yang ber-KTP dan Kartu Keluarga dari luar Daerah yang telah terdata dan terdaftar dapat diberikan TDU PKL dan Kartu Identitas PKL; PKL yang ber-KTP dan Kartu Keluarga dari luar Daerah yang tidak terdata dan terdaftar, tidak dapat mengajukan TDU PKL dan Kartu Identitas PKL.
Jadi sebenarnya, di dalam Perda tersebut tidak ada pasal yang spesifik keharusan PKL yang berjualan di Kudus harus ber KTP Kabupaten Kudus. Isi perda tersebut sudah lumayan bagus. Hanya saja apakah pihak yang terkait langsung sudah melakukan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Nampaknya belum berjalan dengan baik. Salah satu yang menjadi tolok ukur adalah Dinas Perdagangan sebagai ujung tombak penanganan PKL diduga kuat tidak memiliki Database atau basis data/ pangkalan data). Yaitu kumpulan data yang tersimpan secara terstruktur dan terorganisir dalam sistem komputer. Database digunakan untuk menyimpan dan mengelola berbagai jenis data, seperti teks, angka, gambar, video, dan file.
Dengan memiliki basis data, yang bisa dengan mudah bisa diakses semua pihak. Misalnya Bupati – Wakil Bupati Kudus- Samani Intakoris- Bellinda tinggal “klik” dengan hitungan menit sudah bisa membaca data tentang kondisi kinerja Dinas Perdagangan selaku anggota “kabinetnya”.
Dengan memiliki basis data yang selalu diperbaruhi secara rutin, jika dikaitkan dengan “sidak- aksi.inspeksi mendadak yang dilakukan Bellinda, tidak akan memunculkan multi tafsir. Terutama bagi oknum yang berseberangan dengan langkah dan kiprah pimpinan daerah yang baru sekitar tiga bulan dilantik. (sup).