Tanpa Lelang, Proyek SLB Senilai Rp 2,1 Miliar

elangmur - Jumat, 26 Juli 2024 | 21:19 WIB

Post View : 162

Proyek senilai Rp 2,1 miliar - Sekolah Luar Biasa Negeri Purwosari Kota Kudus dari arah barat. foto sup.

Kudus,Elang Murianwews (Elmu)- Proyek pembangunan phisik Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Purwosari Kecamatan Kota Kudus senilai Rp 2,1 miliar tidak melalui proses lelang seperti diamanatkan dalam  Peraturan Presiden /Perpres  nomor 16 tahun 2018  tentang pengadaan barang dan jasa.

                Dengan diabaikan proses lelang tersebut, maka sebagai pengganti pelaksana proyek dilakukan tim pelaksana SLB Negeri Purwosari. Tanpa melibatkan kontraktor pelaksana dan konsultan supervisi. Papan nama proyek yang seharusnya di ruang/tempat terbuka yang mudah dibaca warga, justru disimpan dalam gudang.

Dari arah timur- foto sup.

                Selain itu diduga, total biayanya Rp 2,1 miliar  dianggap terlalu besar. Sebab hanya untuk membangun empat unit kelas baru dan empat unit bangunan lain. Seperti ruang kepala sekolah, kantin dan perpustakaan. Sebagai salah satu pembanding adalah pembangunan 44 kios dan 10 los untuk pedagang kaki lima di komplek terminal wisata/taman parkir Bakalan Krapyak. Masing-masing  kios berukuran 3x2,5 meter dan biayanya”hanya “ Rp 1,9 miliar( bangunan rampung 100 persen pada akhir tahun2023)

                Kepala SLB Negeri Purwosari , Edi Sujito yang ditemui di ruang kerjanya,kemudian melalui Whats App(WA) berjanji akan memberikan keterangan lengkap tentang pembangunan phisik SLB Negeri Purwosari pada Senin (29/7/024). Mengutip pada papan nama proyek, pembangunan senilai Rp 2,1 miliar tersebut dilaksanakan per 7 Juni 2024 hingga 5 Oktober 2024. Dengan sumber biaya  dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2024. Volume pekerjaan satu paket. Seharusnya dirinci isi paketnya.

Papan nama proyek- yang seharusnya dipasang di tempat strategis, tapi disimpan di Gudang. Foto sup

              Sedang DAK itu sendiri  mengacu pada Peratuan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Opersional DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022.

                Isi peraturan ini antara lain :  DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara: a. swakelola; dan/atau b. penyedia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Dalam hal DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melibatkan Satuan Pendidikan, maka pelaksanaan swakelola harus mendapat persetujuan kepala Satuan Pendidikan. (4) Pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                Lalu pada Pasal 11 (1) Pemerintah Daerah harus menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan kepada Menteri setiap triwulan. (2) Laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan meliputi: a. realisasi penyerapan dana; b. capaian keluaran (output) kegiatan; dan c. kendala dan permasalahan pelaksanaan kegiatan.

              Pasal 15 Pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, atau masyarakat dapat melakukan pengaduan terhadap pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan oleh pelaksana pekerjaan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya atau unit layanan terpadu Kementerian.(amy/sup)

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single