Berpeluang Besar Pemakzulan Bupati Sudewo.

elangmur - Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:19 WIB

Post View : 131

Bivitri Susanti- Pakar hukum tatanegara, saat diundang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati, Senin ( 25/8/2025) Foto : istimewa

Pati, Elang Murianews (Elmu) – Langkah yang telah dan akan ditempuh panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Pati yang berjumlah 12 orang serta dipimpin Teguh Bandang Waluyo, berpeluang besar untuk melengserkan Sudewo, selaku Bupati Pati yang baru dilantik 20 Februari 2025.

        Sebab menurut pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti , dengan banyak menghadirkan saksi kunci yang berhubungan dengan 12 hal kebijaksanaan yang ditempuh Bupati Pati, langkah yang ditempuh pansus sudah benar dan sesuai tujuannya. “Tinggal banyak menggali dan memperdalam, sehingga hasil kerjanya tidak dimentahkan Mahkamah Agung,” tegasnya seusai bertemu dengan pansus dalam sidangnya di gedung DPRD Pati, Senin (25/8/2025). Ia dihadirkan pansus, bersama Muhammad Junaidi, Wakil Rektor III Universitas Semarang.

  Adapun tujuan hak angket : untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah- dalam hal ini Bupati Pati Sudewo yang berdampak signifikan. Sesuai dasar hukum : yang diaturr dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 20A ayat (2), serta diperjelas dalam Undang-Undang MD3 (UU Nomor 17 Tahun 2014) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

     Bivitri menambahkan, pegangan utama Pansus adalah soal apakah Sudewo melanggar sumpah jabatan atau tidak. Salah satu contoh yang bisa diuji adalah kebijakan terkait Peraturan Bupati soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) “ Misalnya saja untuk pembuatan peraturan Bupati Pati soal PBB-P2. Apakah parsipatif atau tidak. Itu sangat penting dan menjadi dasar sangat kuat,” jelasnya.

    Selain itu, kebijakan mutasi jabatan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dinilai bermasalah,karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada yang dilantik 8 Mei surat keluar tanggal 16 Mei. Bahkan ada beberapa orang yang sudah dilantik tapi suratnya belum keluar. Itu semua bisa dijadikan dasar ke Mahkamah Agung,

     Pansus hak angket DPRD Pati akan menuntaskan kinerjanya maksimal selama 60 hari ke depan. Dengan susunan : Ketua: Teguh Bandang Waluyo (F-PDIP). Wakil Ketua: H. Joni Kurnianto (F-Partai Demokrat).Sekretaris: Hj. Muntamah (F-PKB).

       Adapun anggotanya : H. Muhammadun (F-PKB), Endah Sri Wahyuningati (F-Golkar), Suhermanto (F-Partai Demokrat), Didin Safruddin (F-Nasdem), Danu Ihsan (F-PDIP), Muslihan (F-PPP), Muhammad Dian Aulia Burhanuddin (F-PPP), Yeti Kristiyanti (F-Gerindra), Irianto Budi Utomo (F-Gerindra), Narso (F-PKS), Joko Wahyudi (F-PDIP), dan Suyono (F-PDIP).(sup)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single