Masih 6.774 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus

elangmur - Rabu, 10 Juli 2024 | 22:25 WIB

Post View : 200

rumah tidak layak huni - di Kudus masih tercatat 6.774 unit. Foto istimewa.

Kudus ,Elang Murianews – Sampai dengan Rabu (10/7/2024) di Kabupaten Kudus  masih ada 6.774 rumah penduduk yang dikatagorikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).  Pemkab Kudus, mengajak semua  perusahaan swasta untuk bersama-sama membantu memperbaiki RTLH tersebut.

          Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie pada  serah terima simbolis rumah sederhana layak huni (RSLH) dari PT Djarum kepada para penerima bantuan RSLH di Pendopo Pemkab Kudus. PT Djarum membantu 80 unit RSLH senilai Rp. 4 Milliar

          Jumlah RTLH sebanyak 6.774 tersebut menurut data yang dihimpun dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus tersebar di sembilan kecamatan. Yaitu di Dawe 1.329, Gebog 459, Bae 466, Jekulo 584, Mejobo 764, Undaan 998, Jati 752, Kota Kudus 564 dan Kecamatan Kaliwungu 858.

         Sedang program RTLH tahun 2023sebanyak 325 unit telah selesai 100 persen, Dengan rincian : dari Pemerintah Pusat lewat  Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)  229 unit. APBD Provinsi  68 unit. APBD Kabupaten 15 unit. PT Djarum 25 unit dan  Baznas 23 rumah. Setiap unit RTLH  memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 20 juta, APBD Provinsi Rp 20 juta. APBD Kabupaten Rp 15 juta, Baznas  maksimal Rp 17,5 juta sesuai kerusakan  Sedang PT Djarum tidak bersedia mengungkapkan besaran biayanya.

Pengertian

        RTLH  menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

            Sedang derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari kualitas fisik rumah dan) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu: jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC)

           Lalu menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, RTLH  tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial.

        Kemudian RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

            Dan ada yang menyebutkan  indikator RTLH dilihat dari keamanan bangunan, akses sanitasi dan akses air minum, dan kecukupan luas ruangan. Selain itu, ada mininal berapa anggota dalam keluarga.

           Ada tiga komponen kerusakan bangunan. Diantaranya seperti atap, dinding dan lantai. Seperti atap dari bambu, dinding biasanya dari anyaman bambu atau papan, dan lantai masih dari tanah.(sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single