Wartawan Dilarang Mempublikasikan BCB

elangmur - Kamis, 2 Oktober 2025 | 07:17 WIB

Post View : 143

Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus- utara seberang jalan Stadion Wergu Wetan Kudus. Foto istimewa.

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Salah satu staf Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Cipta melarang wartawan  untuk mempublikasikan 18 benda cagar budaya  (BCB) yang berada di komplek kantor Disbudpar sebelah utara Stadion Wergu Wetan Kudus. Sebab khawatir memunculkan oknum warga  yang akan berbuat  negatif terhadap benda tersebut.

             Sementara Kabid Kebudayaan, Arif Zuli Tanjung mengharuskan wartawan  untuk mengajukan permohonan tertulis lebih dahulu kepada pihaknya, jika ingin memberitakan tentang Disbudpar. Selain itu juga menanyakan apa untung  ruginya jika wartawan (Elmu) tidak menulis  berita BCB tersebut.

              Itu salah satu  diantara sekian banyak “hasil “ wawancara “aneh aneh”,  dengan Tanjung yang didampingi Cipta, di ruang kerjanya, lantai 2 Kantor Disbudpar Kudus, Rabu (1/10/2025). Setelah lebih dahulu  “kula nuwun” kepada Sekretaris Dinas  Budpar, Agus Susanto, untuk konfirmasi keberadaan  18 BCB..

            Data keberadaan 18 BCB tersebut antara lain diperoleh dari buku Data Hasil Investarisasi Cagar Budaya Bergerak  Kabupaten Kudus  2011 yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Lengkap dengan foto dan deskripsinya.  Benda itu diperkirakan dibuat pada abad ke-18.
            Sedang pada awalnya benda  bersejarah bernilai tinggi ini, disimpan di bekas kantor Kawedanan Tenggeles – Jekulo Kudus yang dibangun pada 1819-1820. Dan ditetapkan sebagai  benda cagar budaya tak bergerak oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah (BP3 Jateng) Nomor : 11-19/Kud/TB/57 Tahun 2012.

             Namun akibat  bekas kantor Kawedanan itu sendiri dimanfaatkan untuk Kantor Kecamatan Jekulo sekitar tahun 2017, maka  18 BCB itu  dipindah  dan “diamankan” di Kantor Disbudpar. Tetapi tidak didukung dengan  berita acara  “serah terima”.

Berubah-ubah 

                Ketika Elmu melacak keberadaan  18 BCB tersebut, mulai menuai titik terang saat  Agus Susanto, yang semula menjabat sebagai Camat Jekulo dan sejak dua bulan terakhir dipindah menjadi Sekretaris Dinas Budpar Kudus. Ia mempersilahkan langsung bertemu dengan Tanjung dan Cipta. Itu baru terjadi pada Rsbu ( 1/10/2025).

               Pada awalnya ketika memasuki ruang kerja Kabid Kebudayaan, Cipta menunjukkan sebuah almari besar yang berada di sisi barat.  Isinya bermacam macam.. Terutama aneka macam souvenir dan penghargaan. “ Di sini juga tersimpan BCB pindahan dari bekas Kantor Kawedanan,” tutur Cipta.

Staf Bidang Kebudayaan - Cipta . Foto sup 1/10/2025

                Namun ketika Elmu meminta almari kayu berkaca bening itu dibuka, agar bisa melihat langsung dan memotret BCB, ternyata dikunci.  Sebelum sempat  almari itu dibuka,  muncul Tanjung  untuk mengajak duduk di meja tamu ruang kerjanya  sehingga akhirnya almari  tidak dibuka. .

               Kemudian Elmu menanyakan keberadaan 18 BCB, yang ternyata  Tanjung dan Cipta kedodoran untuk menjawab. Apalagi tanpa mampu menunjukkan bukti-buktinya. Meski sudah diingatkan Elmu, bahwa keberadaan 18 BCB tersebut sudah dibukukan secara  rapi, rinci  dan dilengkapi dengan foto masing masing BCB, sehingga tinggal mengambil data dan fotonya. Nampaknya data dan foto itu raib entah kemana. “ Memang benar BCB itu disimpan di sini (Komplek Kantor Disbudpar), tapi kami tidak/belum tahu jumlahnya dan ditaruh-diletakkan di mana saja. Nanti kami kumpulkan pada satu tempat dan silahkan lihat, hitung dan ambil gambarnya,” tutur Tanjung.

              Namun  keterangan Tanjung itu “dipotong” Cipta, bahwa BCB itu tidak boleh dipublikasikan. Namun ia tidak bisa menjawab, ketika Elmu menannyakan apakah ada larangan tertulis lewat  peraturan atau perundangan yang berlaku. Padahal saat tim Balai Arkeologi Jogjakarta melakukan penelitian, penemuan , identifikasi hingga seluruh kegiatan  di Situs Patiayam Desa Terban Kecamatan Jekulo Kudus sejak  lebih dari 20 tahun lalu wartawan/media tidak dilarang untuk meliput.

Kabid Kebudayaan- Arif Zuli Tanjung. Foto sup 1/10/2025.

                Keduanya bersikukuh pendapatnya atas dasar sebagai  insan PNS/ASN, tanpa mau mengerti, atau memang tidak paham  keberadaan undang-undang/peraturan yang di luar mereka yang bersifat lebih umum. Misalnya tentang undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14/2008. Undang Undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010,  Undang-Undang No.40/1999, tentang Pers, hingga pers sebagai pilar keempat demokrasi. .

                Dari keterangan Tanjung dan Cipta tersebut nampaknya  ke- 18 BCB yang semula berada di bekas Kawedanan Tenggeles-Jekulo tidak utuh-lengkap berjumlah 18. Dan  juga tidak utuh – atau rusak, karena  melihat sebagian BCB yang disimpan dalam almari ruang kerja Tanjung tidak dilengkapi  dengan alat/barang/benda  sebagai bentuk pelindung. 

             Lagi pula selama ditemukan secara bertahap paling tidak sejak 2011, pihak Disbudpar Kudus diduga kuat tidak melakukan pendataan ulang,  tidak ada upaya perlindungan, apalagi penelitian. “Saya memang pernah sempat melihat ketika dipajang di bekas kantor Kawedanan Tenggeles- Jekulo, tapi belum pernah melakukan penelitian,” tutur Ketua Tim Ahli Cagar Budaya  (TACB) Disbudpar Kudus Edy Supratno.        

               Sedang ke-18 BCB yang tercatat di buku Data Hasil Investarisasi Cagar Budaya Bergerak  Kabupaten Kudus , terbitan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) 2011 terdiri : Lonceng  dua buah, Gembok, Kotak penyimpanan (brankas), Penutup joglo/pencu, Gonjo 2 buah, Fragmen kayu, Potongan umpak kayu, Bata kuno. Bata motif garis lengkung, Bata polos, Bata motif garis silang, Bata motif lengkung dua buah, Mustaka, Fragmen hiasan krepus atap ruah/wuwungan, Fragmen mustaka, Bis sumur dan Kendi susu.(sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single