Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Salah satu staf Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Cipta melarang wartawan untuk mempublikasikan 18 benda cagar budaya (BCB) yang berada di komplek kantor Disbudpar sebelah utara Stadion Wergu Wetan Kudus. Sebab khawatir memunculkan oknum warga yang akan berbuat negatif terhadap benda tersebut.
Sementara Kabid Kebudayaan, Arif Zuli Tanjung mengharuskan wartawan untuk mengajukan permohonan tertulis lebih dahulu kepada pihaknya, jika ingin memberitakan tentang Disbudpar. Selain itu juga menanyakan apa untung ruginya jika wartawan (Elmu) tidak menulis berita BCB tersebut.
Itu salah satu diantara sekian banyak “hasil “ wawancara “aneh aneh”, dengan Tanjung yang didampingi Cipta, di ruang kerjanya, lantai 2 Kantor Disbudpar Kudus, Rabu (1/10/2025). Setelah lebih dahulu “kula nuwun” kepada Sekretaris Dinas Budpar, Agus Susanto, untuk konfirmasi keberadaan 18 BCB..
Data keberadaan 18 BCB tersebut antara lain diperoleh dari buku Data Hasil Investarisasi Cagar Budaya Bergerak Kabupaten Kudus 2011 yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Lengkap dengan foto dan deskripsinya. Benda itu diperkirakan dibuat pada abad ke-18.
Sedang pada awalnya benda bersejarah bernilai tinggi ini, disimpan di bekas kantor Kawedanan Tenggeles – Jekulo Kudus yang dibangun pada 1819-1820. Dan ditetapkan sebagai benda cagar budaya tak bergerak oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah (BP3 Jateng) Nomor : 11-19/Kud/TB/57 Tahun 2012.
Namun akibat bekas kantor Kawedanan itu sendiri dimanfaatkan untuk Kantor Kecamatan Jekulo sekitar tahun 2017, maka 18 BCB itu dipindah dan “diamankan” di Kantor Disbudpar. Tetapi tidak didukung dengan berita acara “serah terima”.
Berubah-ubah
Ketika Elmu melacak keberadaan 18 BCB tersebut, mulai menuai titik terang saat Agus Susanto, yang semula menjabat sebagai Camat Jekulo dan sejak dua bulan terakhir dipindah menjadi Sekretaris Dinas Budpar Kudus. Ia mempersilahkan langsung bertemu dengan Tanjung dan Cipta. Itu baru terjadi pada Rsbu ( 1/10/2025).
Pada awalnya ketika memasuki ruang kerja Kabid Kebudayaan, Cipta menunjukkan sebuah almari besar yang berada di sisi barat. Isinya bermacam macam.. Terutama aneka macam souvenir dan penghargaan. “ Di sini juga tersimpan BCB pindahan dari bekas Kantor Kawedanan,” tutur Cipta.
Namun ketika Elmu meminta almari kayu berkaca bening itu dibuka, agar bisa melihat langsung dan memotret BCB, ternyata dikunci. Sebelum sempat almari itu dibuka, muncul Tanjung untuk mengajak duduk di meja tamu ruang kerjanya sehingga akhirnya almari tidak dibuka. .
Kemudian Elmu menanyakan keberadaan 18 BCB, yang ternyata Tanjung dan Cipta kedodoran untuk menjawab. Apalagi tanpa mampu menunjukkan bukti-buktinya. Meski sudah diingatkan Elmu, bahwa keberadaan 18 BCB tersebut sudah dibukukan secara rapi, rinci dan dilengkapi dengan foto masing masing BCB, sehingga tinggal mengambil data dan fotonya. Nampaknya data dan foto itu raib entah kemana. “ Memang benar BCB itu disimpan di sini (Komplek Kantor Disbudpar), tapi kami tidak/belum tahu jumlahnya dan ditaruh-diletakkan di mana saja. Nanti kami kumpulkan pada satu tempat dan silahkan lihat, hitung dan ambil gambarnya,” tutur Tanjung.
Namun keterangan Tanjung itu “dipotong” Cipta, bahwa BCB itu tidak boleh dipublikasikan. Namun ia tidak bisa menjawab, ketika Elmu menannyakan apakah ada larangan tertulis lewat peraturan atau perundangan yang berlaku. Padahal saat tim Balai Arkeologi Jogjakarta melakukan penelitian, penemuan , identifikasi hingga seluruh kegiatan di Situs Patiayam Desa Terban Kecamatan Jekulo Kudus sejak lebih dari 20 tahun lalu wartawan/media tidak dilarang untuk meliput.
Keduanya bersikukuh pendapatnya atas dasar sebagai insan PNS/ASN, tanpa mau mengerti, atau memang tidak paham keberadaan undang-undang/peraturan yang di luar mereka yang bersifat lebih umum. Misalnya tentang undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14/2008. Undang Undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010, Undang-Undang No.40/1999, tentang Pers, hingga pers sebagai pilar keempat demokrasi. .
Dari keterangan Tanjung dan Cipta tersebut nampaknya ke- 18 BCB yang semula berada di bekas Kawedanan Tenggeles-Jekulo tidak utuh-lengkap berjumlah 18. Dan juga tidak utuh – atau rusak, karena melihat sebagian BCB yang disimpan dalam almari ruang kerja Tanjung tidak dilengkapi dengan alat/barang/benda sebagai bentuk pelindung.
Lagi pula selama ditemukan secara bertahap paling tidak sejak 2011, pihak Disbudpar Kudus diduga kuat tidak melakukan pendataan ulang, tidak ada upaya perlindungan, apalagi penelitian. “Saya memang pernah sempat melihat ketika dipajang di bekas kantor Kawedanan Tenggeles- Jekulo, tapi belum pernah melakukan penelitian,” tutur Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudpar Kudus Edy Supratno.
Sedang ke-18 BCB yang tercatat di buku Data Hasil Investarisasi Cagar Budaya Bergerak Kabupaten Kudus , terbitan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) 2011 terdiri : Lonceng dua buah, Gembok, Kotak penyimpanan (brankas), Penutup joglo/pencu, Gonjo 2 buah, Fragmen kayu, Potongan umpak kayu, Bata kuno. Bata motif garis lengkung, Bata polos, Bata motif garis silang, Bata motif lengkung dua buah, Mustaka, Fragmen hiasan krepus atap ruah/wuwungan, Fragmen mustaka, Bis sumur dan Kendi susu.(sup).