Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Perusahaan penambangan Galian C di Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kudus , CV Electrikal Daya Utama (EDU) diduga kuat melanggar undang undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Yaitu tidak menjalankan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu satu-satunya jembatan yang berada di ruas jalan menuju lokasi galian C sangat rawan jebol karena setiap hari dilalui puluhan dump truk yang bermuatan tanah- padas 7-10 ton/ dump truk.
Pada posisi Selasa (27/5/2025), pagar jembatan relatif pendek. Sedang “badan “ jembatan hanya beton cor dengan ketebalan sekitar 30 centimeter. Di pojok kanan mulut jembatan dari arat timur nampak sudah cacat ( bekas lobang yang ditumpuki dengan batu padas).
Seandainya jebol atau rusak, maka dump truk yang berada di sisi barat jembatan, bakal terjebak tidak bisa keluar, karena tidak ada jalan alternatif
Dengan tidak adanya K-3 tersebut, menjadikan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja dan dua orang lainnya terluka, pada Minggu siang ( 25/5/2025).
Menurut undang undang nomor 1/1970 : setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional; bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya; bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien.
Dalam pasal 3 disebutkan - ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : a. mencegah dan mengurangi kecelakaan; b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e. memberi pertolongan pada kecelakaan; f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; G, mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan; i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; K- menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; m.memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang; q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Indikasi tidak adanya K-3 terlihat antara lain dari operator alat berat yang tidak mengenakan topi/helm pelindung kepala, Serta peralatan perlindungan lainnya. Sedang dump- dump truk, tidak menggunakan terpal penutup standar material Galian C, sehingga saat melaju di jalan raya sering terlihat sebagian material berceceran. Selain itu juga tidak terlihat adanya alat pemadam kebakaran portable hingga kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Belum termasuk sarana penunjang kesehatan.
Hanya saja undang undang nomor 1/1970 tersebut yang hingga sekarang belum dirubah-disempurnakan ini nyaris diabaikan banyak. Ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah kecelakaan kerja dari tahun ke tahun. Salah satu kelemahannya, bila terjadi kasus pelanggaran, ancaman pidana hanya hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggitingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).(sup).