Kudus,Elangmurianews- Sampai dengan Minggu 31/3/2024, misteri tentang lima kios bubut ayam di Pasar Baru Wergu Kudus belum terkuak tuntas. Dan diduga melibatkan pejabat Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, tokoh pedagang serta calo/perantara pasar setempat. Akibatnya pemilik kios yang telah memperoleh Surat Izin Pendaftaran SIP, tidak bisa membuka usahanya. Padahal sepuluh hari lagi Lebaran yang bisa dijadikan “hari hari” untuk mendongkrak pendapatan pedagang.
Kasus lima kios tersebut dimulai menjelang purna tugas Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti 2022. Dan sudah empat kali terjadi penggantian pejabat (Pj) Kepala Dinas Perdagangan, tetapi kasus lima kios senilai sekitar Rp 800 juta belum juga terselesaikan.
Kasus ini sebenarnya termasuk salah satu diantara banyak sekali kasus yang terjadi di sebagian besar diantara 25 pasar di Kabupaten Kudus yang ditangani /dikelola Dinas Perdagangan. Aroma penyalah gunaan wewenang hingga korupsi amat kental. Anehnya pejabat yang berwenang untuk melenyapkan aroma tersebut nyaris “lumpuh”.
Kronologisnya- diawali dari sosok MAB (65) yang tinggal di Desa Demaan RT 03/RW 02 Kecamatan Kota Kudus. Sosok ini menawarkan lahan kosong di dalam Pasar Baru kepada para pedagang yang berminat. Padahal lahan yang ditawarkan bukan milik pribadi, melainkan lahan milik negara. Dalam hal ini milik Pemkab Kudus, yang sebelumnya milik Pemerintah Desa Wergu Kulon.Setelah status pemerintah desa berubah menjadi pemerintah kelurahan, maka status kepemilikan berganti ke Pemkab sebagai aset daerah. . Lagi pula MAB tidak tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara . Murni sebagai rakyat biasa.
MAB yang ditemui di rumahnya, Minggu sore ( 10/9/2023) membenarkan pihaknya memang sebagai pemohon untuk menyewa lahan di Pasar Baru. “Saya tahu ada tanah kosong di Pasar Baru. Tetapi tidak tahu menahu apakah itu tanah milik Dinas Perdagangan, Pemerintah Desa Loram Wetan, Pemerintah Kelurahan Wergu Wetan atau Pemerintah Kelurahan Wergu Kulon. Kemudian saya mengajukan ijin ke Dinas Perdagangan untuk membangun kios. Dikabulkan dengan membayar Rp 14 juta,” tuturnya.
Setelah itu, MAB “mencari” pembeli. Ketemu dengan Dhe Mamat dan Munawar akrab disapa Nawar.Terjadi kesepakatan, Nawar bersedia membangun lima kios dengan catatan untuk usaha bubut ayam. Sedang MAB meminta imbalan per kios Rp 60 juta atau totalnya Rp 300 juta. Tetapi “baru” dibayar per kios Rp 50 juta, atau total uang yang diterima MAB Rp 250 juta. “Benar saya menerima uang sebanyak itu, sedang uang lainnya yang diserahkan Nawar kepada Dhe Mamat saya samasekali tidak tahu,” ujar MAB terus terang.
Dana segar lainnya yang berjumlah ratusan juta rupiah diduga selain “dinikmati” sendiri Dhe Mamat, juga disetorkan ke sejumlah oknum di Dinas Perdagangan. Namun karena setoran itu tidak merata, akhirnya muncul kasus ini
Setelah lima kios selesai dibangun, Nawar hendak menempatinya, namun sejumlah pedagang ayam dan bubut ayam dua kali unjukrasa ke Kantor Dinas Perdagangan sekitar November 2022. Mereka keberatan karena di lokasi itu sudah berdiri banyak kios bubut ayam.
