TPP Tidak Dibayarkan, Malah Diintimidasi

elangmur - Kamis, 10 April 2025 | 14:28 WIB

Post View : 399

SMP 5 Kudus- Jalan Sunan Muria Kudus menjelang senja. Foto sup 6/4/2025

Kudus, Elang Murianews (Elmu) - Lima orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Kudus gagal memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagian bulan Januari, Februari, Maret 2025 yang menjadi hak mereka, karena Kepala Sekolah tidak membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Konon dana segar tersebut “dihanguskan”, tapi siapa oknum yang menghanguskan dan kemana dana itu berada. Dikembalikan ke kas daerah atau  ditelep oknum. Dan diduga kasus ini tidak hanya terjadi di SMP 5.

             Bahkan Nv, oknum staf Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora)  Kudus  sempat mengintimidasi kepada salah satu diantara lima ASN tersebut ketika mempertanyakan ke kantor Disdikpora, dengan bahasa yang sangat tidak sopan.  “ Itu salah kamu orang sendiri sudah tugasnya garap laporan itu kok gak di garap ya tanggung sendiri resikonya, karna gak bakalan keluar juga uang itu, kalo kepada dinas sudah mempercayakan semua ke saya, apa pun keputusan saya ya pasti itu yang di pakai (dijalankan kepala dinas.", ujar NV, yang dituturkan ulang  salah satu diantara lima ASN, saat dikonfirmasi Elmu, Kamis siang (10/4/2025).

             Padahal salah satu diantara lima ASN telah menjelaskan kepada Nv : bahwa tugas untuk membuat laporan itu bukan dia. Dan waktu laporan itu di minta kepala sekolah, yang bersangkutan sedang mempersiapkan keberangkatan umroh dan lalai untuk mengevaluasi ulang laporan,”tapi kan dengan adanya teguran langsung di kejar untuk di selesai kan. Tetap saja kepala dinas menolak untuk menandatanganinya."

           Dengan kegagalan memperoleh TPP tersebut, maka ke lima ASN SMP Negeri 5 ini hanya memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Padahal menurut data yang dihimpun dari Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus,  Pemerintah Kabupaten Kudus telah mencairkan anggaran sebesar Rp 33 miliar untuk THR, yang dicairkan pada 19 Maret 2025. Dan TPP sebesar Rp 11 miliar yang dicairkan/dibayarkan pada 20 Maret2025. Selain ASN yang memperoleh dana segar tersebut, juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota dan pimpinan DPRD Kudus.Sedang TPP merupakan tunjangan tambahan yang diberikan kepada ASN selain gaji pokok. Besaran TPP dipengaruhi  kinerja ASN, yang diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh seorang ASN setiap tahun dan menjadi salah satu faktor penentu besaran TPP. 

                Lalu berdasarkan Peraturan Bupati Kudus nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kelima  atas peraturan bupati kudus nomor 10 tahun 2022, tentang pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kudus, pasal 25 (1) Pembayaran TPP dilakukan setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja. (2) Besaran persentase alokasi pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. penilaian produktivitas kerja sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran TPP yang diterima Pegawai ASN; b. penilaian disiplin kerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran TPP yang diterima Pegawai ASN.

                Adapun contoh riil yang pernah diterima ASN  Golongan II A berkisar Rp 2.022. 200,- - Rp 3.373.600,-. Golongan  II B ( Rp 2.208.400,-- Rp 3.516.300,-). Golongan II C (Rp  2.301.800 ,- - Rp 3.665.000,- ), Golongan II  D ( Rp 2.399.200,- - Rp 3.820.000,-)

Tanggapan

            Kepala SMP Negeri 5, Abdul Rochim  yang dikonfirmasi Elmu di ruang kerjanya,  membenarkan memang staff ASN di sekolah nya ada yang tidak terpenuhi. Dan beberapa kendala di antaranya kelalaian evaluasi laporan karena dikira sudah terpenuhi dan sudah jadi satu dengan laporan tahunan.

Abdul Rochim- Kepala SMP 5 Kudus. Foto Rikha

              Ia menambahkan : sebenarnya yang  tidak terbayarkan bukan seratus persen dari tpp, Hanya beberapa persen saja . Hasil di hitung dari evaluasi absen dan kinerja. “ Yang terbayarkan hanya yang  absensi saja dan yang kinerja tidak terhitung jadi tidak terbayarkan,” tuturnya.

                Dan sebelum konfirmasi dilakukan, Elmu memperoleh “copy” surat dinas Kepala SMP Negeri 5 Kudus, kepada Kepala Disdikpora Kudus tanggal 17 Februari 2025, yang bernomor 900/14/2025. Isi surat berkenaan dengan pengajuan TPP ASN SMP 5  Kudus bulan Januari 2025.

                Pihak kepala sekolah SMP negeri 5 Kudus, Abdul Rochim  terkendala pada penilaian SKP Triwulan IV yang tidak muncul di penilaian kepala sekolah, sehingga kepala sekolah tidak bisa menilai pegawai pada triwulan IV dan sudah lewat dari masa penilaian SKP triwulan IV. “ Oleh karena itu kami mohon kepada Kepala Disdikpora Kudus membantu permasalahan tersebut” ujarnya.

                Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada yang dihubungi secara terpisah hanya menjawab singkat. “Kepala Sekolah tidak membuat SKP triwulan IV.(Rikha/Sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single