Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Komisi B DPRD Kudus, Kamis (16/4/2025) mengundang enam paguyuban pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kudus di ruang komisi untuk memperoleh masukan tentang kondisi pasar. Ke enam paguyuban tersebut : pasar Mijen, Bitingan, Doro, Dawe, Jember dan Pasar Baru.
Seusai pertemuan, Elmu menemui Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo dan mengajukan 10 pertanyaan. Hanya satu pertanyaan menyangkut Pasar Sae lan Murah (Saerah) yang belum terjawab,karena pihaknya samasekali tidak memiliki data. “Saya minta datanya lebih dahulu, kemudian akan saya pelajari dan baru bisa memberikan komentar,” tuturnya.
Berikut petikan wawancara dengan Sutejo.
Jawabannya : Komisi B ini kan bisa disebut baru pembentukannya. Kalo gak salah pembentukan di bulan Oktober 2024, jadi permasalahan- permasalahan terdahulu belum terlalu jelas, mana kala tidak ada penyampaian informasi dari kepala dinas. Yang menjadi masalah kan masih menjadi tanggungjawab pengembang. Sampai sekian tahun belum selesai, sehingga APBD belum bisa masuk kesana.karena belum ada serah terima ke pemerintah daerah.
Kalo permasalahan sudah selesai dan sudah ada serah terima pastinya APBD bisa masuk ke sana. Pemerintah daerah akan bertanggungjawab apabila sudah menjadi hal mutlak milik pemerintah daerah, sedangkan ini masih dalam kewenangan pihak pengembang itu tadi.
Untuk penekanan atau tindakan untuk mempercepat serah terima itu kami tidak ada wewenang, karna itu hak ada di dinas dan pemerintah daerah. Cuma kita tau mana kala ada permintaan revitalisasi atau renovasi dan sebagainya anggaran tertolak, kenapa tertolak baru ada penjelasan terkait setatus pasar itu sendiri.
Dari komisi B sendiri sebenarnya tidak ingin ada kerusakan di pasar itu sendiri, dan itu pun yang tau dan melaporkan dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengajukan perbaikan.Baru di situ komisi B tau permasalahannya, dan OPD minta dibantu untuk menyiapkan anggarannya, mekanismenya pembahasan seperti itu.
Jawabannya : Kalo untuk pasar Kliwon, itu masih sama belum ada penyerahan dari pihak pengembang ke pemerintah daerah. Jadi tidak masuk kewenangan di pemerintah daerah tentunya kami tidak bisa berbuat apa-apa. Dan tentunya yang tau tentang perjanjian itu antara pemerintah daerah dengan pengembang. Yang jelas mana kala ada pasar yang tidak sesuai dan di anggap tidak layak dan itu kewenangan pemerintah daerah. “Saya yakin komisi B tidak akan tinggal diam. Pasti akan memperjuangkan agar pasar itu bisa dibangun dengan baik dan ditempati dengan nyaman. Karena kami konsen pada pasar tradisional, karena tumpuan ekonomi tingkat menengah ke bawah yang ada di pasar tradisional.
Boleh ekonomi tingkat atas ada masalah, ekonomi di pasar tradisional masih kuat dan pemangku kebijakan memperhatikan perkembangan pasar, saya yakin perekonomian di bawah masih kuat.
Jawab : Terlepas dari isu atau nyata untuk jual beli kio, los, tempat pendasaran kami tidak punya hak untuk bersuara karena itu oknum pelakunya dan belum terbukti benar adanya. Kalo ada bukti itu pun perlu ada komitmen bersama tentang peraturan yang ada. Kalo undang-undang saya kurang tau, yang jelas kalo itu dari pihak pemerintah tentunya kan ada standarisasi atau standar operasional prosedur (SOP) nya sendiri.
Jawab :Kalo kita bicara sistem, kalo kita mau berubah dengan penggunaan sistem igitalisasi saya yakin akan ada peningkatan yang signifikan untuk pendapatan retribusi itu sendiri. Dibanding pake manual sangat memungkinkan kebocoran itu akan terjadi. Kedepanya sudah direncanakan untuk merubah sistem itu ke E-retribusi. Karena kita sudah di jaman digital kita harus pergunakan untuk kebaikan supaya tidak ada kebocoran retribusi itu seniti.
Jawab : Dibanding pasar di luar daerah contoh pasar di Jogja, Kudus sudah ketinggalan sangat jauh. Seperti penggunaan E-retribusi sudah di lakukan sejak lama dan untuk keberhasilan pasar di sana di banding pasar di Kudus sangat jauh. Tentunya pendalaman tugas hasilnya di sampaikan ke pengelola pasar. Agar kedepan bisa di terapkan pasar yg maju misal seperti di daerah Sleman. Dan hasil pendalaman tugas sudah saya sampaikan.
Harapan kami dengan memiliki bupati yang baru saya yakin beliau sudah paham cara menggunakan digitalisasi. Nantinya digitalisasi tidak hanya akan di terapkan di retribusi pasar tapi semua akan di rubah ke E-retribusi. Kalo pendapatan retribusi tidak optimal itu bisa jadi tanda tanya ada apa dan kenapa. Jadi itu bisa jadi kajian bupati untuk mengoptimalkan pendapatan itu sendiri.
Pasar Kliwon yang diibaratkan Pasar Tanah Abang di wilayah pantai utara bagian timur nampak mulai memudar. Apa langkah Komisi B.
Jawab : Pasar Kliwon ini terkena dampak Covid -19 dan sangat terasa setelah beberapa tahun kemudian.Selanjutnya sistem online juga mempengaruhi penjualan pasar. Jadi pasar tradisional perlu kita jaga dan kita kembangkan atau arahkan ke digital itu tadi.Kalo pedagang tidak mau menggunakan sistem itu akan tergilas dengan kemajuan itu tadi. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas perdagangan dan semua jajarannya, harus sering-sering melakukan kordinasi evaluasi. Kemudian ada semacam pelatihan tentang penggunaan digitalisasi itu seperti apa, supaya pedagang pasar yang usianya tidak termasuk di kategori digitalisasi bisa paham juga tentang digitalisasi. Kami menghimbau cara tadi segera dilaksanakan.Sedang hasil pertemuan hari ini (Kamis 17/4/2025) Komisi B akan mengawal permasalahan ini hingga mendapatkan kesepakatan.(Rikha/Sup)