Unjukrasa itu berhasil diredam, setelah pihak Dinas Perdagangan menyatakan lima kios tersebut untuk usaha kelontong. Padahal pernyataan itu bertentangan dengan surat izin pendasaran yang telah dikeluarkan Dinas Perdagangan sendiri per 9 November 2022,yaitu untuk dagang ayam. Surat bernomor : 5/0/6/169.1/17-03/202, selain ditanda-tangani Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti, juga ditanda-tangani Sekretaris Dinas Perdagangan , Andi Imam Santoso(AIS) dan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Albertus Harys Yuanto (AHY) sebagai saksi. Kecuali itu diduga AIS menjual salah satu diantara lima kios yang dibangun Nawar, kepada Kandik ,pedagang bubut ayam dari Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kudus. Tepatnya kios yang berada diujung barat..
Sebaliknya bagi Nawar justru yang dirugikan dan menjadi korban, karena tidak bisa menempati dan telah mengeluarkan “modal” Rp 800 juta. Ia pun mengadu kepada Dhe Mamat maupun MAB. Dan MAB sepakat untuk ,menyerahkan ijin pendasaran yang masih atas namanya kepada Nawar. Tetapi sampai dengan Jumat petang ( 15/9/2023) hal itu belum pernah terjadi (diberikan).
Sedang Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti diduga juga terlibat. Sebab ia telah menanda-tangani surat perjanjian sewa menyewa sebagian tanah di Pasar Baru dengan MAB per Senin (14/3/2023). Sudiharti pasti tahu jika tanah lokasi Pasar Baru adalah milik negara/Pemkab. Dan menjadi aneh saat MAB justru yang menawarkan sebagian tanah itu ke pedagang.
Surat bernomor : 5/0/6/169.1/17-03/202 itu, juga ditanda-tangani Sekretaris Dinas Perdagangan , AIS dan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, AH sebagai saksi. Kecuali itu diduga AIS menjual salah satu diantara lima kios yang dibangun Nawar, kepada K ,pedagang bubut ayam dari Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kudus. Tepatnya kios yang berada diujung barat.
Kios Menghadap ke Selatan
Dan perkembangan berikutnya AIS yang ditetapkan sebagai Pj Kepala Dinas Perdagangan Kudus menggantikan Pj Sancaka Dwi Supani per 30 November 2023 mengeluarkan SIP yang berlaku setahun ( sampai dengan 30 November 2024). Bukan atas nama Munawar saja, tetapi atas nama Eka Puji Lestiyanti, Diky Setiawan dan Subadi. Dan bunyi SIP tetap untuk berjualan ayam. Bukan tempat bubut ayam.
Kemudian per Senin 15 Januari 2024, muncul berita acara kesepakatan antara sembilan orang yang mewakili pedagang ayam dan bubut ayam. Kesepakatan pertama : lima kios tersebut bisa dioperasikan sesuai dengan SIP, yaitu untuk usaha bubut ayam. Jika akan merubah menjadi SIP bubut ayam, harus melampirkan persetujuan dari pedagang ayam dan bubut ayam.
Kesepakatan kedua , lima kios itu harus menghadap ke utara- ke arah los pasar ayam yang berjaark hanya sekitar dua meter dari lokasi lima kios. Apabila merubah kea rah selatan atau arah sebaliknya juga harus sepengetahuan pedagang ayam maupun bubut ayam
Kesepakatan tertulis tersebut juga ditanda-tangani Babinkantibmas , Kabid Pengelolaan Pasar AHY dan koordinator pengelola Pasar Baru Didik Soneta.
Sedang kondisi per Minggu sore (31/3/2024) lima kios yang menyatu tersebut, empat diantaranya sudah berpintu yang semuanya menghadap ke selatan. Tetapi belum juga dibuka-ditempati untuk berjualan Satu kios lainnya terbuka (tanpa pintu) dan telah lama disewakan untuk tempat berjualan ayam.(sup).